Malang, Memorandum.co.id - Terdakwa pencurian sepeda motor, Gimun (54) warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang diputus hukuman 2 tahun 6 bulan. Putusan tersebut, dibacakan langsung ketua majelis hakim, Djuwanto dengan hakim anggota, Herlina Rayes serta Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (20/06/2022). "Terdakwa secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Karena itu diputus dengan hukuman 2 tahun 6 bulan," terang Ketua Majelis hakim, Djuwanto saat membacakan putusannya. Putusan yang dijatuhkan tersebut, sudah sesuai dengan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP. Dalam kesempatan itu, majelis hakim juga menyampkksm beberapa pertimbangannya. Untuk yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang dan menyesal. Selain itu, ia juga berjanji untuk tidak mengulangi pembuatnya lagi. Sementara yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum berkali kali dengan kasus yang sama. Peristiwa pencurian sepeda motor terjadi, saat Gimun beraksi bersama temannya, S dan KS, Senin (15/11/2021) di rumah Kost Jl. Tlogo Al- Kaitsar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat itu, mereka kumpul di rumah temannya, H di daerah Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Selanjutnya, merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Malang. Sekitar pukul 23.15 WIB, berangkat melakukan pencurian dengan mengendarai sepeda motor 1 unit Honda Vario Warna Abu - abu. Nopol tidak tahu karena hasil pencurian. Gimun dan KS, dibonceng S. Kemudian, sekitr pukul 03.30 Wib, mereka melintas di depan rumah kost JI. Tlogo Al Kautsar, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Mereka melihat beberapa sepeda motor, diparkir di halaman rumah kost. Kemudian, turun dari motor dan berjalan menuju ke rumah kost. KS merusak gembok pagar rumah kost dengan kunci "L". Selanjutnya G dan KS, masuk ke halaman. G menghampiri 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2017. Sedangkan KS, menghampiri unit sepeda Honda Scoopy, tahun 2021. Setelah motor berhasil menyala, mereka membawa kabur. Berjalan beriringan menuju daerah Pasrepan Kabupaten Pasuruan. Maksudnya, untuk menjual motor tersebut. Dari penjualan, mereka mendapatkan uang Rp. 6.500.0000 dan uangnya, dibagi. "Putusan dari majelis hakim, sudah sesuai dan sama dengan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H. (edr)
Garong Motor Diganjar 2 Tahun 6 Bulan
Selasa 21-06-2022,08:48 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Senin 11-05-2026,15:44 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Obat dan Alkes, RSUD Kilisuci Dilaporkan ke Kejari Kota Kediri
Senin 11-05-2026,14:31 WIB
Dinkes Surabaya Investigasi Dua Sekolah Dasar Terkait Dugaan Keracunan Massal Program MBG
Senin 11-05-2026,15:50 WIB
Dugaan Keracunan MBG Gegerkan Surabaya, Pemprov Jatim Turun Tangan
Senin 11-05-2026,14:36 WIB
Massa Seniman Surabaya Hujani Gedung Dewan dengan Kotoran Ayam
Terkini
Selasa 12-05-2026,09:59 WIB
Kasus Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil, Polda Jatim Amankan 11 Tersangka dan Telusuri Dugaan TPPU
Selasa 12-05-2026,09:51 WIB
Terungkap! Motif Pembunuhan Sekuriti Graha Darmo Satelit Surabaya karena Pinjol
Selasa 12-05-2026,09:37 WIB
DPRD Jombang Godok Raperda Jasa Konstruksi, Siap Perkuat Pengawasan Proyek Daerah
Selasa 12-05-2026,09:17 WIB
Tanggapi Pandangan DPRD, Pemkot Batu Siap Matangkan Tiga Raperda Strategis
Selasa 12-05-2026,08:44 WIB