Tulungagung, memorandum.co.id - Ribut gara-gara ekonomi keluarga, hingga istri ucapkan mau cari suami lagi, membuat SW (49) warga Desa Besole, Kecamatan Besuki emosi. Sampai akhirnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban jiwa. Hal itu terungkap ketika press rilis di halaman Mapolres Tulungagung pada Senin (27/6/2022). Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto memastikan SW suami dari SU (43) korban, sebagai tersangka dalam kasus KDRT tersebut. "Korban dan tersangka adalah suami istri. Motif KDRT berujung kematian itu karena masalah ekonomi keluarga," ujarnya. Diketahui, korban merupakan mantan TKW yang sudah bertahun-tahun bekerja mencari uang di luar negeri. Sedangkan suaminya di rumah belum bisa memberikan nafkah secara maksimal. Dan justru dinilai tidak bisa mengelola keuangan keluarga. Ketika hal ini disampaikan korban ke suaminya, keduanya lantas membicarakan hal tersebut secara empat mata di lantai dua rumahnya. Di lantai dua itu terjadi percekcokan yang membuat tersangka marah. Dia spontan mencekik istrinya. Namun korban membalas mencakar wajah dan leher tersangka. Saat itulah korban tiba-tiba jatuh yang kemudian menyebabkannya meninggal dunia. "Setelah dicekik kemudian korban ini terpeleset karena saat dicekik itu ada di pinggir anak tangga. Lalu langsung jatuh ke bawah dan bagian matanya membentur railing tangga sehingga lebam," ungkapnya. Mengetahui kondisi ini tersangka langsung melihat korban yang sudah tersengal-sengal sekarat. Untuk menciptakan alibi agar seolah korban meninggal karena memang jatuh dari tangga, tersangka sempat berpura-pura keluar rumah mencari istrinya sampai ke tetangga-tetangga. Saat dirasa tetangganya percaya kalau tersangka baru saja mengantarkan anaknya, kemudian dia kembali masuk ke rumah dan berteriak histeris, karena melihat istrinya sudah meninggal dunia. "Jadi tersangka ini bingung mau ngapain setelah kejadian itu. Kemudian tersangka pura-pura baru mengantarkan anaknya sekolah, dan seolah-olah mencari-cari istrinya di rumah sekitar," terang Handono. Handono menjelaskan, di hadapan polisi tersangka sudah mengakui semua perbuatannya. Tersangka melakukan hal itu karena merasa disudutkan oleh perkataan istrinya soal ekonomi keluarga. "Kita jerat tersangka ini dengan pasal 44 ayat 3 Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. Sementara tersangka WS mengaku menyesal melihat istrinya meninggal dunia seperti saat ini. WS juga mengaku tidak memiliki niat untuk mencelakai korban, dan itu terjadi hanya terpicu emosi sesaat. "Menyesal. Saya masih cinta juga sama istri. Saya ajak omong-omongan soal ekonomi, dia sambat kok tidak bisa membeli mobil seperti yang lain. Terus saya tanya terus bagaimana ini. Dia menjawab kalau seperti ini ya biar ekonomi tidak pincang, dia mau nyari (suami) lagi aja," ucapnya. (fir/mad)
Cekcok Masalah Ekonomi Sebabkan Istri Meninggal Dunia
Senin 27-06-2022,15:58 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :