Surabaya, memorandum.co.id - Polrestabes Surabaya tengah mengusut dugaan penyelewengan dana hibah Pilwali Surabaya 2020. Tiga orang mantan Ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) pun telah dipanggil sebagai saksi. Jumlah anggaran yang digunakan sebagai dana hibah tersebut bersumber dari APBD Surabaya yang mencapai Rp 101,24 miliar. Terkait dugaan kasus korupsi dana hibah ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memilih tak banyak berkomentar. Menurut Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, pihaknya bahkan belum mengetahui bila ada proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Polrestabes Surabaya. “Sejauh ini kami belum mengetahui terkait proses penyelidikan itu,” ujarnya, Rabu (8/6). Terkait nama ketua PPK yang dipanggil kepolisian, pihaknya juga belum mengetahui kepastiannya. "Kami belum tahu juga, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan," tandasnya. Hanya saja, Nur Syamsi mengaku sudah transparan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Tentang mekanismenya, pihaknya mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan. Yakni, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Serta, Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. “Kami bersikap transparan (dalam penggunaan dana hibah),” tuturnya. Disinggung lebih jauh, Nur Syamsi memilih untuk bergeming. Dia enggan memberikan sikap lebih tegas terkait adanya pemeriksaan terhadap sejumlah mantan ketua PPK oleh polisi tersebut. (bin)
Polisi Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilwali, KPU Surabaya: Kami Belum Tahu
Rabu 08-06-2022,20:21 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :