Surabaya, memorandum.co.id - Hanafi, seorang pria yang berprofesi sebagai disk jokey (DJ), menganiaya kekasihnya, Indra Kurniawati. Diduga, terdakwa merasa cemburu kepada korban. Kini dia diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memasuki agenda keterangan saksi korban. Ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu Ni Made Purnami. Sedangkan penuntut umumnya yakni Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Dalam keterangannya, Indra Kurniawati menjelaskan bahwa pada hari Minggu (6/3) sekira pukul 20.30, terdakwa melakukan pemukulan berulang-ulang ke arah muka dan kepala. Akibat pemukulan tersebut, korban mengaku sempat dibawa ke Rumah Sakit Adi Husada. Namun tidak dilakukan opname, hanya rawat jalan. "Sehingga saya tidak dapat masuk kerja selama satu minggu lamanya," kata Indra saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim di ruag candra PN Surabaya, Jumat (1/7). Saat disinggung alasan terdakwa memukuli korban, menurutnya karena faktor cemburu. "Saya tidak tahu, mungkin karena cemburu pak," ujar korban. Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak melakukan pembantahan. "Benar pak hakim," ujarnya. Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, pada hari Sabtu, 05 Maret 2022 terdakwa bersama temannya mimum minuman keras di studio musik di Rungkut. Kemudian terdakwa menjemput Indra di tempat kerjanya di kafe Jalan Kenjeran. Saat itu terdakwa sempat melihat Indra bersama laki-laki lain. Selanjutnya setibanya di tempat kos terdakwa di Jala Tambak Laban, terdakwa marah-marah kepada saksi korban Indra. Sebab terdakwa merasa cemburu terhadap seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal saat di kafe tersebut. Kemudian terjadi pertengkaran, kemudian terdakwa merasa emosi dan memukul saksi korban Indra di bagian mata sebelah kiri. Kemudian memukul dan menendang saksi korban Indra berkali-kali di seluruh tubuh, mulai bagian kepala sampai mengenai kakinya. Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban Indra mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri dan merasakan sakit di seluruh tubuh mulai dari kepala sampai dengan kakinya. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan Polsek Semapir, Surabaya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. (jak)
Diduga Cemburu, DJ Hajar Kekasih di Kamar Kos
Jumat 01-07-2022,18:37 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-07-2026,12:44 WIB
Situbondo Jadi Pusat Haul Masyayikh Nusantara 2026, 111 Ribu Jamaah dari Berbagai Provinsi Bakal Hadir
Jumat 17-07-2026,14:05 WIB
Pemkot Dorong Lahirnya Batik Khas Kota Madiun yang Berkarakter dan Bercerita
Jumat 17-07-2026,21:15 WIB
Don Ritto Ditahan Kejagung usai Dilimpahkan Polri dalam Kasus Dugaan TPPU
Jumat 17-07-2026,15:37 WIB
Clash of Champions Wali Kota Cup 2026 Resmi Digelar, Ratusan Petinju Bertarung di Alun-Alun Madiun
Jumat 17-07-2026,19:32 WIB
Banjir Rob Genangi Sekolah saat MPLS, Pemkot Surabaya Kerahkan Armada Penyedot Air
Terkini
Sabtu 18-07-2026,10:58 WIB
Nobar Film 'Tanah Runtuh', Polres Ngawi Perkuat Semangat Kebangsaan dan Sinergitas Bersama Masyarakat
Sabtu 18-07-2026,10:31 WIB
Usai Diperiksa 11 Jam, Febrie Adriansyah Tak Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ASABRI
Sabtu 18-07-2026,10:10 WIB
DPO Curanmor Dibekuk, Satreskrim Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Pencurian Honda Tiger di Kendal
Sabtu 18-07-2026,09:34 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Semprot Jajaran Soal Pungli Aset Pemkot, Bebaskan Retribusi Pedagang Desil 1–5
Sabtu 18-07-2026,09:02 WIB