Surabaya, memorandum.co.id - Herman Sudibyo dituntut selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Perbuatannya dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Sudibyo selama 1 tahun dan 8 bulan penjara," kata jaksa Diah Ratri Hapsari, Kamis (30/6/2022). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa memelas memohon keringanan hukuman saat putusan nanti. "Mohon keringanannya bu hakim," ujar terdakwa. Diberitakan sebelumnya, peristiwa penjambretan itu terjadi ketika Herman Sudibyo bersama dengan Ciput (DPO) pada Sabtu (19/3) sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan Simorejo Timur VIII Surabaya. Sebelum beraksi, terdakwa menjemput Ciput dengan maksud mengajak rekannya itu untuk mencari sasaran menggunakan motor scoopy warna merah milik milik Ciput. Kemudian, Herman dan Ciput mencari target di kawasan Simorejo Timur VIII Surabaya. Di sana, ia melihat calon korbannya, Gitta Dwi Putri Haryani. Saat itu, korban sedang berhenti di Simorejo. Saat itu gadis cantik itu sedang duduk di atas motor dan mau antar kue. Lalu komunikasi pakai smartphone di pinggir jalan. Mengetahui hal itu, Herman dan Ciput langsung mengincar smartphone Redmi 5A milik korban. Kemudian, keduanya nekat beraksi dengan melawan arus dan menarik paksa HP itu dari sisi kanan korban. Setelah berhasil menggondol barang rampasannya, Ciput lantas memberikan ponsel tersebut kepada Herman. Kemudian, mereka melarikan diri. Meski terkejut, Gitta memberanikan diri untuk mengejar terdakwa dan rekannya. Kejar-kejar itu berakhir saat korban menabrak sepeda motor Scoopy milik Ciput sekali. Namun, upayanya belum bisa menjatuhkan keduanya. Tak berhenti, korban kembali menabrakkan kendaraannya hingga kedua kalinya hingga keduanya terjatuh. Seketika itu, smartphone korban terjatuh di jalan tersebut. Kemudian, Gitta dibantu warga mengamankan Herman. Sedangkan, Ciput berhasil melarikan diri dan telah masuk dalam DPO. Selang beberapa menit kemudian, ada petugas Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya yang datang ke tempat kejadian tersebut. Selanjutnya, Herman langsung dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya. Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa bersama Ciput mengakibatkan Gitta mengalami kerugian sebesar Rp 600.000. Tak hanya itu, 3 cake bulat (Korean cake) senilai Rp 170.000 rusak. (jak)
Jambret HP Simorejo Dituntut 20 Bulan Penjara
Kamis 30-06-2022,17:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,08:48 WIB
Tabrak Perda dan Belum Berizin, Toko Modern Mr DIY di Bawangan Nekat Beroperasi
Minggu 01-03-2026,13:26 WIB
Porsi MBG di Jember Disunat, Widarto: Jangan Rampas Hak Gizi Anak Demi Keuntungan Oknum!
Minggu 01-03-2026,09:07 WIB
Mental Juara Usai Cukur Madura United, Adam Alis Optimistis Persib Bandung Curi Poin di Kandang Persebaya
Sabtu 28-02-2026,22:33 WIB
Kapolres Nganjuk Pastikan Pengamanan Maksimal saat Kunjungan Menteri Sosial di Pendopo
Sabtu 28-02-2026,22:03 WIB
Polresta Malang Kota Kembalikan Barang Bukti Curanmor Kepada Korban
Terkini
Minggu 01-03-2026,20:39 WIB
Keteledoran Kurir Surabaya, Motor dan Paket Raib Karena Kunci Menempel
Minggu 01-03-2026,20:32 WIB
Kejati Jatim Periksa 25 Saksi Dugaan Penyimpangan Pelabuhan Probolinggo, Gubernur Belum Dipanggil
Minggu 01-03-2026,20:18 WIB
Gerebek Rumah Warga Jatisari, Polres Situbondo Sita 10 Kg Serbuk Petasan
Minggu 01-03-2026,20:11 WIB
Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif King Koil Rp 220,3 Miliar Masuk Agenda Pembuktian
Minggu 01-03-2026,20:03 WIB