Surabaya, memorandum.co.id - Nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Mulyadi, pengacara dari hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat mendapat tanggapan dari Wawan Yunarwanto, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu berkaitan dengan kasus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Setelah sidang, saat ditemui memorandum.co.id, Wawan menjelaskan bahwa pada intinya dalam tanggapannya ingin meluruskan pemahaman hukum agar tidak menjadi sesat pikir. "Pertama tidak boleh adanya saksi mahkota. Mereka mengacu pada undang-undang Convenant Social Rights (hak sosial manusia). Sedangkan di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung itu sudah ada surat edaran diperbolehkan," jelasnya, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/7). Wawan mencontohkan apabila ada dua tersangka tidak ada saksi. Maka di splitzing (dipisah), agar satu orang bisa menjadi saksi bagi yang lain. Menurutnya, terdakwa Itong tidak konsisten dalam menghadapi perkara ini. "Pak Itong ini tidak konsisten. Dia bilang di eksepsi tidak boleh dipisah. Padahal dia juga pernah menyidangkan dan memutuskan perkara yang dipisah," katanya. Terkait inti tanggapan jaksa atas keberatan Itong, Wawan menyebutkan ada dasar hukum yang membolehkan yaitu SEMA dan SEJA. Selain itu juga ada yurisprudensi yang pernah menerapkan seperti itu. "Ada dasar hukumnya saksi mahkota disitu dipebolehkan. Selama itu dibutuhkan untuk membuktikan suatu perkara. Dan itu sebenarnya tidak masuk ranah eksepsi," ujar Wawan Sedangkan pasal 12 huruf c yang dipermasalahkan Itong karena harus hakim, menurut Wawan itu tidak harus. "Tidak harus hakim semua. Karena menurut teori beberapa ahli hukum itu tidak harus memenuhi analisa unsur delik dari pasal 55 ayat (1) KUHP," jelasnya. Terpisah, Mulyadi, ketua tim penasehat hukum (PH) dari terdakwa Itong Isnaeni usia persidangan mengatakan eksepsinya berlandaskan hukum juga. "Apa yang kami tuangkan dalam eksepsi itu semua berlandaskan hukum, tapi mereka ini (jaksa KPK) justru menurut saya tidak menanggapi eksepsi kami," katanya. Menurutnya, pemisahan berkas perkara (splitzing) menujukkan dalam kasus ini jaksa tidak memiliki keyakinan karena memiliki alat bukti yang minim, sehingga jaksa tidak lagi menggunakan dasar hukum namun menggunakan kelaziman. "Menurut kami pak Itong tidak bisa ditarik dalam perkara ini, sehingga ini melanggar Pasal 189 KUHP maupun asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum maupun hak asasi yang sudah diratifikasi," tandasnya. (jak)
Luruskan Pemahaman Hukum, Jaksa KPK Tanggapi Eksepsi Hakim Itong
Selasa 05-07-2022,18:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,21:37 WIB
Polres Pasuruan Salurkan 45 Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah Polri untuk Warga
Jumat 13-03-2026,22:08 WIB
Posko Angkutan Lebaran 2026 di Surabaya Dibuka, KAI Commuter Siapkan 34 Ribu Kursi per Hari
Jumat 13-03-2026,23:00 WIB
Pasca-Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Sebut Pengadaan Lahan Polinema Sesuai Prosedur
Sabtu 14-03-2026,06:33 WIB
Libur Nyepi dan Idulfitri, Tugu Tirta Kota Malang Pastikan Pasokan Air Minum Tetap Aman
Jumat 13-03-2026,23:06 WIB
PJT I Raih Dua Penghargaan pada Ajang Anugerah BUMN 2026
Terkini
Sabtu 14-03-2026,21:26 WIB
Abd Aziz Salim Syabibi Santuni Puluhan Anak Yatim di Sumenep
Sabtu 14-03-2026,21:18 WIB
Tur Wisata Religi Kota Madiun Ramai Peminat, Wisatawan Jelajahi Masjid Kuno
Sabtu 14-03-2026,21:11 WIB
Kapolres Bojonegoro dan Siswa TK Kemala Bhayangkari 67 Sugihwaras Berbagi Takjil
Sabtu 14-03-2026,18:57 WIB
Cari Rumput, Lansia Jombang Dibacok Anjal
Sabtu 14-03-2026,18:51 WIB