Malang, memorandum.co.id - Tersangka penipuan, BWM alias Wahyu (25), warga Kelurahan Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, diamankan unit Reskrim Polsek Lowokwaru.Tersangka ditangkap setelah dilaporkan korbannya, yang tak lain adalah teman tersangka sendiri. Kapolsek Lowokwaru Kompol Suyoto menjelaskan, aksi penipuan berawal saat tersangka mengajak keluar teman perempuannya YI (21), warga Desa Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, dari tempat kosnya. Setelah keluar, tersangka mengajak korban mampir ke mini market di daerah Jalan Soekarno Hatta. "Saat itu, tersangka mengaku sedang sakit perut dan meminta korban untuk membelikan obat maag. Namun, sebelum masuk ke minimarket, tersangka meminjam HP iPhone 7+ milik korban," terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Suyoto, Kamis (23/06/2022). Awalnya korban percaya begitu saja dan tidak ada curiga. Sehingga korban menyerahkan HP miliknya. Usai membeli obat maag dan keluar dari minimarket, korban terkejut. Karena pelaku sudah tidak ada di tempatnya semula. HP IPhone 7+ dan motor Yamaha NMax warna putih nopol N-3279-TDI milik korban, dibawa kabur pelaku. Setelah ditunggu beberapa saat, pelaku tidak kunjung datang. Korban sempat mencoba mencari tersangka, namun tidak ada hasilnya. Menyadari telah ditipu temannya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru, Rabu (8/6/2022) lalu. Usai menerima laporan dari korban, anggota langsung diterjunkan ke lapangan untuk mencari tersangka. Akhirnya, tersangka berhasil diamankan di wilayah Sidoarjo. Tepatnya, di Jalan Bhayangkari Kelurahan Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (11/06/2022). Dari tangan tersangka, diamankan satu unit motor Yamaha N-Max dengan nopol N-3279-TDI milik korban. Sementara HP IPhone 7+ milik korban, kemungkinan besar sudah dijual atau dipindahtangankan ke orang lain. "Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun. Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Lowokwaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas kapolsek. (edr)
Bawa Kabur Motor dan HP Teman Perempuan, Lelaki Ini Dipenjara
Jumat 24-06-2022,19:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-12-2025,09:49 WIB
Wali Kota Pasuruan Buka Berkah Fest 2025, Dorong UMKM dan Kepedulian Sosial
Jumat 26-12-2025,08:21 WIB
Lawan Tim Papan Bawah, Persebaya Wajib Menang Saat Menjamu Persijap di GBT
Jumat 26-12-2025,08:23 WIB
Lima Kabupaten/Kota di Jatim Ini Miliki UMK di Atas Rp5,1 Juta Per Bulan
Jumat 26-12-2025,07:54 WIB
Saliba Optimistis Arsenal Mampu Raih Quadruple Musim Ini
Jumat 26-12-2025,14:16 WIB
Jenazah Warga Kras Ditemukan di Tepi Sungai Brantas Bendungan Waruturi
Terkini
Sabtu 27-12-2025,07:00 WIB
Saat Narkoba Merenggut Segalanya: Saat Rumah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman (2)
Sabtu 27-12-2025,06:58 WIB
Voli Spektakuler Patrick Dorgu Antar Manchester United Tundukkan Newcastle
Sabtu 27-12-2025,06:00 WIB
Pastikan Liburan Aman, Polisi Sidoarjo Sambangi Tempat Wisata di Balongbendo
Jumat 26-12-2025,22:35 WIB
MUI Gresik Kembali Raih Penghargaan Kinerja Terbaik Se-Jatim
Jumat 26-12-2025,21:42 WIB