Surabaya, memorandum.co.id - Gugatan PT Gunung Cemara Sentosa (GCS) terhadap PT Aiwo Internasional Indonesia (AII) terkait sengketa desain industri as kran ditolak Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang dipimpin hakim I Ketut Tirta. Dalam amar putusannya, majelis hakim menganggap bahwa PT GCS tidak berkepentingan untuk mengajukan gugatan karena tidak punya sertifikat desain industri produk tersebut. "Tidak dapat dibuktikan penggugat memiliki sertifikat desain industri sehingga penggugat bukan pihak yang berkepentingan sehingga gugatan penggugat harus ditolak seluruhnya," ujar hakim Ketut dalam sidang di Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (5/7). Pengacara PT AII, Daniel Julian Tangkau menyatakan, produk as kran tersebut sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebagai produk kliennya. "Namun muncul produk beredar di pasaran yang diduga diedarkan secara ilegal oleh penggugat melanggar hak kekayaan intelektual milik klien kami," kata Daniel. PT AII menurutnya sudah melaporkan Direktur PT GCS Bambang Tandu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual tersebut. "BT sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, Gunung Cemara mengajukan gugatan yang sekarang ini sudah ditolak. Kami berharap Gunung Cemara menghormati proses penegakan hukum," ujarnya. Secara terpisah, pengacara PT GCS, Merine Harie Saputri menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Dia tetap mengklaim bahwa pihaknya juga sebagai pihak yang berkepentingan terhadap produk as kran tersebut sehingga berhak untuk mengajukan gugatan. "Pasti boleh siapa saja secara undang-undang tidak harus yang punya sertifikat," kata Merine. Menurut dia, as kran bukan produk yang seharusnya didaftarkan desain industri. Sebab, desain as kran bersifat umum. "As kran bukan produk yang punya kesan estetis karena tidak terlihat secara kasar mata dan semua bisa membuatnya," ujarnya. PT GCS dalam gugatannya meminta majelis hakim menyatakannya sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan desain industri as kran, daftar No. IDD000047479, tanggal penerimaan 19 Oktober 2015, tanggal pendaftaran 13 Desember 2017 milik PT AII. Selain itu, desain industri as kran tersebut tidak memenuhi unsur kebaruan (novelty) dan telah menjadi milik umum (public domain). Desain as kran tersebut juga dianggap tidak memiliki kesan estetis dan bukan sebagai objek perlindungan desain industri yang tidak dapat ditangkap oleh indra penglihatan karena merupakan satu kesatuan dengan produk kran air. Desain tersebut adalah hasil kreasi yang semata-sama berfungsi teknis, sehingga bukan merupakan objek desain industri. (jak)
Sidang Perkara HAKI, Gugatan PT GCS Ditolak
Selasa 05-07-2022,18:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,21:06 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,11:20 WIB
Sinergi Daop 9 dan Pemkab Jember: KA Pandalungan 2 Jadi Motor Baru Pariwisata dan Dongkrak Ekonomi Daerah
Kamis 18-06-2026,13:19 WIB
Niat Rayakan Anniversary Ke-99 Persebaya, Pelajar Tewas Disabet Sajam Saat Lerai Pengeroyokan
Kamis 18-06-2026,10:31 WIB
Jual Produk Cimory Kadaluarsa, Eks Kepala Gudang Cimory Dituntut 10 Bulan Penjara
Kamis 18-06-2026,14:03 WIB
Lawan Stigma Kuno, Fakultas Farmasi Unair Ajak Gen Z Jadikan Jamu Tren Kekinian
Terkini
Jumat 19-06-2026,07:14 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Candi Pantau Intensif Lahan Jagung di Durungbedug
Jumat 19-06-2026,06:15 WIB
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo Gelar Bakti Sosial dan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat
Kamis 18-06-2026,21:07 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,21:06 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,20:23 WIB