Pakai Kursi Roda Edarkan Sabu, Warga Jemur Wonosari Divonis 5 Tahun Penjara

Senin 27-06-2022,15:26 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Menggunakan kursi roda untuk menjalani aktifitasnya sehari-hari rupanya tak menghalangi terdakwa Wahyu Rizqi untuk mengedarkan narkoba sabu seberat 1,5 gram. Atas perbuatannya itu, warga Jemur Wonosari tersebut dijatuhi pidana selama 5 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan. Awal mula terjadinya perkara ini ketika terdakwa menghubungi Kusnandar (DPO) dengan maksud untuk memesan narkoba sabu seharga Rp 1 juta. Kesepakatannya, terdakwa akan membayar secara transfer apabila sabu telah laku dijual. Kusnandar lalu mengirim narkoba sabu pesanan terdakwa secara ranjau di samping rumah terdakwa di jalan Jemur Wonosari Gg. Lebar No. 97 RT 03 RW 09. Setelah menerima paket tersebut, Terdakwa kemudian membaginya menjadi 6 poket kecil yang rencananya akan dijual perpoketnya Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Namun, baru laku terjual satu poket seharga Rp 300 ribu, aksi terdakwa diketahui oleh polisi yang kemudian melakukan penangkapan saat terdakwa berada di rumahnya. Berdasarkan fakta persidangan diatas, majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009. "Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu Rizqi telah terbukti melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I," kata Hakim Ni Made Purnami, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6). Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, menyatakan menerimanya. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait