Malang, memorandum.co.id - Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat memimpin langsung sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di gedung Sanika Satyawada, Mapolres Malang, Selasa (21/6/2022).
Sidang BP4R atau yang biasa disebut sidang nikah kali ini diikuti oleh sejumlah tujuh pasangan bersama dengan orang tua kedua mempelai, dan dihadiri oleh Wakapolres Malang, Kompol Rizky Tri Putra bersama perwakilan PJU, serta Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Malang, Ny. Atika Ferli Hidayat beserta pengurus.
Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan jika sidang BP4R ini merupakan salah satu syarat yang harus dilalui bagi anggota Polri yang akan menikah. "Sidang BP4R telah diatur dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2010, jadi sidang ini merupakan salah satu bagian yang diatur dalam peraturan tersebut," kata Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.
Menurut Kapolres, sidang BP4R ini menjadi sesuatu yang wajib dilaksanakan karena memiliki peranan penting dalam menyongsong karir dan kehidupan bagi anggota Polri di masa depan.
"Saya selaku pimpinan di Polres ini memimpin langsung pelaksanaan sidang BP4R ini, karena saya menganggap sidang ini memiliki peran yang sangat penting bagi perjalanan karir dan kehidupan rekan-rekan yang ada dihadapan saya (calon mempelai, red)," sebutnya.
Kapolres meminta agar para calon istri dari anak buahnya itu memahami betul pekerjaan dari calon suaminya yang berprofesi sebagai anggota Polri tersebut.
"Terutama orang tua dari pihak wanita harus tau calon suami anak wanitanya merupakan anggota Polri, pangkatnya apa, jabatannya dimana, kerjaannya bagaimana," tuturnya.
AKBP Ferli berpesan agar para pasangan benar-benar mengilhami arti dari sebuah pernikahan, jangan menjadikan pernikahan sebagai permainan yang dapat meruntuhkan masa depan.
"Saya harap dengan perubahan jenjang kehidupan ini, dapat meningkatkan semangat kalian dalam bekerja dan juga dapat menjadi motivasi menggapai karir yang lebih baik," katanya. (kid/ari)