Surabaya, memorandum.co.id - Rudi Kusyanto melakukan tindak pidana pembunuhan. Ironisnya, hal itu dilakukan terhadap adik kandungnya sendiri, Rizki Agus Saputra. Atas perbuatannya, warga Jalan Kedinding Lor tersebut didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Peristiwa yang sempat menghebohkan itu bermula saat terdakwa membuat kopi di dapur dan mendengar korban sedang berbincang dengan ibu kandung mereka yang berada di luar negeri melalui HP. Kemudian korban, memberikan HP miliknya kepada terdakwa, sebab ibunya ingin berbicara kepada terdakwa. Dalam perbincangan tersebut, menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, ibu terdakwa mengatakan, cepat mandi dan kamu sebagai kakak jangan malu-maluin keluarga. Lalu terdakwa menjawab perkataan ibunya dengan iya. Setelah mendapat telepon tersebut, terdakwa mendengar korban mengeluarkan kalimat kepada terdakwa, kamu jangan malu-maluin, rokok minta tetangga, kamu malu maluin keluarga saja. Mendengar perkataan korban tersebut, terdakwa merasa sakit hati. Entah setan mana yang merasuki terdakwa secara spontan mengambil sebilah pisau dapur dan menuju ke ruang tamu. "Setelah bertemu korban, terdakwa langsung menusukkan sebilah pisau ke korban ke arah wajah, perut, dada, lengan dan pergelangan tangan sebelah kiri," tutur JPU Dewi Kusumawati saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/6/2022). Akibat perbuatan terdakwa, sambung JPU, korban jatuh tersungkur bersimbah darah. Sementara pisau yang digunakan untuk menusuk korban diletakkan begitu saja di lantai. "Kemudian terdakwa pergi ke luar rumah menuju ke warung giras di Jalan Kedinding Tengah Surabaya untuk meminum kopi. Lalu terdakwa pergi menuju ke rumah mantan istrinya yang berada di lamongan," sambung JPU. Lebih lanjut JPU menjelaskan, bahwa selang empat hari kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu (5/3) sekitar pukul 20.30. "Terdakwa ditangkap saat berada di Dusun Ngembet, Desa Sukobendo Mantup, Lamongan," tandas JPU. Terhadap dakwaan JPU, terdakwa saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim R Yoes Hartyarso tidak keberatan. "Benar Pak Hakim," ujar terdakwa didampingi pengacaranya Victor Sinaga. Usai sidang, saat dikonfirmasi Victor membenarkan bahwa kliennya tidak keberatan dengan dakwaan JPU. "Intinya terdakwa tadi tidak keberatan atas dakwaan JPU," tandasnya. (jak)
Kakak Tega Bunuh Adik Kandung Diadili
Selasa 21-06-2022,17:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,06:33 WIB
Libur Nyepi dan Idulfitri, Tugu Tirta Kota Malang Pastikan Pasokan Air Minum Tetap Aman
Sabtu 14-03-2026,11:11 WIB
Ramadan Penuh Berkah, 34 Anak Yatim di Tambaksumur Waru Terima Santunan Uang dan Sembako
Sabtu 14-03-2026,08:00 WIB
Kisah Perwira Polri Temukan Kedamaian Islam: Dari Gerakan Tanpa Kata, Menuju Iman yang Nyata
Sabtu 14-03-2026,09:00 WIB
Istri yang Selalu Kurang: Uang yang Tak Pernah Cukup (1)
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Cari Solusi Penataan PKL Exit Tol Banyu Urip, Camat Sukomanunggal Gandeng Jasa Marga dan Kementerian PUPR
Terkini
Sabtu 14-03-2026,23:02 WIB
Jelang Idulfitri, Bulog Jatim Salurkan 42 Ribu Ton Beras dan 9 Juta Liter Minyak Kita
Sabtu 14-03-2026,22:56 WIB
Wali Kota Surabaya Serahkan Santunan Lebaran untuk Anak Yatim hingga Ojol
Sabtu 14-03-2026,22:37 WIB
Penghujung Ramadan, Warga Aceh Tamiang Ramai Berburu Takjil dan Belanja Kebutuhan Lebaran
Sabtu 14-03-2026,22:23 WIB
Berkat Program MBG, Usaha Tempe di Sukoharjo Naik 100 Persen dan Buka Lapangan Kerja Baru
Sabtu 14-03-2026,22:14 WIB