Diduga Cemburu, DJ Hajar Kekasih di Kamar Kos

Jumat 01-07-2022,18:37 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Hanafi, seorang pria yang berprofesi sebagai disk jokey (DJ),  menganiaya  kekasihnya, Indra Kurniawati. Diduga, terdakwa merasa cemburu kepada korban. Kini dia diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memasuki agenda keterangan saksi korban. Ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu Ni Made Purnami. Sedangkan penuntut umumnya yakni Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Dalam keterangannya, Indra Kurniawati menjelaskan bahwa pada hari Minggu (6/3) sekira pukul 20.30, terdakwa melakukan pemukulan berulang-ulang ke arah muka dan kepala. Akibat pemukulan tersebut, korban mengaku sempat dibawa ke Rumah Sakit Adi Husada. Namun tidak dilakukan opname, hanya rawat jalan. "Sehingga saya tidak dapat masuk kerja selama satu minggu lamanya," kata Indra saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim di ruag candra PN Surabaya, Jumat (1/7). Saat disinggung alasan terdakwa memukuli korban, menurutnya karena faktor cemburu. "Saya tidak tahu, mungkin karena cemburu pak," ujar korban. Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak melakukan pembantahan. "Benar pak hakim," ujarnya. Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, pada hari Sabtu, 05 Maret 2022 terdakwa bersama temannya mimum minuman keras di studio musik di  Rungkut. Kemudian terdakwa menjemput Indra di tempat kerjanya di kafe  Jalan Kenjeran. Saat itu terdakwa sempat melihat Indra bersama laki-laki lain. Selanjutnya setibanya di tempat kos terdakwa di Jala Tambak Laban, terdakwa marah-marah kepada saksi korban Indra. Sebab terdakwa merasa cemburu terhadap seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal saat di kafe tersebut. Kemudian terjadi pertengkaran, kemudian terdakwa merasa emosi dan memukul saksi korban Indra di bagian mata sebelah kiri. Kemudian memukul dan menendang saksi korban Indra berkali-kali di seluruh tubuh, mulai bagian kepala sampai mengenai kakinya. Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban Indra mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri dan merasakan sakit di seluruh tubuh mulai dari kepala sampai dengan kakinya. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan Polsek Semapir, Surabaya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait