Polsek Semampir Sosialisasi Tertib Lalin

Selasa 21-06-2022,18:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Sejumlah upaya terus dilakukan polisi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas. Dalam hal ini Polsek Semampir melakukan sosialisasi tertib lalu lintas kepada pengguna di Jalan Nyamplungan, Selasa (21/6). Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, kegiatan ini dalam rangka Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas. "Operasi Patuh dilakukan selama 14 hari yang mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, Selama Operasi Patuh Semeru 2022. Saya berharap bisa menjadikan atensi pada masyarakat supaya selalu tertib dalam berlalu lintas,” urai Ari. Dalan Operasi Patuh Semeru 2022, petugas mendapati tujuh pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. "Tadi kami lakukan tindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang pengaruh alkohol, menggunakan HP pada saat berkendara, berkendara melawan arus dan sejumlah pelanggaran lainnya," terangnya. Selain penindakan juga kegiatan dilaksanakan bersifat edukatif dan mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas untuk menyelamatkan anak bangsa. Apabila tertib dalam berlalu lintas, lanjut Ari tujuannya agar terhindar dan menekan dari kecelakaan berlalu lintas "Petugas kami akan berkeliling di sejumlah ruas jalan dengan membawa papan bertuliskan imbuan. Tujuannya memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tertib dan patuh pada aturan yang berlaku. Karena sebenarnya peristiwa kecelakaan itu bersumber dari pengendara yang kurang mematuhi aturan lalu lintas,” paparnya. Perlu diketahui, adapun tema dari Operasi Patuh Semeru 2022, adalah Tertib Berlalu lintas Menyelamatkan Anak Bangsa yang akan dilaksanakan selamat 14 hari dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif. Ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Ada 7 sasaran dalam Operasi Patuh Semeru 2022 yakni, pengendara yang menggunakan HP, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan safety belt, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus saat berkendara, mengkonsumsi obat obatan atau mabuk saat berkendara dan berkendara tidak boleh dibawah umur. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait