Surabaya, memorandum.co.id - Hanafi, seorang pria yang berprofesi sebagai disk jokey (DJ), menganiaya kekasihnya, Indra Kurniawati. Diduga, terdakwa merasa cemburu kepada korban. Kini dia diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memasuki agenda keterangan saksi korban. Ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu Ni Made Purnami. Sedangkan penuntut umumnya yakni Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Dalam keterangannya, Indra Kurniawati menjelaskan bahwa pada hari Minggu (6/3) sekira pukul 20.30, terdakwa melakukan pemukulan berulang-ulang ke arah muka dan kepala. Akibat pemukulan tersebut, korban mengaku sempat dibawa ke Rumah Sakit Adi Husada. Namun tidak dilakukan opname, hanya rawat jalan. "Sehingga saya tidak dapat masuk kerja selama satu minggu lamanya," kata Indra saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim di ruag candra PN Surabaya, Jumat (1/7). Saat disinggung alasan terdakwa memukuli korban, menurutnya karena faktor cemburu. "Saya tidak tahu, mungkin karena cemburu pak," ujar korban. Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak melakukan pembantahan. "Benar pak hakim," ujarnya. Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, pada hari Sabtu, 05 Maret 2022 terdakwa bersama temannya mimum minuman keras di studio musik di Rungkut. Kemudian terdakwa menjemput Indra di tempat kerjanya di kafe Jalan Kenjeran. Saat itu terdakwa sempat melihat Indra bersama laki-laki lain. Selanjutnya setibanya di tempat kos terdakwa di Jala Tambak Laban, terdakwa marah-marah kepada saksi korban Indra. Sebab terdakwa merasa cemburu terhadap seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal saat di kafe tersebut. Kemudian terjadi pertengkaran, kemudian terdakwa merasa emosi dan memukul saksi korban Indra di bagian mata sebelah kiri. Kemudian memukul dan menendang saksi korban Indra berkali-kali di seluruh tubuh, mulai bagian kepala sampai mengenai kakinya. Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban Indra mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri dan merasakan sakit di seluruh tubuh mulai dari kepala sampai dengan kakinya. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan Polsek Semapir, Surabaya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. (jak)
Diduga Cemburu, DJ Hajar Kekasih di Kamar Kos
Jumat 01-07-2022,18:37 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,21:07 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Jumat 19-06-2026,09:58 WIB
Heboh! Wartawan Spesial Diduga Bebas Keluar Masuk Area Terlarang PN Surabaya
Kamis 18-06-2026,19:23 WIB
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Hari Pertama Surabaya Fashion Festival 2026
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (4): Titik Jenuh Hati yang Terluka
Jumat 19-06-2026,14:17 WIB
Sidang Ke-2 Kasus Maidi Madiun (1): CSR Urug PT Hemas untuk TPA Winongo Mengalir ke Rekanan
Terkini
Jumat 19-06-2026,17:58 WIB
Manipulasi Data Visa, 3 WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Surabaya
Jumat 19-06-2026,17:46 WIB
Dandim 0821 Lumajang Ajak Warga PSHT Jadi Pelopor Persatuan dan Keamanan Daerah
Jumat 19-06-2026,17:40 WIB
Bakorwil Malang Tegaskan Peran Baru sebagai Katalisator Pembangunan Kawasan Selatan
Jumat 19-06-2026,17:31 WIB
Dapat Laporan 110, Petugas Bekuk Pria Ngamuk di Rumah Malang
Jumat 19-06-2026,17:24 WIB