Pelapor Aksi Pembacokan Pacar Keling Jadi Tersangka

Rabu 22-06-2022,15:44 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Niat RC melaporkan aksi pembacokan di Jalan Pacar Keling terhadap saudaranya ES beberapa waktu lalu malah membuat ia dipenjara. Warga Jalan Jolotundo Baru itu ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis samurai. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban tersebut terbukti ikut dalam aksi tawuran yang menyebabkan saudaranya mengalami luka parah di kaki. "Awalnya memang pelapor. Namun, begitu kami kembangkan kasus ini, ternyata dia (RC, red) ikut bawa samurai," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, Rabu (22/6/2022)siang. Dari tangan tersangka, polisi menyita baju yang digunakan untuk tawuran dan sebilah senjata tajam jenis samurai berlafal arab. "Kami amankan yangbersangkutan saat dia ada di rumahnya. Kami turut menyita baju sesuai video yang beredar dan samurai yang ada lafal arabnya," pungkas Akhyar. Diberitakan sebelumnya, tim Antibandit Polsek Tambaksari meringkus pelaku pembacokan di Jalan Pacar Keling. Tersangka berinsial ER (21), warga Jalan Indrakila. ER diamankan berikut barang bukti sebilah senjata tajam (sajam) jenis celurit di rumahnya. Aksi tersebut bermula dari keselahpahaman dua belah pihak yang bersenggolan motor hingga berujung aksi adu mulut pada Jumat (17/6) lalu.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait