Pemkot Batu Verifikasi Aktual Lahan Sawah Dilindungi

Jumat 01-07-2022,08:15 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Batu, Memorandum.co.id -  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) telah menetapkan satu kebijakan sebagai upaya menjaga lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah. Kebijakan tersebut adalah Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota. Kota Batu memiliki usulan LSD seluas 684,40 ha. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kesepakatan Verifikasi Aktual Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kota Batu di Rupatama Balai Kota Among Tani, Selasa (28/06). Kepala Bapelitbangda Kota Batu, MD Forkan, mengatakan adanya kebijakan LSD ini diharapkan dapat disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu. Setelah dilakukan verifikasi dengan Dirjen PPTR, kesepakatan verifikasi aktual LSD terhadap revisi RTRW Kota Batu, didapatkan hasil bahwa LSD yang dipertahankan sebagai peta lahan yang dilindungi adalah seluas 643 ha. Sedangkan LSD yang tidak dapat dipertahankan seluas 34,73 ha, dikarenakan diatas LSD tersebut terdapat bangunan, LSD yang ada sempit, LSD yang diatasnya terdapat HGB/ HGU/ Hak Pakai/ Hak Waqaf dan LSD yang diatasnya terdapat Proyek Strategis Nasional. Wali Kota Batu Hj Dewanti Rumpoko mengatakan verifikasi harus segera ditindaklanjuti. Selain itu, syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Keputusan Menteri ATR harus dipenuhi. “Kota Batu ini banyak masyarakatnya yang memiliki kebun atau sawah. Beberapa sudah ada yang dialihfungsikan, hal ini harus segera dikoordinasikan agar bisa disesuaikan dengan aturan Kementerian,” kata Wali Kota. (nik/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait