Pengacara Nilai Tuntutan Mati Berat, JPU Serahkan Putusan Kepada Majelis Hakim

Minggu 03-07-2022,19:18 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Tuntutan pidana maksimal berupa hukuman mati terhadap terdakwa narkotika sabu sudah dua kali terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya. Beratnya tuntutan ini lantaran para terdakwa tersebut kedapatan menguasai puluhan kilogram serbuk kristal haram itu. Salah satu perkara sabu dengan tuntutan pidana mati itu dilakukan terhadap Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana. Keduanya dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi kurir sabu seberat 43 kilogram. JPU Febrian sebelumnya menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009. Terhadap tuntutan tersebut, Adi Chrisianto, pengacara kedua terdakwa saat diminta tanggapannya menjelaskan bahwa dirinya merasa keberatan. Salah satu keberatannya yaitu karena terdakwa berasal dari keluarga dengan ekonomi lemah. "Selain itu keberatan kami selaku penasihat hukum para terdakwa yakni saat melakukan pengiriman, klien kami berada dalam tekanan dan ancaman. Dan juga, klien kami ini merupakan korban dari sindikat narkoba," jelas pengacara dari OBH Orbit tersebut kepada Memorandum, Minggu (3/7). Untuk itu, Adi mengatakan akan memperjuangkan hak kliennya dengan mengajukan pembelaan dengan maksimal. "Tentunya kami akan melakukan pembelaan secara maksimal terhadap klien kami," ucapnya. Sementara itu, JPU Febrian saat dikonfirmasi terkait keberatan para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan bahwa dirinya tetap menghormati keberatan tersebut. "Ya pada intinya kami tetap menghormati apapun yang disampaikan oleh penasihat hukum para terdakwa," kata JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu. Menurutnya, para terdakwa mempunyai hak ingkar atas perkara yang menjeratnya. Dan hal itu tentunya dilindungi oleh undang-undang. "Tidak apa-apa. Terdakwa punya hak ingkar kok. Dan semua sudah terungkap dalam persidangan. Bahwa para terdakwa ini sudah dua kali melakukan pengiriman. Terkait tekanan, ancaman, dan korban sindikat narkoba, nanti biar majelis hakim yang menilai dan memutuskan perkara ini," tandasnya. Untuk diketahui, kedua terdakwa pada 14 Desember 2021, Joko (DPO) menghubungi terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dengan tujuan memberitahu bahwa besok ada pekerjaan mengirimkan narkotika. Selanjutnya, Vibbi berangkat ke Bandung. Kamis (16/12/2022), Vibbi berangkat ke Bandung sendirian dengan menggunakan kereta api. Setibanya di Bandung, Vibbi menginap di Hotel dekat Stasiun Bandung Kota.  Kemudian, Zoa-zoa (DPO) menghubungi Vibbi dan menginfokan akan ada seseorang laki-laki datang menemui Vibbi untuk menemani. Pada Senin (20/12/2021), terdakwa Ikhsan Fatriana datang menemui Vibbi di Hotel. Setelah bertemu, keduanya mendapatkan perintah dari Zoa-zoa (DPO) ke Pekanbaru. Tapi, harus naik pesawat dari Jakarta. Kemudian, Vibbi Mahendra membeli 2 tiket pesawat Jakarta-Pekanbaru. Lalu, para terdakwa naik Travel menuju Jakarta (Bandara Soekarno Hatta).  Setelah para terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta dan naik pesawat menuju Pekanbaru, setibanya di Pekanbaru, para terdakwa menginap di Hotel. Pada Selasa (21/12/2022), Joko (DPO) menghubungi Ikhsan dan diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu. Keduanya pun menyetujuinya sam menuju lokasi yang telah ditentukan sesuai arahan. Sesampainya di lokasi, ada  mobil Toyota Sienta warna silver abu-abu dan para terdakwa langsung menuju ke mobil tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. Di dalam mobil tersebut, terdapat 2 tas koper warna biru dan merah yang berisi narkotika jenis sabu. Lalu, pada Minggu (9/1/2022) para terdakwa mendapatkan perintah dari Joko (DPO) untuk berangkat ke Lampung. Setelah tiba di Lampung, para terdakwa menginap di Hotel Arinas kamar No. 506 Jl. Raden Intan No. 35 Gunung Sari Tj. Karang Engal Kota Bandar Lampung. Pada Selasa (11/1/2022) malam, para terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Dalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 buah koper warna biru berisi 20 bungkus teh Cina warna hijau yang berisi sabu dengan berat total secara keseluruhan kurang lebih 20.673 dan 22 bungkus Teh Cina warna hijau berisi sabu seberat 22.738. Perbuatan para terdakwa tersebut terbukti melanggar dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait