Malang, memorandum.co.id - Tersangka penipuan, BWM alias Wahyu (25), warga Kelurahan Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, diamankan unit Reskrim Polsek Lowokwaru.Tersangka ditangkap setelah dilaporkan korbannya, yang tak lain adalah teman tersangka sendiri. Kapolsek Lowokwaru Kompol Suyoto menjelaskan, aksi penipuan berawal saat tersangka mengajak keluar teman perempuannya YI (21), warga Desa Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, dari tempat kosnya. Setelah keluar, tersangka mengajak korban mampir ke mini market di daerah Jalan Soekarno Hatta. "Saat itu, tersangka mengaku sedang sakit perut dan meminta korban untuk membelikan obat maag. Namun, sebelum masuk ke minimarket, tersangka meminjam HP iPhone 7+ milik korban," terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Suyoto, Kamis (23/06/2022). Awalnya korban percaya begitu saja dan tidak ada curiga. Sehingga korban menyerahkan HP miliknya. Usai membeli obat maag dan keluar dari minimarket, korban terkejut. Karena pelaku sudah tidak ada di tempatnya semula. HP IPhone 7+ dan motor Yamaha NMax warna putih nopol N-3279-TDI milik korban, dibawa kabur pelaku. Setelah ditunggu beberapa saat, pelaku tidak kunjung datang. Korban sempat mencoba mencari tersangka, namun tidak ada hasilnya. Menyadari telah ditipu temannya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru, Rabu (8/6/2022) lalu. Usai menerima laporan dari korban, anggota langsung diterjunkan ke lapangan untuk mencari tersangka. Akhirnya, tersangka berhasil diamankan di wilayah Sidoarjo. Tepatnya, di Jalan Bhayangkari Kelurahan Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (11/06/2022). Dari tangan tersangka, diamankan satu unit motor Yamaha N-Max dengan nopol N-3279-TDI milik korban. Sementara HP IPhone 7+ milik korban, kemungkinan besar sudah dijual atau dipindahtangankan ke orang lain. "Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun. Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Lowokwaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas kapolsek. (edr)
Bawa Kabur Motor dan HP Teman Perempuan, Lelaki Ini Dipenjara
Jumat 24-06-2022,19:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-02-2026,22:22 WIB
Pengolahan Emas Ilegal Sawahan Surabaya Digeledah Bareskrim Polri, 4 Boks Berisi Emas Batangan Diamankan
Kamis 19-02-2026,22:45 WIB
Layanan Publik Jember Raih Predikat Tertinggi Ombudsman, Gus Fawait Perluas Akses hingga Desa
Kamis 19-02-2026,22:37 WIB
Jember Masuk 10 Besar Nasional Ombudsman, Komitmen Gus Fawait Perkuat Pelayanan Publik
Kamis 19-02-2026,22:13 WIB
Momentum Ramadan, Investasi Emas Melonjak hingga Tiga Kali Lipat
Terkini
Jumat 20-02-2026,19:05 WIB
Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0827 Sumenep Gunakan Argo Bangun RTLH Milik Bapak Sami
Jumat 20-02-2026,19:01 WIB
Kapolres Gresik Imbau Kamtibmas Selama Ramadan dan Antisipasi Arus Mudik
Jumat 20-02-2026,18:56 WIB
Dansatgas TMMD Ke-127 Kediri Sampaikan Khotbah Jumat Tekankan Ketakwaan dan Gotong Royong
Jumat 20-02-2026,18:50 WIB
Pernah Ditolak Warga Wisma Tengger, PT Suka Jadi Logam Surabaya Digeledah Bareskrim
Jumat 20-02-2026,18:47 WIB