Surabaya, memorandum.co.id - Rudi Kusyanto melakukan tindak pidana pembunuhan. Ironisnya, hal itu dilakukan terhadap adik kandungnya sendiri, Rizki Agus Saputra. Atas perbuatannya, warga Jalan Kedinding Lor tersebut didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Peristiwa yang sempat menghebohkan itu bermula saat terdakwa membuat kopi di dapur dan mendengar korban sedang berbincang dengan ibu kandung mereka yang berada di luar negeri melalui HP. Kemudian korban, memberikan HP miliknya kepada terdakwa, sebab ibunya ingin berbicara kepada terdakwa. Dalam perbincangan tersebut, menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, ibu terdakwa mengatakan, cepat mandi dan kamu sebagai kakak jangan malu-maluin keluarga. Lalu terdakwa menjawab perkataan ibunya dengan iya. Setelah mendapat telepon tersebut, terdakwa mendengar korban mengeluarkan kalimat kepada terdakwa, kamu jangan malu-maluin, rokok minta tetangga, kamu malu maluin keluarga saja. Mendengar perkataan korban tersebut, terdakwa merasa sakit hati. Entah setan mana yang merasuki terdakwa secara spontan mengambil sebilah pisau dapur dan menuju ke ruang tamu. "Setelah bertemu korban, terdakwa langsung menusukkan sebilah pisau ke korban ke arah wajah, perut, dada, lengan dan pergelangan tangan sebelah kiri," tutur JPU Dewi Kusumawati saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/6/2022). Akibat perbuatan terdakwa, sambung JPU, korban jatuh tersungkur bersimbah darah. Sementara pisau yang digunakan untuk menusuk korban diletakkan begitu saja di lantai. "Kemudian terdakwa pergi ke luar rumah menuju ke warung giras di Jalan Kedinding Tengah Surabaya untuk meminum kopi. Lalu terdakwa pergi menuju ke rumah mantan istrinya yang berada di lamongan," sambung JPU. Lebih lanjut JPU menjelaskan, bahwa selang empat hari kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu (5/3) sekitar pukul 20.30. "Terdakwa ditangkap saat berada di Dusun Ngembet, Desa Sukobendo Mantup, Lamongan," tandas JPU. Terhadap dakwaan JPU, terdakwa saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim R Yoes Hartyarso tidak keberatan. "Benar Pak Hakim," ujar terdakwa didampingi pengacaranya Victor Sinaga. Usai sidang, saat dikonfirmasi Victor membenarkan bahwa kliennya tidak keberatan dengan dakwaan JPU. "Intinya terdakwa tadi tidak keberatan atas dakwaan JPU," tandasnya. (jak)
Kakak Tega Bunuh Adik Kandung Diadili
Selasa 21-06-2022,17:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,12:35 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Kadindik Akui Ada Dana Taktis untuk Bayar Utang Tapi Tak Dilaporkan
Minggu 19-07-2026,14:55 WIB
Catatan Merah Eks Kadindik Jatim Syaiful Rachman, dari DAK Rp63 Miliar ke Proyek SMK Rp179 Miliar
Minggu 19-07-2026,14:01 WIB
JCFF 2026 Jadi Panggung UMKM Ekspor, Buyer dari China hingga Nigeria Mulai Melirik
Minggu 19-07-2026,12:18 WIB
Haul Masyayikh Nusantara 2026, 122 Ribu Jemaah Padati Situbondo, Doakan Bangsa Lewat Salawat
Minggu 19-07-2026,10:31 WIB
Crystalin RunXperience Surabaya 2026 Hadir dalam Satu Pengalaman Lari, Kuliner, dan Musik
Terkini
Minggu 19-07-2026,21:38 WIB
Indonesia Harus Bangkit
Minggu 19-07-2026,21:00 WIB
Honda Vario Misterius Ditinggalkan di Halaman Sekolah Kembangbahu Lamongan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Minggu 19-07-2026,20:54 WIB
Warga Protes Larangan Dump Truk Masuk Dusun Tawun Lamongan, Kades Sebut Tak Ada Perdes
Minggu 19-07-2026,20:14 WIB
Tiga Pilar Singonegaran dan Mahasiswa KKN Tanam Bibit Terong Dukung Ketahanan Pangan
Minggu 19-07-2026,19:25 WIB