Surabaya, memorandum.co.id - Sejumlah upaya terus dilakukan polisi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas. Dalam hal ini Polsek Semampir melakukan sosialisasi tertib lalu lintas kepada pengguna di Jalan Nyamplungan, Selasa (21/6). Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, kegiatan ini dalam rangka Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas. "Operasi Patuh dilakukan selama 14 hari yang mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022, Selama Operasi Patuh Semeru 2022. Saya berharap bisa menjadikan atensi pada masyarakat supaya selalu tertib dalam berlalu lintas,” urai Ari. Dalan Operasi Patuh Semeru 2022, petugas mendapati tujuh pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. "Tadi kami lakukan tindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang pengaruh alkohol, menggunakan HP pada saat berkendara, berkendara melawan arus dan sejumlah pelanggaran lainnya," terangnya. Selain penindakan juga kegiatan dilaksanakan bersifat edukatif dan mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas untuk menyelamatkan anak bangsa. Apabila tertib dalam berlalu lintas, lanjut Ari tujuannya agar terhindar dan menekan dari kecelakaan berlalu lintas "Petugas kami akan berkeliling di sejumlah ruas jalan dengan membawa papan bertuliskan imbuan. Tujuannya memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tertib dan patuh pada aturan yang berlaku. Karena sebenarnya peristiwa kecelakaan itu bersumber dari pengendara yang kurang mematuhi aturan lalu lintas,” paparnya. Perlu diketahui, adapun tema dari Operasi Patuh Semeru 2022, adalah Tertib Berlalu lintas Menyelamatkan Anak Bangsa yang akan dilaksanakan selamat 14 hari dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif. Ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Ada 7 sasaran dalam Operasi Patuh Semeru 2022 yakni, pengendara yang menggunakan HP, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan safety belt, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus saat berkendara, mengkonsumsi obat obatan atau mabuk saat berkendara dan berkendara tidak boleh dibawah umur. (alf)
Polsek Semampir Sosialisasi Tertib Lalin
Selasa 21-06-2022,18:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-07-2026,13:59 WIB
11 Tahun Baru Diungkap, Sidang Tambang Kas Desa Jenangan Ponorogo Janggal, Barang Bukti dan Dakwaan Berbeda
Senin 20-07-2026,10:18 WIB
Perpres Cantumkan LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter, Ini Landasan Hukumnya
Senin 20-07-2026,07:58 WIB
Grup Facebook Gay di Surabaya Beranggotakan Ribuan Orang, MUI Jatim: Haram
Senin 20-07-2026,17:46 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (4): Jariyanto Sebut Fee Proyek Dikoordinir Rofieq, Perintah dari Suwarno
Senin 20-07-2026,12:28 WIB
Lepas 3.000 Mahasiswa KKN Kolaboratif, Bupati Jember: Ada 31 Kampus, Kenapa Kemiskinan Masih Tinggi?
Terkini
Senin 20-07-2026,22:52 WIB
Truk Tangki Ringsek Usai Tabrak Truk Muat Pasir di Jalan Ahmad Yani Surabaya
Senin 20-07-2026,21:35 WIB
BPJS Kesehatan Cabang Kediri dan Kejari Nganjuk Perkuat Sinergi Dukung Keberlanjutan Program JKN
Senin 20-07-2026,21:13 WIB
Kapasitas Menyusut, Pemkab Lamongan Jadwalkan Pengerukan Waduk Gondang Agustus 2026
Senin 20-07-2026,21:08 WIB
Motor Temuan di Halaman Sekolah Kembangbahu Diserahkan ke Keluarga Pemilik Asal Tuban
Senin 20-07-2026,20:45 WIB