Surabaya, memorandum.co.id - Gugatan PT Gunung Cemara Sentosa (GCS) terhadap PT Aiwo Internasional Indonesia (AII) terkait sengketa desain industri as kran ditolak Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang dipimpin hakim I Ketut Tirta. Dalam amar putusannya, majelis hakim menganggap bahwa PT GCS tidak berkepentingan untuk mengajukan gugatan karena tidak punya sertifikat desain industri produk tersebut. "Tidak dapat dibuktikan penggugat memiliki sertifikat desain industri sehingga penggugat bukan pihak yang berkepentingan sehingga gugatan penggugat harus ditolak seluruhnya," ujar hakim Ketut dalam sidang di Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (5/7). Pengacara PT AII, Daniel Julian Tangkau menyatakan, produk as kran tersebut sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebagai produk kliennya. "Namun muncul produk beredar di pasaran yang diduga diedarkan secara ilegal oleh penggugat melanggar hak kekayaan intelektual milik klien kami," kata Daniel. PT AII menurutnya sudah melaporkan Direktur PT GCS Bambang Tandu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual tersebut. "BT sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, Gunung Cemara mengajukan gugatan yang sekarang ini sudah ditolak. Kami berharap Gunung Cemara menghormati proses penegakan hukum," ujarnya. Secara terpisah, pengacara PT GCS, Merine Harie Saputri menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Dia tetap mengklaim bahwa pihaknya juga sebagai pihak yang berkepentingan terhadap produk as kran tersebut sehingga berhak untuk mengajukan gugatan. "Pasti boleh siapa saja secara undang-undang tidak harus yang punya sertifikat," kata Merine. Menurut dia, as kran bukan produk yang seharusnya didaftarkan desain industri. Sebab, desain as kran bersifat umum. "As kran bukan produk yang punya kesan estetis karena tidak terlihat secara kasar mata dan semua bisa membuatnya," ujarnya. PT GCS dalam gugatannya meminta majelis hakim menyatakannya sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan desain industri as kran, daftar No. IDD000047479, tanggal penerimaan 19 Oktober 2015, tanggal pendaftaran 13 Desember 2017 milik PT AII. Selain itu, desain industri as kran tersebut tidak memenuhi unsur kebaruan (novelty) dan telah menjadi milik umum (public domain). Desain as kran tersebut juga dianggap tidak memiliki kesan estetis dan bukan sebagai objek perlindungan desain industri yang tidak dapat ditangkap oleh indra penglihatan karena merupakan satu kesatuan dengan produk kran air. Desain tersebut adalah hasil kreasi yang semata-sama berfungsi teknis, sehingga bukan merupakan objek desain industri. (jak)
Sidang Perkara HAKI, Gugatan PT GCS Ditolak
Selasa 05-07-2022,18:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-07-2026,12:44 WIB
Situbondo Jadi Pusat Haul Masyayikh Nusantara 2026, 111 Ribu Jamaah dari Berbagai Provinsi Bakal Hadir
Jumat 17-07-2026,10:37 WIB
Atasi Banjir dan Jaga Air Tanah, Mahasiswa KKN Unisla Pasang Sumur Biopori di Tawangrejo
Jumat 17-07-2026,14:05 WIB
Pemkot Dorong Lahirnya Batik Khas Kota Madiun yang Berkarakter dan Bercerita
Jumat 17-07-2026,10:19 WIB
LPMK Jelaskan Perubahan SWK Jadi Pasar Kalijudan Mandiri serta Skema Uang Pendaftaran dan Sewa Stan
Jumat 17-07-2026,21:15 WIB
Don Ritto Ditahan Kejagung usai Dilimpahkan Polri dalam Kasus Dugaan TPPU
Terkini
Sabtu 18-07-2026,09:02 WIB
Dulu Pimpin Jampidsus, Kini Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka di Gedung Bundar
Sabtu 18-07-2026,08:28 WIB
Gunakan Aset Mangkrak Pemkot Surabaya, Relokasi PKL Kalijudan Diwarnai Tarikan Dana Berkedok Pendaftaran
Sabtu 18-07-2026,07:55 WIB
Perkuat Sinergitas, Kapolsek Gayungan dan Jambangan Sambangi Koramil 0830-18
Sabtu 18-07-2026,07:24 WIB