Surabaya, memorandum.co.id - Kasus penipuan dengan modus investasi makin marak terjadi saat ini. Salah satu pelakunya yaitu Tri Wahyuningsih, karyawan toko emas di Mal Pasar Atom. Kini, wanita muda tersebut divonis satu tahun penjara lantaran merugikan korban Achmad Efendi sebesar Rp 65 juta. Aksi penipuan itu terjadi ketika terdakwa bertemu Achmad di toko emas tempatnya bekerja. Saat itu, terdakwa menawarkan kepada Achmad untuk menyetor sejumlah uang sebagai modal bisnis. Agar korbannya tertarik, Tri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 30 persen dari modal yang disetorkan. Keuntungan sebesar itu tentu saja membuat korban tanda tanya. Tri yang sudah berniat melakukan penipuan menjelaskan, bahwa keuntungan tersebut didapatkan dari modal kulakan emas. Korban lalu menanyakan terkait batasan penyetoran modal apabila ingin ikut dalam bisnis tersebut. Menurut Tri, tidak ada batasannya. Semakin banyak menyetorkan modal, maka keuntungan yang diperoleh semakin besar. Setelah itu, korban sepakat dan menyetorkan modal dengan cara mentransfer ke rekening bank milik Tri secara bertahap. Rincian setoran modal yang diakui korban yaitu, Rp 21,6 juta, Rp 5 juta, Rp 25 juta dan yang terakhir Rp 15 juta. Sehingga total keseluruhannya Rp 65 juta. Seiring berjalannya waktu, korban mengetahui Tri tidak bekerja lagi di toko emas tersebut. Korban lalu mendatangi Tri di rumahnya untuk menanyakan uang miliknya. Saat bertemu, Tri meminta kepada korban agar sabar. Sebab, dirinya sudah tidak bekerja. Korban kemudian secara terus menerus melakukan penagihan modal yang telah disetorkan. Namun, hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan oleh Tri. Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim yang diketuai Ari Widodo menyatakan terdakwa Tri Wahyuningsih telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tri Wahyuningsih dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ari Widodo saat membacakan amar putusannya di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/6). Terhadap putusan tersebut, Tri yang tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang menyatakan menerimanya. Demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni. "Terima yang mulia," ucap Uwais. Sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Perak itu melakukan penuntutan terhadap Tri dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kurungan. (jak)
Tipu Korban Pakai Modus Kulakan Emas, Divonis Setahun Penjara
Rabu 15-06-2022,18:52 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,12:52 WIB
Sidang Ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (1): JPU Hadirkan 11 Saksi, Audit CSR Inspektorat di TPA Winongo Buntu
Kamis 16-07-2026,18:12 WIB
MUI Jatim Haramkan Penggunaan Rokok Elektrik di Ruang Publik
Kamis 16-07-2026,14:30 WIB
Pemkab Mojokerto Serahkan Bantuan Alsintan kepada 104 Kelompok Tani
Kamis 16-07-2026,14:08 WIB
Dua Raperda Inisiatif Dikebut, DPRD Jombang Perkuat Perlindungan Guru dan Ketenteraman Masyarakat
Kamis 16-07-2026,08:59 WIB
Polsek Galis Rutin Kawal Kamtibmas Pasar Tradisional di Tepi Jalan Nasional
Terkini
Jumat 17-07-2026,08:10 WIB
Empat Pelabuhan Pelindo Raih Penghargaan Green and Smart Port 2026
Jumat 17-07-2026,08:04 WIB
Sinergi dan Kolaborasi Membangun Kota, PKS Jatim dan Surabaya Mantapkan Dukungan untuk Kebijakan Pemkot
Jumat 17-07-2026,07:57 WIB
Jatim Targetkan Pelebaran 20 Km Jalan Provinsi Tiap Tahun
Jumat 17-07-2026,07:51 WIB
Aktivasi IKD di Surabaya Naik hingga 3 Persen Setiap Bulan
Jumat 17-07-2026,07:23 WIB