Curi Mesin Diesel Batako, Warga Tempurejo Diamankan Polsek Mumbulsari

Selasa 05-07-2022,15:29 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Polsek Mumbulsari jajaran Polres Jember mengamankan pria bernama Moch Jamil alias Pak Defan (50) yang diketahui membawa kabur 1 unit Diesel pembuat batako. Dari tangan pelaku warga Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Jember ini petugas mengamankan 1 unit mesin diesel pembuat batako hasil curian milik Haidurohman (42), warga Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari. Kapolsek Mumbulsari, AKP Subagiyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban Hafidur Rohman (42), warga Dusun Krajan, Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari ke Polsek Mumbulsari. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Mumbulsari melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis (30/6/2022). “Dalam aksinya, pelaku yang mengendarai sepeda motor seorang diri, masuk dengan mendorong pintu belakang pabrik, dan membuka baut pangkon mesin, lalu membawa mesin diesel merk SWAN R-185A dengan cara memikul menuju sepeda motornya untuk di bawah ke rumahnya,” ungkapnya, Selasa (5/7/2022). Keesokan harinya, salah satu pekerja menginformasikan ke korban, jika 1 (satu) mesin diesel penggerak pembuatan batako merk SWAN R-185A warna merah biru sudah tidak ada/hilang. Selanjutnya pelapor (korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mumbulsari. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Mumbulsari dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan,”Atas kasus tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP”, jelasnya. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait