Surabaya, memorandum.co.id - Herman Sudibyo dituntut selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Perbuatannya dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Sudibyo selama 1 tahun dan 8 bulan penjara," kata jaksa Diah Ratri Hapsari, Kamis (30/6/2022). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa memelas memohon keringanan hukuman saat putusan nanti. "Mohon keringanannya bu hakim," ujar terdakwa. Diberitakan sebelumnya, peristiwa penjambretan itu terjadi ketika Herman Sudibyo bersama dengan Ciput (DPO) pada Sabtu (19/3) sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan Simorejo Timur VIII Surabaya. Sebelum beraksi, terdakwa menjemput Ciput dengan maksud mengajak rekannya itu untuk mencari sasaran menggunakan motor scoopy warna merah milik milik Ciput. Kemudian, Herman dan Ciput mencari target di kawasan Simorejo Timur VIII Surabaya. Di sana, ia melihat calon korbannya, Gitta Dwi Putri Haryani. Saat itu, korban sedang berhenti di Simorejo. Saat itu gadis cantik itu sedang duduk di atas motor dan mau antar kue. Lalu komunikasi pakai smartphone di pinggir jalan. Mengetahui hal itu, Herman dan Ciput langsung mengincar smartphone Redmi 5A milik korban. Kemudian, keduanya nekat beraksi dengan melawan arus dan menarik paksa HP itu dari sisi kanan korban. Setelah berhasil menggondol barang rampasannya, Ciput lantas memberikan ponsel tersebut kepada Herman. Kemudian, mereka melarikan diri. Meski terkejut, Gitta memberanikan diri untuk mengejar terdakwa dan rekannya. Kejar-kejar itu berakhir saat korban menabrak sepeda motor Scoopy milik Ciput sekali. Namun, upayanya belum bisa menjatuhkan keduanya. Tak berhenti, korban kembali menabrakkan kendaraannya hingga kedua kalinya hingga keduanya terjatuh. Seketika itu, smartphone korban terjatuh di jalan tersebut. Kemudian, Gitta dibantu warga mengamankan Herman. Sedangkan, Ciput berhasil melarikan diri dan telah masuk dalam DPO. Selang beberapa menit kemudian, ada petugas Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya yang datang ke tempat kejadian tersebut. Selanjutnya, Herman langsung dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya. Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa bersama Ciput mengakibatkan Gitta mengalami kerugian sebesar Rp 600.000. Tak hanya itu, 3 cake bulat (Korean cake) senilai Rp 170.000 rusak. (jak)
Jambret HP Simorejo Dituntut 20 Bulan Penjara
Kamis 30-06-2022,17:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,20:00 WIB
Ide Caption Foto Lebaran yang Instagramable: Bikin Momen Hari Raya Makin Berkesan di Media Sosial
Sabtu 21-03-2026,21:00 WIB
Bosan Setelah Silaturahmi Lebaran? Film ‘Na Willa’ Jadi Rekomendasi Tontonan Keluarga 2026
Sabtu 21-03-2026,19:00 WIB
Nikmati Lebaran Tanpa 'Balas Dendam': Ini Cara Aman Atur Pola Makan
Sabtu 21-03-2026,17:00 WIB
Siap-Siap Flashback! Ini Film Masa SMA Indonesia yang Paling Ikonik
Minggu 22-03-2026,00:00 WIB
Jangan Dilewatkan! Ini Rekomendasi HP di Bawah Rp 5 Juta yang Cocok Dibeli Pakai THR Lebaran 2026
Terkini
Minggu 22-03-2026,15:56 WIB
81 Warga Binaan Rutan Magetan Terima Remisi Idulfitri 2026
Minggu 22-03-2026,15:18 WIB
Ribuan Wisatawan Padati THP Kenjeran, Polisi Perketat Pengamanan Lebaran
Minggu 22-03-2026,15:12 WIB
Pemprov Jatim Terima Penghargaan Basarnas di Tengah Siaga Lebaran
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Kepala Basarnas Tinjau Kesiapan Siaga SAR Lebaran 2026
Minggu 22-03-2026,15:03 WIB