Surabaya, memorandum.co.id - Herman Sudibyo dituntut selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Perbuatannya dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Sudibyo selama 1 tahun dan 8 bulan penjara," kata jaksa Diah Ratri Hapsari, Kamis (30/6/2022). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa memelas memohon keringanan hukuman saat putusan nanti. "Mohon keringanannya bu hakim," ujar terdakwa. Diberitakan sebelumnya, peristiwa penjambretan itu terjadi ketika Herman Sudibyo bersama dengan Ciput (DPO) pada Sabtu (19/3) sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan Simorejo Timur VIII Surabaya. Sebelum beraksi, terdakwa menjemput Ciput dengan maksud mengajak rekannya itu untuk mencari sasaran menggunakan motor scoopy warna merah milik milik Ciput. Kemudian, Herman dan Ciput mencari target di kawasan Simorejo Timur VIII Surabaya. Di sana, ia melihat calon korbannya, Gitta Dwi Putri Haryani. Saat itu, korban sedang berhenti di Simorejo. Saat itu gadis cantik itu sedang duduk di atas motor dan mau antar kue. Lalu komunikasi pakai smartphone di pinggir jalan. Mengetahui hal itu, Herman dan Ciput langsung mengincar smartphone Redmi 5A milik korban. Kemudian, keduanya nekat beraksi dengan melawan arus dan menarik paksa HP itu dari sisi kanan korban. Setelah berhasil menggondol barang rampasannya, Ciput lantas memberikan ponsel tersebut kepada Herman. Kemudian, mereka melarikan diri. Meski terkejut, Gitta memberanikan diri untuk mengejar terdakwa dan rekannya. Kejar-kejar itu berakhir saat korban menabrak sepeda motor Scoopy milik Ciput sekali. Namun, upayanya belum bisa menjatuhkan keduanya. Tak berhenti, korban kembali menabrakkan kendaraannya hingga kedua kalinya hingga keduanya terjatuh. Seketika itu, smartphone korban terjatuh di jalan tersebut. Kemudian, Gitta dibantu warga mengamankan Herman. Sedangkan, Ciput berhasil melarikan diri dan telah masuk dalam DPO. Selang beberapa menit kemudian, ada petugas Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya yang datang ke tempat kejadian tersebut. Selanjutnya, Herman langsung dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya. Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa bersama Ciput mengakibatkan Gitta mengalami kerugian sebesar Rp 600.000. Tak hanya itu, 3 cake bulat (Korean cake) senilai Rp 170.000 rusak. (jak)
Jambret HP Simorejo Dituntut 20 Bulan Penjara
Kamis 30-06-2022,17:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,20:50 WIB
Didakwa Main Judi Online Pakai 12 Akun Situs, Sion Jalani Sidang di Surabaya Tak Ditahan Rutan
Kamis 01-10-2026,16:31 WIB
Digugat Perdata, Nenek Elina Gugat Balik Samuel Ardi Kristanto Rp11 Miliar di PN Surabaya
Kamis 01-10-2026,16:51 WIB
Menanti Era Baru Polri di Bawah Kepemimpinan Suyudi Ario Seto
Kamis 01-10-2026,16:38 WIB
Profil dan Perjalanan Karier Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat
Kamis 01-10-2026,16:56 WIB
Dua Kebakaran di Lamongan Hanguskan Gudang Tembakau dan Kandang, Kerugian Tembus Rp285 Juta
Terkini
Jumat 02-10-2026,15:41 WIB
PT Teluk Lamong Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kapal
Jumat 02-10-2026,15:37 WIB
Kenang Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Curvasud Arema Gelar Doa Bersama dan Aksi Sosial
Jumat 02-10-2026,15:34 WIB
Penyakit Paru Melonjak di Jember, 566 Orang Tumbang Dirawat
Jumat 02-10-2026,15:30 WIB
Andalkan Google Maps, Truk Fuso Muat Cengkeh Tabrak Gapura di Blitar
Jumat 02-10-2026,15:27 WIB