Surabaya, Memorandum.co.id - Menggunakan kursi roda untuk menjalani aktifitasnya sehari-hari rupanya tak menghalangi terdakwa Wahyu Rizqi untuk mengedarkan narkoba sabu seberat 1,5 gram. Atas perbuatannya itu, warga Jemur Wonosari tersebut dijatuhi pidana selama 5 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan. Awal mula terjadinya perkara ini ketika terdakwa menghubungi Kusnandar (DPO) dengan maksud untuk memesan narkoba sabu seharga Rp 1 juta. Kesepakatannya, terdakwa akan membayar secara transfer apabila sabu telah laku dijual. Kusnandar lalu mengirim narkoba sabu pesanan terdakwa secara ranjau di samping rumah terdakwa di jalan Jemur Wonosari Gg. Lebar No. 97 RT 03 RW 09. Setelah menerima paket tersebut, Terdakwa kemudian membaginya menjadi 6 poket kecil yang rencananya akan dijual perpoketnya Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Namun, baru laku terjual satu poket seharga Rp 300 ribu, aksi terdakwa diketahui oleh polisi yang kemudian melakukan penangkapan saat terdakwa berada di rumahnya. Berdasarkan fakta persidangan diatas, majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009. "Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu Rizqi telah terbukti melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I," kata Hakim Ni Made Purnami, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6). Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, menyatakan menerimanya. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. (jak)
Pakai Kursi Roda Edarkan Sabu, Warga Jemur Wonosari Divonis 5 Tahun Penjara
Senin 27-06-2022,15:26 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,21:37 WIB
Polres Pasuruan Salurkan 45 Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah Polri untuk Warga
Jumat 13-03-2026,20:04 WIB
Kolaborasi FAO dan Universitas Jember Perkuat Pisang Mas Kirana sebagai Komoditas Unggulan Lumajang
Jumat 13-03-2026,22:08 WIB
Posko Angkutan Lebaran 2026 di Surabaya Dibuka, KAI Commuter Siapkan 34 Ribu Kursi per Hari
Jumat 13-03-2026,23:00 WIB
Pasca-Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Sebut Pengadaan Lahan Polinema Sesuai Prosedur
Jumat 13-03-2026,19:56 WIB
Memorandum Ramadan Berbagi, Puluhan Paket Sembako Disalurkan ke Warga Sekitar
Terkini
Sabtu 14-03-2026,18:57 WIB
Cari Rumput, Lansia Jombang Dibacok Anjal
Sabtu 14-03-2026,18:51 WIB
PPPK Pemkot Surabaya Apresiasi Kebijakan THR Wali Kota Eri Cahyadi
Sabtu 14-03-2026,18:43 WIB
Momentum Ramadan, PT GFT Indonesia Investment Bagikan Ratusan Paket Sembako di Ngawi
Sabtu 14-03-2026,18:02 WIB
Dugaan Tindak Asusila di Good Padel Manyar Surabaya Terekam CCTV
Sabtu 14-03-2026,17:55 WIB