Sidoarjo, Memorandum.co.id - Polresta Sidoarjo melakukan ungkap kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, Sabtu (18/06/2022). Berawal dari adanya video yang ramai dibicarakan pada media sosial terkait peristiwa dugaan adanya kekerasan fisik terhadap anak yang diduga berlokasi di sebuah gudang di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo. Polresta Sidoarjo menindaklanjuti adanya pelaporan oleh orang tua korban kepada Polresta Sidoarjo pada hari Senin (30/05/2022 ) dan pada hari Kamis (02/06/2022). Selanjutnya tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut dan berhasil melakukan identifikasi terkait dengan lokasi yang diduga sebagai Tempat Kejadian Kejadian Perkara (TKP) yaitu di sebuah gudang yang berada di Sruni, Gedangan, Sidoarjo serta berhasil mengidentifikasi orang – orang yang tergambar dalam rekaman video yang beredar tersebut. Pelaku tersebut yakni 4 (empat) perempuan dan 2 (dua) laki-laki kini status pelaku masih pelajar sekolah dan masih di bawah umur. Para pelaku anak melakukan kekerasan fisik terhadap 5 (lima) anak di bawah umur dengan melakukan pemukulan ataupun menendang. Para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap para korban dikarenakan tersinggung dengan adanya gerakan korban dalam video pada live Instagram yang dianggap merendahkan gerakan kelompok beladiri. Adapun barang buktinya yaitu 1 (satu) buah HP merk OPPO A12 warna biru milik saksi R.R yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022, dan 1 (satu) HP OPPO A5S Warna merah milik saksi M.A.R yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan dalam kasus ini polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan pelaku masih di bawah umur. "Kepada orang tua apabila anaknya mengikuti kegiatan bela diri harus dilakukan pengawasan dan tidak disalah gunakan untuk menyakiti orang lain," Imbau Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Dalam kasus ini persangkaan dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.(bwo/jok)
Kekerasan Anak di Sruni Diungkap Polisi
Sabtu 18-06-2022,16:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 10-10-2026,14:37 WIB
Bank Jatim Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur
Sabtu 10-10-2026,13:16 WIB
Polisi Ngawi Sosialisasi KUHP Baru, Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat Geneng
Sabtu 10-10-2026,20:52 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Ziarah Makam Leluhur di Bojonegoro
Sabtu 10-10-2026,13:52 WIB
Pemkot Surabaya Segel Puluhan Unit Rusunawa Tanah Merah
Sabtu 10-10-2026,12:17 WIB
Disporparbud Lamongan Bidik Emas POPDA XV, Ratusan Atlet Mulai Digembleng
Terkini
Minggu 11-10-2026,11:45 WIB
8 Korban Rugi Rp 3,5 Miliar, Polda Jatim Pastikan Usut Tuntas Laporan Kasus Arisan Meow
Minggu 11-10-2026,11:40 WIB
Kisah Inspiratif Ahmad Hasan Basri, dari Mantan Karyawan hingga Bawa Tape Mayang Jember Tembus Pasar Mancanega
Minggu 11-10-2026,11:30 WIB
Diduga Dana Mengalir ke Bisnis Spa, 8 Korban Arisan Meow Rp 3,5 Miliar Lapor Polda Jatim
Minggu 11-10-2026,11:23 WIB
Peringati Harhubnas Ke-55, Pemkot Mojokerto Luncurkan QRIS Parkir di 14 Ruas Jalan
Minggu 11-10-2026,11:03 WIB