Surabaya, memorandum.co.id - Moch Zulvi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,7 kilogram. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Gunawan. Dalam kali sidang JPU menghadiran saksi penangkap Bastyan Affandi dari Ditresnarkoba Polda Jatim mengatakan bahwa, pada Rabu (2 Maret 2022) sekitar 13.00, menangkap terdakwa di area parkiran hotel di Jalan Arjuno, Surabaya. Di sana ditemukan barang bukti sabu seberat 2.752,38 gram dan uang tunai sebanyak Rp 2,5 juta yang merupakan upah dari Roni alias Black (DPO). "Dari pengakuannya, sabu tersebut dari Black (DPO) yang rencana mau dikirim, namun belum sempat dikirim sudah tertangkap," kata saksi saat memberikan keterangannya, Kamis (30/6) Terhadap keterangan saksi polisi tersebut, terdakwa tidak sedikitpun membantahnya. "Benar yang mulia," ujar terdakwa. Lanjut pemerikasan terdakwa bahwa, terdakwa mengaku disuruh Black mengambil narkoba di hotel Jalan Arjuno di dalam kamar dan diberi upah Rp 2,5 juta. "Iya barang itu dari Black," saut terdakwa melalui vidio call di ruang tirta 2 PN Surabaya. Sebelum Majelis Hakim menuntup persidangan, JPU Darmawati meminta waktu satu minggu untuk pembacaan tuntutan. Atas perbuatanya, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jak)
Kurir Sabu 2,7 Kg Jadi Pesakitan
Kamis 30-06-2022,18:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-04-2026,09:02 WIB
Warga Surabaya Keluhkan Selisih Pembayaran Tilang Elektronik
Senin 20-04-2026,06:04 WIB
Arsenal Tumbang di Etihad, Arteta Tegaskan Perburuan Gelar Liga Inggris Belum Berakhir
Senin 20-04-2026,08:09 WIB
Catat! Ini Prosedur dan Batas Waktu Pengambilan Kembalian Denda Tilang ETLE di Surabaya
Senin 20-04-2026,06:55 WIB
Muscab PPP Mojokerto Panaskan Mesin Politik, Arif Winarko Dorong Kader Turun ke Pesantren
Senin 20-04-2026,06:34 WIB
Akademisi Unesa Ungkap Penyebab Dana Tilang Mengendap: Minimnya Informasi ke Masyarakat
Terkini
Senin 20-04-2026,20:33 WIB
Persebaya Kampung Wani Bersama Antangin Meriahkan Benowo Krajan Surabaya
Senin 20-04-2026,20:28 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 21 April 2026 Surabaya dan 27 Wilayah Hujan Ringan Satu Daerah Petir
Senin 20-04-2026,19:32 WIB
Johanes Koento Terpilih Aklamasi Pimpin FORKI Jatim, Fokus Selekda Kejurnas
Senin 20-04-2026,19:29 WIB
Motor Raib saat Dititipkan di CFD Bantaran Kali Madiun
Senin 20-04-2026,19:23 WIB