Malang, Memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Malang menyidangkan kasus bank swasta dengan terdakwa YA (45), warga Jl. Kelapa Sawit, Kota Malang, Rabu (08/06/2022). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, dipimpin hakim ketua, Mohamad Indarto, SH. Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siane,S.H "Akibat perbuatan terdakwa para korban mengalami kerugian. Jumlahnya variasi. Mulai dari ratusan juta hingga miliaran" jelas Kasi Intel kejari Kota Malang Eko Budisusanto, S.H. Terdakwa yang pada saat peristiwa terjadi, menjabat sebagai kepala cabang bank tersebut. Ia diancam pidana melanggar pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kuasa hukum para korban Maliki,S.H menyatakan, bahwa total kerugian kliennya sebesar Rp 3,2 miliar dari 5 orang korban. "Kami recovery atas kerugian klien kami. Kami menghornati lembaga peradilan, mengikuti proses yang sedang berjalan. Termasuk, terhadap lembaga peradilan adanya praduga tak bersalah. Intinya para korban percaya terhadap terdakwa, " terang Maliki. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ulli,S.H menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU. "Karena beberapa BAP yang tidak dimasukkan. Seperti data pelapor yang sudah menerima uang yang disetorkan, ini kan seperti arisan online begitulah, jadi bukti transferan tidak dimasukkan. Selain itu sewaktu pengambilan BAP tidak di dampingi kuasa hukum", katanya. (edr/gus)
Rugikan Nasabah Rp 3,2 M, Kepala Cabang Bank Swasta Jalani Sidang Dakwaan
Kamis 09-06-2022,07:55 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :