Sidoarjo, Memorandum.co.id - Polresta Sidoarjo melakukan ungkap kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, Sabtu (18/06/2022). Berawal dari adanya video yang ramai dibicarakan pada media sosial terkait peristiwa dugaan adanya kekerasan fisik terhadap anak yang diduga berlokasi di sebuah gudang di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo. Polresta Sidoarjo menindaklanjuti adanya pelaporan oleh orang tua korban kepada Polresta Sidoarjo pada hari Senin (30/05/2022 ) dan pada hari Kamis (02/06/2022). Selanjutnya tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut dan berhasil melakukan identifikasi terkait dengan lokasi yang diduga sebagai Tempat Kejadian Kejadian Perkara (TKP) yaitu di sebuah gudang yang berada di Sruni, Gedangan, Sidoarjo serta berhasil mengidentifikasi orang – orang yang tergambar dalam rekaman video yang beredar tersebut. Pelaku tersebut yakni 4 (empat) perempuan dan 2 (dua) laki-laki kini status pelaku masih pelajar sekolah dan masih di bawah umur. Para pelaku anak melakukan kekerasan fisik terhadap 5 (lima) anak di bawah umur dengan melakukan pemukulan ataupun menendang. Para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap para korban dikarenakan tersinggung dengan adanya gerakan korban dalam video pada live Instagram yang dianggap merendahkan gerakan kelompok beladiri. Adapun barang buktinya yaitu 1 (satu) buah HP merk OPPO A12 warna biru milik saksi R.R yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022, dan 1 (satu) HP OPPO A5S Warna merah milik saksi M.A.R yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan dalam kasus ini polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan pelaku masih di bawah umur. "Kepada orang tua apabila anaknya mengikuti kegiatan bela diri harus dilakukan pengawasan dan tidak disalah gunakan untuk menyakiti orang lain," Imbau Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Dalam kasus ini persangkaan dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.(bwo/jok)
Kekerasan Anak di Sruni Diungkap Polisi
Sabtu 18-06-2022,16:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,21:59 WIB
Bupati Rijanto Buka Blitaria Expo 2026, Pameran Produk Unggulan dan Layanan Inovatif di Blitar
Jumat 07-08-2026,11:10 WIB
Sidang ke-9 Maidi Madiun Cs (1): 11 Saksi Dihadirkan, Pemilik Butik Ulfa Akui Amel Pernah Dapat Proyek
Kamis 06-08-2026,21:12 WIB
Masuk Tahun Ke-22, Honda DBL with Kopi Good Day 2026-2027 Resmi Bergulir di Surabaya
Jumat 07-08-2026,06:17 WIB
Merasa Disudutkan, Ketua KONI Kota Blitar Samanhudi Anwar Laporkan Akun Medsos ke Polisi
Kamis 06-08-2026,21:09 WIB
Presiden Prabowo Siapkan Delapan Platform Pembangunan Papua Berbasis Sosialis Kerakyatan
Terkini
Jumat 07-08-2026,19:41 WIB
DPRD Kota Madiun Dorong Percepatan Pengelolaan Sampah, Kapasitas TPA Winongo Menipis
Jumat 07-08-2026,19:36 WIB
Pembunuhan Nenek di Pasuruan, Jatanras Polda Jatim Ungkap Pelaku Masih Kerabat Korban
Jumat 07-08-2026,19:33 WIB
Srikandi Care Polres Lamongan Amankan dan Layani Jemaah Salat Jumat
Jumat 07-08-2026,19:30 WIB
Pordasi Jatim Sebut Satu Kuda Pacuan dan 16 Kuda Konsumsi Jadi Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2
Jumat 07-08-2026,19:25 WIB