Surabaya, Memorandum.co.id - Kinerja Tim Tabur (Tangkap Buronan) patut diapresiasi. Sebab, hanya dalam kurun waktu 24 jam, tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Jatim, Kejari Batu dengan dibantu Kejari Sleman berhasil membekuk dua DPO terpidana dalam perkara korupsi. Mereka yakni Budiono Iksan dan Panca Sambodo Suwardi. Budiono, mantan Pj. Kabag Kepegawaian Sekda Kota Batu 2001-2004 itu diringkus Tim Tabur setelah melalui proses pemantauan selama kurang lebih satu bulan di daerah Jogjakarta. "Terpidana berhasil ditangkap dikebun pisang sekitar jalan Godean KM 8, Kabupaten Sleman, Provinsi Jogjakarta pada 23 Juni 2022. Setelah ditangkap kemudian terpidana di bawa ke Kejari Batu untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman dalam siaran persnya, Jumat Terkait dengan penangkapan tersebut, Fathur menjelaskan terpidana 68 tahun kelahiran Badung itu lantaran pada saat dipanggil oleh Jaksa Penuntut umum tidak hadir untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 1722 K/Pid.Sus/2014. "Berdasarkan Putusan MA RI yang pada pokoknya menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS dilingkungan Pemkot Batu pada tahun 2002," jelas Fathur. Sedangkan atas perbuatan terdakwa, sambung Fathur, mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp. 1.356.242.571. "Dalam putusan tersebut, menghukum pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," tandasnya. (jak) Sementara itu, Panca Sambodo Suwardi, menurut Fathur adalah terpidana dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus pengadaan buku penyusunan profil di Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016. "Kalau terpidana Panca, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan hendak di eksekusi oleh JPU, terpidana tidak memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberdaanya, sehingga masuk dalam daftar DPO Kejari Batu," ungkap Fathur. Tim Tabur, lanjut Fathur, melakukan pencarian. Pada sekitar awal Mei 2022 diperoleh informasi bahwa terpidana menjenguk keluarganya tetapi datang pada tengah malam atau dini hari kerumahnya. "Tim Tabur melakukan pemantauan secara intensif dan pada saat terpidana pulang kerumah berhasil di tangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke kejari untuk proses lebih lanjut," imbuhnya. Fathur mengatakan bahwa terpidana Panca ditangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya Nomor : 77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY Tanggal 24 Agustus 2018. "Isi putusan pada pokoknya menyatakan terpidana Panca Sambodo Suwardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku penyusunan profile daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun," katanya. Selain itu, terpidana dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.52.398.569,-. "Subsider enjara 2 tahun dan 6 bulan," tandasnya. (jak)
Tim Tabur Kejaksaan RI Ringkus Dua Buronan Korupsi
Jumat 24-06-2022,12:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:37 WIB
Patch MLBB Season 40 Ubah Meta: Mage Lama Bangkit, Marksman Disesuaikan Jelang MPL Season 17
Jumat 13-03-2026,14:00 WIB
Kode Redeem Wuthering Waves Terbaru di Livestream Update Versi 3.2
Jumat 13-03-2026,14:14 WIB
Aplikasi Cek Kemacetan Jalan Tol Terbaik untuk Mudik 2026
Jumat 13-03-2026,15:32 WIB
Diduga Hendak Nyopet di Pasar Gresik, Pria Asal Surabaya Nyaris Diamuk Massa
Jumat 13-03-2026,18:55 WIB
Veda Ega Pratama Jadi Harapan Baru Dunia Balap Indonesia, Ini Jadwal Lengkap Moto3 Musim 2026
Terkini
Sabtu 14-03-2026,12:29 WIB
Pertamina Salurkan Tambahan 3,6 Juta Tabung LPG 3 Kg di Jatim
Sabtu 14-03-2026,12:13 WIB
Polsek Gedangan Bagikan Takjil ke Masyarakat dan Pengendara
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Cari Solusi Penataan PKL Exit Tol Banyu Urip, Camat Sukomanunggal Gandeng Jasa Marga dan Kementerian PUPR
Sabtu 14-03-2026,11:11 WIB
Ramadan Penuh Berkah, 34 Anak Yatim di Tambaksumur Waru Terima Santunan Uang dan Sembako
Sabtu 14-03-2026,10:48 WIB