Surabaya, Memorandum.co.id - Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2020 yang diperkirakan sebesar 8,51 persen dinilai buruh di Jatim masih rendah. Ketua Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim Jamaludin mengatakan, kenaikan UMK hanya mengacu kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Seharusnya UMK 2020 dinaikkan secara proporsional sehingga berbasis hidup layak. Maka nominal kenaikannya adalah 20 persen,”ungkap Jamaludin,kemarin. Menurut dia, pengusaha tidak perlu khawatir dengan kenaikan sebesar itu. Sebab, mereka akan mendapatkan insentif lainnya dari pemerintah. Hal senada diungkapkan Nurudin. pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya ini mengatakan, penetapan UMK selama ini mengacu kepada kondisi buruh masih lajang dengan masa kerja setahun. Sedangkan yang terjadi sekarang ini banyak buruh yang sudah berkeluarga dan masa kerjanya cukup lama. Tidak heran survei yang dilakukan hanya mengacu pada 60 item. Maka, FSPMI meminta agar survei kebutuhan hidup layak (KHL) ada 85 item. Di antaranya adalah pulsa, paket data, tv, air mineral hingga rumah kontrakan. Maka dari situ ada kenaikan UMK minimal 15 persen.“UMK di ring satu, minimal kenaikannya sebesar 15 persen. Kalau 8,5 persen tidak mencukupi bagi buruh yang sudah berkeluarga,”ungkap dia. Untuk UMK di Surabaya, tandas Nuruddin, pada 2019 lalu sebesar Rp 3.871.000. Dengan kenaikan 15 persen pada 2020, maka diperkirakan UMK mencapai Rp 4,4 juta. "Kenaikan ini bisa membuat kehidupan buruh akan semakin layak,”kata dia.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="right" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Dengan kenaikan UMK sebesar 15 persen, menurut Nurudin tidak banyak berpengaruh kepada pengusaha. Sebab, jika mereka nanti tidak sanggup dengan kenaikan tersebut bisa mengajukan penangguhan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim. Apakah UMK Surabaya sudah diajukan ke wali Kota Surabaya? Nurudin menjelaskan, masih dibahas di Dewan Pengupahan Surabaya. “Biasanya dalam pembahasan di dewan pengupahan ini akan terjadi tarik menarik antara kepentingan buruh dengan kepentingan pengusaha,”beber dia. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Dwi Purnowo ketika dikonfirmasi tidak bisa dihubungi. (udi/dhi)
Buruh Tuntut Kenaikan UMK 15-20 Persen
Sabtu 02-11-2019,09:49 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,19:02 WIB
KPK Obok-obok Gedung Graha Krida Praja Madiun, Angkut 5 ASN DPUPR
Selasa 27-01-2026,18:51 WIB
6 Pasien Rehabilitasi LRPPN Surabaya Kabur lewat Atap Plafon, Pengelola Bungkam
Selasa 27-01-2026,19:46 WIB
Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait
Selasa 27-01-2026,19:10 WIB
Ratusan Orang Diduga Tertipu Investasi Bodong Impor Buah di Surabaya, Dua Korban Rugi Miliaran Rupiah
Selasa 27-01-2026,17:56 WIB
Direktur PPA-PPO Polda Jatim: Penyelamatan Korban Jadi Prioritas
Terkini
Rabu 28-01-2026,17:18 WIB
Hampir Seluruh Warga Terlindungi JKN, Surabaya Raih UHC Awards 2026
Rabu 28-01-2026,17:17 WIB
Pemkab Magetan Bangun Los Pasar Sayur untuk Menata Pedagang Pelataran
Rabu 28-01-2026,17:14 WIB
Perang Lawan Judi, Polres Pasuruan Kota Bongkar Arena Capjiky di Lekok
Rabu 28-01-2026,17:10 WIB
Sabet Penghargaan UHC Madya, 99 Persen Warga Kabupaten Pasuruan Tercover JKN
Rabu 28-01-2026,17:07 WIB