Surabaya, Memorandum.co.id - Selain mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat meminta disidangkan secara offline (tatap muka). Itong yang menjadi terdakwa dalam kasus suap perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) itu menyatakan dirinya keberatan atas model persidangan yang dilakukan secara daring atau online. Alasannya suasana Rutan Medaeng yang tidak kondusif untuk sidang online, alasan teknis juga membuatnya tidak bisa menangkap suara di ruang sidang dengan jelas. "Saya mohon offline, suasana di medaeng tidak mendukung secara online," kata Itong saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/6). Atas permintaan terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani memberi tanggapan akan mempelajari permohonan tersebut. "Nanti kami pelajari permohonan yang diajukan kuasa hukum terdakwa," ucap Hakim Tongani. Mulyadi, pengacara terdakwa Itong, saat dikonfirmasi usai persidangan menyampaikan bahwa dirinya akan membuka kejanggalan-kejanggalan surat dakwaan jaksa melalui eksepsi (nota keberatan). "Nanti akan kami ungkap di dalam eksepsi. Teman-teman media boleh melihat di persidangan selanjutnya. Mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan disini," tandasnya. (jak)
Hakim Nonaktif Itong Minta Disidang Offline
Selasa 21-06-2022,16:01 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-02-2025,14:12 WIB
Sederet Fakta Terkait Korban Gantung Diri di Menara Masjid Karangpilang
Senin 17-02-2025,15:35 WIB
Yona Bagus Kritik Keras Kebijakan Wali Kota Surabaya Tak Wajibkan ASN Ngantor
Senin 17-02-2025,14:24 WIB
Bu Min Pamit, Minta ASN Gresik Terus Berinovasi dan Bekerja dengan Hati
Senin 17-02-2025,12:50 WIB
39 Motor Diamankan, Tim Patroli Gabungan Polres Bangkalan Obrak Balap Liar Tanjung Bumi
Senin 17-02-2025,18:28 WIB
Kapolres Gresik Bersama Ipda Purnomo Bantu Rehabilitasi Warga dengan Gangguan Jiwa
Terkini
Selasa 18-02-2025,12:13 WIB
6 Peserta Jolen Dihias Hasil Bumi Ramaikan Sedekah Bumi Bedayu Senduro
Selasa 18-02-2025,12:05 WIB
Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur, Pemuda Bawean Diringkus Polisi
Selasa 18-02-2025,11:51 WIB
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Petrokimia Gresik MoU dengan Perusahaan Gula
Selasa 18-02-2025,11:46 WIB
212 Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN di Lumajang Terdampak Regulasi Tetap Dapat Honorarium
Selasa 18-02-2025,11:28 WIB