Malang, memorandum.co.id - Tersangka penipuan, BWM alias Wahyu (25), warga Kelurahan Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, diamankan unit Reskrim Polsek Lowokwaru.Tersangka ditangkap setelah dilaporkan korbannya, yang tak lain adalah teman tersangka sendiri. Kapolsek Lowokwaru Kompol Suyoto menjelaskan, aksi penipuan berawal saat tersangka mengajak keluar teman perempuannya YI (21), warga Desa Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, dari tempat kosnya. Setelah keluar, tersangka mengajak korban mampir ke mini market di daerah Jalan Soekarno Hatta. "Saat itu, tersangka mengaku sedang sakit perut dan meminta korban untuk membelikan obat maag. Namun, sebelum masuk ke minimarket, tersangka meminjam HP iPhone 7+ milik korban," terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Suyoto, Kamis (23/06/2022). Awalnya korban percaya begitu saja dan tidak ada curiga. Sehingga korban menyerahkan HP miliknya. Usai membeli obat maag dan keluar dari minimarket, korban terkejut. Karena pelaku sudah tidak ada di tempatnya semula. HP IPhone 7+ dan motor Yamaha NMax warna putih nopol N-3279-TDI milik korban, dibawa kabur pelaku. Setelah ditunggu beberapa saat, pelaku tidak kunjung datang. Korban sempat mencoba mencari tersangka, namun tidak ada hasilnya. Menyadari telah ditipu temannya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru, Rabu (8/6/2022) lalu. Usai menerima laporan dari korban, anggota langsung diterjunkan ke lapangan untuk mencari tersangka. Akhirnya, tersangka berhasil diamankan di wilayah Sidoarjo. Tepatnya, di Jalan Bhayangkari Kelurahan Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (11/06/2022). Dari tangan tersangka, diamankan satu unit motor Yamaha N-Max dengan nopol N-3279-TDI milik korban. Sementara HP IPhone 7+ milik korban, kemungkinan besar sudah dijual atau dipindahtangankan ke orang lain. "Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun. Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Lowokwaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas kapolsek. (edr)
Bawa Kabur Motor dan HP Teman Perempuan, Lelaki Ini Dipenjara
Jumat 24-06-2022,19:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,07:59 WIB
Indonesia Jadi Incaran Markas Sindikat Scamming Internasional, Ratusan WNA Diringkus
Senin 11-05-2026,06:00 WIB
Janji Kerja di RSUD Berujung Pilu, Belasan Pemuda Pasuruan Lapor Polisi
Senin 11-05-2026,07:48 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut Penagihan Agresif Debt Collector Bisa Masuk Ranah Pidana
Senin 11-05-2026,07:28 WIB
Kasus Lexus Ditarik Debt Collector, Akademisi Unesa: Leasing Tak Bisa Lepas Tangan, Ikut Tanggung Jawab!
Senin 11-05-2026,06:39 WIB
Satu Periode untuk Dedikasi: Komitmen Peni Tumita Membangun Desa Kaliuling
Terkini
Senin 11-05-2026,21:08 WIB
Satlantas Gresik Edukasi Keselamatan Pelajar
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Senin 11-05-2026,20:52 WIB
Patroli Kota Presisi Polres Kediri Sasar Bank dan Pasar di Pare
Senin 11-05-2026,20:44 WIB
Eks Kapolsek Asemrowo Rugi Rp 620 Juta Investasi Wood Pellet
Senin 11-05-2026,20:41 WIB