Achmad Warisan menjalani sidang via Video Call di PN Surabaya. Surabaya, memorandum.co.id - Achmad Warisan ingin berhubungan intim dengan cewek cantik dari aplikasi kencan singkat. Namun, dia disuruh membelikan sabu sebagai ganti pembayaran usai berkencan. Sayangnya, sebelum dapat kenikmatan dirinya malah ditangkap dan dibui. Kejadian ini terungkap saat Achmad menjalani sidang perkara narkotika yang dipimpin ketua majelis hakim Sutrisno dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggaraini. Pada persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi penangkap yaitu Mustofa, anggota Polsek Rungkut. "Penangkapan terhadap terdakwa kami lakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan yang dilakukan terdakwa," kata Mustofa saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/7). Menurut Mustofa, terdakwa ditangkap saat sedang menunggu seorang wanita melalui aplikasi kencan singkat dengan jasa pelayanan berhubungan intim dan pembayaran menggunakan sabu- sabu. "Bayarnya pakai sabu pak hakim," ujarnya. Lebih lanjut Mustofa menjelaskan, bahwa terdakwa ditangkap tepatnya di dekat tikungan Rumah Sakit Premier Surabaya, Jalan Nginden Intan Barat Blok B, Sukolilo Surabaya. "Ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan 1 poket sabu seberat 0,27 gram yang disimpan dibalik maskernya" jelas Mustofa. Terhadap keterangan saksi, terdakwa mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang akan diberikan kepada wanita bokingannya. "Iya Yang Mulia. Rencananya sabu itu akan digunakan bersama di tempat kos wanita itu, namun belum dipakai sudah ditangkap duluan. Saya belinya dari Bejo (berkas terpisah), "ucap Achmad Warisan. (jak)
Kencan Bayar Sabu, Penikmat Aplikasi Dewasa Singkat Disidang
Senin 04-07-2022,21:07 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-04-2026,09:02 WIB
Warga Surabaya Keluhkan Selisih Pembayaran Tilang Elektronik
Senin 20-04-2026,06:04 WIB
Arsenal Tumbang di Etihad, Arteta Tegaskan Perburuan Gelar Liga Inggris Belum Berakhir
Minggu 19-04-2026,19:49 WIB
Single Lupa! Milik Neona Ayu Viral dan Usung Genre Hipdut yang Tengah Digemari
Senin 20-04-2026,08:09 WIB
Catat! Ini Prosedur dan Batas Waktu Pengambilan Kembalian Denda Tilang ETLE di Surabaya
Senin 20-04-2026,06:34 WIB
Akademisi Unesa Ungkap Penyebab Dana Tilang Mengendap: Minimnya Informasi ke Masyarakat
Terkini
Senin 20-04-2026,19:32 WIB
Johanes Koento Terpilih Aklamasi Pimpin FORKI Jatim, Fokus Selekda Kejurnas
Senin 20-04-2026,19:29 WIB
Motor Raib saat Dititipkan di CFD Bantaran Kali Madiun
Senin 20-04-2026,19:23 WIB
Pemkab Lumajang Resmikan Rumah Singgah Gratis di Surabaya untuk Pasien Rujukan
Senin 20-04-2026,19:17 WIB
JKN Jadi Penopang Layanan Kesehatan, Gotong Royong Jaga Rasa Aman Warga
Senin 20-04-2026,19:13 WIB