Komplotan Begal Motor Mayjen Sungkono Digulung

Rabu 06-07-2022,19:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Komplotan begal motor yang beraksi  di halte bus  Jalan Mayjen Sungkono, Selasa (28/6), sekitar pukul 04.40, akhirnya berhasil digulung anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Para begal itu adalah Jibril (21), warga Jalan Putat Gede Timur; Lukman E, (22), warga Jalan Kupang Gunung Jaya atau Jalan Pakis Sidokumpul; TS, (23), warga  Jalan Wonokitri; MFF (21) tinggal di Jalan Wonokitri. Sedangkan W (23) eksekutor warga Jalan Dukuh Pakis hingga kini masih buron dan  masuk daftar pencarian orang (DPO). "Tersangka DPO (W) adalah eksekutornya," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Rabu (7/6). Hartoyo mengungkapkan, kasus pencurian dan kekerasan terhadap seorang  ojek oline (ojol) ini sempat viral di media sosial. Pelaku merampas motor korban dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Kemudian anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang mendapatkan laporan kasus begal ini, kemudian melakukan penyelidikan selama empat hari dan berhasil menangkap empat  dari  lima pelaku. "Kejahatan para pelaku sangat meresahkan masyarakat dan berhasil kami ungkap," jelas Hartoyo. Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan para tersangka saat beraksi, motor milik tersangka. Serta senjata tajam jenis parang serta pisau yang dipakai menodong korban. Hartoyo mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah anggota Jatantas melakukan penyelidikan. Yakni dengan memeriksa closed circuit television (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian dan keterangan dari saksi, sehingga para tersangka berhasil diungkap. "Saat kami interogasi dengan menunjukkan barang bukti CCTV, keterangan saksi, dan pakaian yang dikenakan, sehingga pelaku tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya," tandas Hartoyo. Hartoyo mengungkapkan, para tersangka merupakan residivis semua. Bahkann seorang di antaranya pernah ditangkap anggota Jatantas Polrestabes Surabaya atas kasus serupa. Berdasarkan informasi yang dihimpun memorandum.co.id, proses penangkapan bermula polisi awalnya menangkap Jibril di Jalan Pakis. Saat itu, dia ditangkap massa di Jalan Pakis II usai menjambret ibu-ibu di depan Islamic Center. Petugas yang mendapatkan laporan adanya penjambret kemudian mengamankan Jibril. Saat diinterogasi, Jibril mengakui bahwa perampasan motor ojol di halte bus Jalan Mayjen Sungkono adalah dia. "Pelaku (Jibril) saat diinterogasi, melakukan penodongan dan perampasan bersama 4 temannya. Yang beraksi 3 orang, sedangkan yang dua lainnya menunggu di seberang TKP," beber sumber internal di kepolisian. Dari pengakuan Jibril itu, polisi lantas mengembangkan kasusnya dan berhasil membekuk 3 pelaku lainnya. Sedangkan 1 pelaku lainnya masih belum tertangkap. "Pelaku (Jibril) merupakan DPO kasus narkoba Polsek Dukuh Pakis dan pernah ditangkap anggota Reskrim Polsek Wonokromo," tandasnya. Sementara itu,  Jibril mengaku, sudah tiga kali beraksi bersama komplotannya dengan modus yang sama. Setelah melakukan perampasan motor di halte bus Darmo Park 2, Jalan Mayjen Sungkono, dua hari berturut-turut juga melakukan perampasan HP di Wiyung. Terakhir merampas motor Yamaha Mio dan tas di Jalan Dukuh Kupang. "Motor sudah dijual seharga Rp 800 ribu dan hasilnya dibagi rata. Saya dapat bagian Rp 100 ribu," terang Jibril. Sedangkan Lukman merupakan resedivis dan pernah dihukum pada tahun 2020 di Polrestabes atas kasus penjambretan.  Sayangnya, penangkapan terhadap para pelaku tidak ada yang ditembak kakinya petugas sebagai efek jera. "Apakah harus ditembak," jawab Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait