Surabaya, memorandum.co.id - Herman Sudibyo dituntut selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Perbuatannya dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Sudibyo selama 1 tahun dan 8 bulan penjara," kata jaksa Diah Ratri Hapsari, Kamis (30/6/2022). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa memelas memohon keringanan hukuman saat putusan nanti. "Mohon keringanannya bu hakim," ujar terdakwa. Diberitakan sebelumnya, peristiwa penjambretan itu terjadi ketika Herman Sudibyo bersama dengan Ciput (DPO) pada Sabtu (19/3) sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan Simorejo Timur VIII Surabaya. Sebelum beraksi, terdakwa menjemput Ciput dengan maksud mengajak rekannya itu untuk mencari sasaran menggunakan motor scoopy warna merah milik milik Ciput. Kemudian, Herman dan Ciput mencari target di kawasan Simorejo Timur VIII Surabaya. Di sana, ia melihat calon korbannya, Gitta Dwi Putri Haryani. Saat itu, korban sedang berhenti di Simorejo. Saat itu gadis cantik itu sedang duduk di atas motor dan mau antar kue. Lalu komunikasi pakai smartphone di pinggir jalan. Mengetahui hal itu, Herman dan Ciput langsung mengincar smartphone Redmi 5A milik korban. Kemudian, keduanya nekat beraksi dengan melawan arus dan menarik paksa HP itu dari sisi kanan korban. Setelah berhasil menggondol barang rampasannya, Ciput lantas memberikan ponsel tersebut kepada Herman. Kemudian, mereka melarikan diri. Meski terkejut, Gitta memberanikan diri untuk mengejar terdakwa dan rekannya. Kejar-kejar itu berakhir saat korban menabrak sepeda motor Scoopy milik Ciput sekali. Namun, upayanya belum bisa menjatuhkan keduanya. Tak berhenti, korban kembali menabrakkan kendaraannya hingga kedua kalinya hingga keduanya terjatuh. Seketika itu, smartphone korban terjatuh di jalan tersebut. Kemudian, Gitta dibantu warga mengamankan Herman. Sedangkan, Ciput berhasil melarikan diri dan telah masuk dalam DPO. Selang beberapa menit kemudian, ada petugas Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya yang datang ke tempat kejadian tersebut. Selanjutnya, Herman langsung dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya. Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa bersama Ciput mengakibatkan Gitta mengalami kerugian sebesar Rp 600.000. Tak hanya itu, 3 cake bulat (Korean cake) senilai Rp 170.000 rusak. (jak)
Jambret HP Simorejo Dituntut 20 Bulan Penjara
Kamis 30-06-2022,17:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-08-2026,19:34 WIB
Lahan Aset Pemkot Surabaya di Sukomanunggal Disiapkan Jadi Ruang Bazar
Senin 17-08-2026,14:30 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim Digugat Soal Ijazah di PN Surabaya
Senin 17-08-2026,15:44 WIB
Bareskrim Gerebek Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Sita 7,79 M
Senin 17-08-2026,19:26 WIB
Restoran Sushi Yay! Surabaya Diacak-acak Maling, Honda Scoopy Karyawan Digondol
Senin 17-08-2026,21:41 WIB
KSOP Tanjung Perak dan Pelindo Salurkan Bantuan Gempa NTT melalui Kapal PELNI MV Tidar
Terkini
Selasa 18-08-2026,12:59 WIB
Berkenalan saat Besuk Suami di Rutan Medaeng, Dua Emak-Emak Komplotan Bisnis Sabu Kompak Masuk Penjara
Selasa 18-08-2026,12:55 WIB
Polres Jombang Edukasi Pelajar SMAN 1 agar Bijak Gunakan AI
Selasa 18-08-2026,12:47 WIB
Kapolres Mojokerto dan Jajaran Satreskrim Terima Penghargaan dari Bupati
Selasa 18-08-2026,12:42 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Bubutan Kawal Jalan Sehat HUT Ke-81 RI SMPN 2 Surabaya
Selasa 18-08-2026,12:39 WIB