Surabaya, memorandum.co.id - Kebakaran pertamini di Wedoro Waru Sidoarjo menyebabkan dua orang tewas disikapi Supervisor Communication Pertamina MOR IV Arya Yusa. Arya mengatakan bahwa selama ini Pertamina tidak memiliki kerja sama dengan pertamini atau pengisian bahan bakar yang dimaksud. Kendati demikian pihaknya tidak dapat berkomentar banyak perihal kejadian kenakaran di Sidoarjo tersebut. "Pertamina tidak bisa berkomentar terkait kejadian Sidoarjo karena tidak ada keterkaitan kerja sama atau bisnis," kata Arya dikonfirmasi memorandum.co.id, Kamis (16/6). Sedangkan menjamurnya pertamini di masyarakat, Pertamina tidak mempunyai kewenangan untuk menertibkan. "Tidak bisa karena Pertamina adalah perusahaan, bukan penindak hukum," ungkap dia. Disinggung mengenai selama ini pemilik pertamini mengambil bahan bakar tersebut dari SPBU itu, Arya mengaku bahwa semua ada aturannya. "Pertamina terus mengeluarkan aturan. Salah satunya pelarangan pembelian jeriken untuk dijual kembali atau bekerja sama dengan dinas dan aparat keamanan untuk penindakan penyelewengan," pungkasnya. (alf)
Pertamina Tidak Ada Kerja Sama dengan Pertimini
Kamis 16-06-2022,19:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,17:55 WIB
Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU di Jalan Teuku Umar Jember Disegel
Sabtu 14-03-2026,15:49 WIB
Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto Jangan Abaikan 10 Rekomendasi ITS
Sabtu 14-03-2026,18:57 WIB
Cari Rumput, Lansia Jombang Dibacok Anjal
Sabtu 14-03-2026,15:06 WIB
Pemerintah Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Minta Polri Usut Tuntas
Sabtu 14-03-2026,15:13 WIB
PDIP Surabaya Bagikan 'MBG' untuk Relawan Penjaga Perlintasan Kereta Api
Terkini
Minggu 15-03-2026,14:30 WIB
Enam Ide Kue Kering Selain Nastar untuk Sajian Lebaran di Rumah
Minggu 15-03-2026,14:27 WIB
Rutan Gresik Siapkan Layanan Kunjungan Hari Raya Bagi Keluarga Warga Binaan
Minggu 15-03-2026,14:23 WIB
Viral Pembagian Zakat Berujung Ricuh di Gresik, Polisi Pastikan Tak Ada Korban
Minggu 15-03-2026,14:19 WIB
Edarkan Karbit Impor Tanpa SNI Wajib, Direktur PT Tunas Jaya Sakti Indonesia Disidangkan di PN Surabaya
Minggu 15-03-2026,13:56 WIB