Malang, Memorandum.co.id - Terdakwa pencurian sepeda motor, Gimun (54) warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang diputus hukuman 2 tahun 6 bulan. Putusan tersebut, dibacakan langsung ketua majelis hakim, Djuwanto dengan hakim anggota, Herlina Rayes serta Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (20/06/2022). "Terdakwa secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Karena itu diputus dengan hukuman 2 tahun 6 bulan," terang Ketua Majelis hakim, Djuwanto saat membacakan putusannya. Putusan yang dijatuhkan tersebut, sudah sesuai dengan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP. Dalam kesempatan itu, majelis hakim juga menyampkksm beberapa pertimbangannya. Untuk yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang dan menyesal. Selain itu, ia juga berjanji untuk tidak mengulangi pembuatnya lagi. Sementara yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum berkali kali dengan kasus yang sama. Peristiwa pencurian sepeda motor terjadi, saat Gimun beraksi bersama temannya, S dan KS, Senin (15/11/2021) di rumah Kost Jl. Tlogo Al- Kaitsar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat itu, mereka kumpul di rumah temannya, H di daerah Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Selanjutnya, merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Malang. Sekitar pukul 23.15 WIB, berangkat melakukan pencurian dengan mengendarai sepeda motor 1 unit Honda Vario Warna Abu - abu. Nopol tidak tahu karena hasil pencurian. Gimun dan KS, dibonceng S. Kemudian, sekitr pukul 03.30 Wib, mereka melintas di depan rumah kost JI. Tlogo Al Kautsar, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Mereka melihat beberapa sepeda motor, diparkir di halaman rumah kost. Kemudian, turun dari motor dan berjalan menuju ke rumah kost. KS merusak gembok pagar rumah kost dengan kunci "L". Selanjutnya G dan KS, masuk ke halaman. G menghampiri 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2017. Sedangkan KS, menghampiri unit sepeda Honda Scoopy, tahun 2021. Setelah motor berhasil menyala, mereka membawa kabur. Berjalan beriringan menuju daerah Pasrepan Kabupaten Pasuruan. Maksudnya, untuk menjual motor tersebut. Dari penjualan, mereka mendapatkan uang Rp. 6.500.0000 dan uangnya, dibagi. "Putusan dari majelis hakim, sudah sesuai dan sama dengan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H. (edr)
Garong Motor Diganjar 2 Tahun 6 Bulan
Selasa 21-06-2022,08:48 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-02-2026,22:02 WIB
Kapolres Jombang Beri Penghargaan 15 Personel Berprestasi, Tegaskan Pelayanan Prima
Rabu 25-02-2026,05:00 WIB
Persebaya vs PSM: Duel Tim Terluka di GBT, Misi Bangkit Dua Raksasa Perserikatan
Rabu 25-02-2026,14:47 WIB
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Selasa 24-02-2026,22:13 WIB
Pemkot Batu Salurkan Bantuan Sembako untuk Disabilitas dan Warga Rentan
Rabu 25-02-2026,08:37 WIB
Cerita Devi Purindra Parama Dewi, dari Talent Model ke Tanah Suci
Terkini
Rabu 25-02-2026,21:46 WIB
Polres Gresik Buka Bersama Insan Media dan Santuni Anak Yatim Ramadan 1447 H
Rabu 25-02-2026,21:32 WIB
Gol Gali Freitas Bawa Persebaya Unggul 1-0 atas PSM Makassar
Rabu 25-02-2026,21:23 WIB
Tiga Perlintasan di Surabaya Ditutup Sementara, KAI Daop 8 Terapkan Buka Tutup Malam Hari
Rabu 25-02-2026,21:19 WIB
Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim dan Satlantas Polres Kediri Kota Berbagi Takjil Ramadan
Rabu 25-02-2026,21:14 WIB