Jombang, Memorandum.co.id - Satpol PP Kabupaten Jombang belum melakukan tindakan tegas terhadap gudang pengolahan daging ayam yang baunya meresahkan warga sekitar. Padahal saat korps penegak Perda mendatangi perusahaan pengolah daging di Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang telah mengetahui bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin sama sekali. Tim dari Satpol PP Jombang tiba di lokasi sekitar pukul 11.00. Sampai di lokasi mereka langsung memantau kegiatan di dalam pabrik. Dikarenakan pemilik pabrik tidak berada di lokasi, rombongan Satpol PP langsung meninggalkan lokasi setelah melakukan pendataan. ”Untuk izin memang belum ada sama sekali,” ujar Didit Budi Santoso, Kabid Penegak Perda Satpol PP Jombang usai sidak, Senin (4/5). Meski begitu, Satpol PP tidak mengambil langkah penindakan. Hanya akan melakukan pemanggilan ke pemilik lahan besok, Selasa (5/7). ”Besok kita panggil untuk klarifikasi masalah dokumen perizinannya,” katanya. Ia mengaku, pada saat sidak pemilik tidak berada di lokasi. Meski begitu, masih ditemukan aktifitas pengemasan daging sapi yang dilakukan beberapa pekerja. ”Pemilik tidak ada tapi ada aktifitas pengepakan daging. Karena tidak ada pemilik kami tidak bisa melakukan tindakan,” tegasnya. Ia mengaku, setelah mengklarifikasi ke pemilik. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait seperti DPMPTSP, PUPR dan DLH. ”Kita menunggu rekomendasi dari dinas seperti apa,” katanya. Meski begitu, apabila memang pada saat pemilik datang ke lokasi belum bisa menunjukan dokumen perizinannya. Pihaknya akan melakukan penutupan. “Tapi arahnya kita akan melakukan penutupan,” pungkas Didit. Sebelumnya, pabrik pengolahan daging ayam dikeluhkan masyarakat karena timbulkan bau busuk. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang mendatangi pabrik pengolahan daging di Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang. Hasilnya, DLH merekomendasikan untuk menutup kegiatan lantaran belum mengantongi izin. Kepala DLH Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga terkait bau busuk yang ditimbulkan dari aktivitas salah satu gudang pengolahan daging tersebut dengan menerjunkan tim dari dinasnya. Temuan di lokasi gudang tersebut digunakan sebagai pengolahan ayam sehingga menimbulkan aroma yang tidak sedap di lingkungan sekitar. ”Jadi itu digunakan untuk pengolahan daging ayam,” tuturnya. Terlebih lagi, pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan saat didatangi DLH. Sehingga dapat dipastikan kegiatan tersebut ilegal. “Izin belum masuk ke dinas perizinan (DPMPTSP, Red) padahal untuk mengurus izin perusahaan semacam itu juga harus ada izin lingkungan sekitar,” beber Ulum. Sementara itu salah satu perwakilan pabrik mengaku sudah melakukan pengurusan perizinan. Hanya saja, proses perizinan masih belum tuntas. ”Izin ini baru mencapai Pertek (persetujuan teknis) belum sampai ke PBG (persetujuan bangunan gedung),” ujar Muhamad Erfan, perwakilan pabrik. Ia mengaku, saat ini pengurusan PBG juga sudah mulai berjalan. Tinggal menunggu rekomendasi dari PUPR. ”Ganti zona hijau ke kuning juga sudah, untuk gambar bangunan juga sudah. Tinggal menunggu rekomendasi saja,” tegasnya. Erfan mengaku, saat ini juga masih belum melakukan pengolahan daging. Hanya saja, memang beberapa hari yang lalu mencoba peralatan sehingga menimbulkan bau. ”Jadi belum ada barang yang dijual. Waktu itu hanya uji coba alat,” ungkapnya. Hanya saja, pada saat uji coba memang sudah menimbulkan bau. Sehingga, pihak pabrik juga melakukan beberapa upaya untuk menghilangkan bau tersebut. ”Kami kemarin juga sudah memanggil truk tangki untuk menyedot air. Akan tetapi tidak efekif,” terangnya. Saat ini, pihaknya juga masih membangun IPAL (instalasi pengolah air limbah) apa yang menjadi rekomendasi dari DLH. ”DLH merekomendasikan untuk membangun IPAL. Ini sudah proses pembangunan,” katanya. Selain itu, langkah yang dilakukan pihak pabrik untuk menghilangkan bau sebelum IPAL terbangun. Pihaknya melakukan penyemprotan. ”Jadi kita semprot dengan pemati bau,” tandas Erfan.(wan)
Satpol PP Tak Punya Nyali Segel Pabrik Pengolah Daging
Senin 04-07-2022,14:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,22:33 WIB
Nyamar Jadi Pembeli, Satpol PP Kota Surabaya Segel Outlet DrinkinQ di Barata Jaya
Sabtu 03-10-2026,07:37 WIB
Kembali ke Jatim, Irjenpol Dekananto Eko Purwono Dipercaya Jadi Kapolda
Sabtu 03-10-2026,06:03 WIB
Bayang Cinta Tanpa Kepastian (6): Garis Batas yang Harus Diikhlaskan
Sabtu 03-10-2026,11:20 WIB
Tiga Srikandi MI Bahrul Ulum Blawi Lamongan Siap Guncang OMI Jawa Timur
Sabtu 03-10-2026,07:04 WIB
Data Manis, Bondowoso Menangis
Terkini
Sabtu 03-10-2026,20:20 WIB
Kodim 0821 Lumajang Gelar Lomba Cipta Baca Puisi, Kobarkan Semangat Patriotisme Generasi Bangsa
Sabtu 03-10-2026,19:50 WIB
Bupati Lumajang Beri Semangat Arga, Pejuang Kecil yang Akan Jalani Operasi Jantung di India
Sabtu 03-10-2026,19:29 WIB
Ngebut di Jalan Bergelombang: Mobil Rental Terguling di Keputih, Dua Penumpang Luka-Luka
Sabtu 03-10-2026,18:56 WIB
Hanung Bramantyo Bawa Misteri 1964 ke Layar Lebar, ‘Lobang Buaya’ Tayang di Madiun
Sabtu 03-10-2026,18:24 WIB