Surabaya, memorandum.co.id - Kasus penjualan barang hasil penertiban di gudang penyimpanan Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, oleh salah satu petinggi Satpol PP Surabaya ditanggapi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo menuturkan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut. Saat ini, Danang mengaku pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. "Sudah kita tindak lanjuti dan sekarang masih dalam penyelidikan. Dalam waktu dekat akan kita sampaikan tindak lanjut kami tersebut," tutur Danang, Rabu (8/6). Menurut Danang, konteks pihak Kejari Surabaya dalam menyikapi kasus tersebut bukan hanya di dugaan korupsinya saja. Sebab, dirinya menilai ini merupakan masalah yang lebih besar. "Dalam artian harus ada upaya-upaya preventif dimana pihak kejaksaan dan pemerintah kota untuk menata kembali supaya kegiatan yang dilakukan satpol PP ini bisa tertata lagi," katanya. Penataan tersebut dijelaskan Danang berupa penertiban dengan tujuan agar apa yang dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya tidak menimbulkan kerugian negara. "Tetap kita akan selidiki lebih dalam. Karena itu seperti barang temuan atau barang dari hasil operasi. Proses tersebut seharusnya transparan. Selain konteksnya penegakan hukum, kita akan sampaikan supaya hal seperti ini tidak terulang lagi," jelasnya. Lebih lanjut Danang mengatakan dalam melihat kasus tersebut harus secara holistic (menyeluruh). Namun, bila ditengarai ada tindak pidana di dalamnya tetap akan diproses hukum. "Untuk itu perlu dikaji kembali supaya menjadi lebih baik lagi," ucapnya. Sementara terkait adanya dugaan koruspi yang dilakukan oleh petinggi Satpol PP tersebut, Danang menerangkan bahwa dalam pemahaman tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat dari pasalnya saja. Namun harus secara keseluruhan. "Ada juga ketentuan pasal-pasal lain dimana seorang ASN atau pegawai negeri atau pejabat negara melakukan tindak pidana dalam konteks korupsi yang tidak saja hanya kerugian negara. Tetapi juga penyalahgunaan kewenangannya," terangnya. Terkait barang yang dijual, Danang mengaku akan mendalami kembali. Termasuk melibatkan ahlinya yang berkaitan dengan keuangan negara. "Jadi jangan sampai terjebak dengan pandangan yang sempit bahwa oh barang ini milik negara. Ini merugikan negara. Ada pasal-pasal lain sesuai undang-undang korupsi," tegasnya. Danang mengatakan saat ini masih pendalaman secara puldata dan pulbaket. Namun, pastinya pihaknya akan memanggil pejabat Satpo PP tersebut. "Dalam artian untuk meminta keterangan pastinya akan kita panggil juga," ujarnya. Selain itu, menurut Danang saat ini pemanggilan terhadap beberapa orang saksi masih proses berjalan. "Nanti akan kita infokan lebih lanjut," tandasnya. (jak)
Kejaksaan Selidiki Penjualan Barang Hasil Penertiban Satpol PP
Rabu 08-06-2022,18:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,19:55 WIB
Puting Beliung Hantam Desa Segorotambak Sedati, 50 Rumah Rusak
Minggu 15-03-2026,20:52 WIB
PKB Jombang Pastikan Gen Z Masuk Ring Utama Kepengurusan Jelang Muscab
Minggu 15-03-2026,19:41 WIB
Muslimat Kureksari Waru Santuni 45 Janda dan Duafa Jelang Idulfitri
Minggu 15-03-2026,22:56 WIB
Jangan Asal Beli! Ini Tips Cerdas Memilih Kue Kering Lebaran yang Aman dan Berkualitas
Senin 16-03-2026,06:48 WIB
Satu Dekade Menebar Kasih: Gerakan Salat Berjamaah Jember Peluk 28 Anak Yatim di Bulan Ramadan
Terkini
Senin 16-03-2026,17:46 WIB
Pemkot Mojokerto Gandeng Media Promosikan Wisata Sejarah dan Susur Sungai Ngotok
Senin 16-03-2026,17:42 WIB
Fraksi PKB DPRD Jatim Dukung Kebijakan WFH PNS untuk Antisipasi Krisis Energi
Senin 16-03-2026,17:37 WIB
Freddy Poernomo Soroti Ongkos Politik dan Korupsi Kepala Daerah Jelang Evaluasi Pemilu 2029
Senin 16-03-2026,17:34 WIB
Pemotor Tewas Tabrak Dump Truk Parkir di Jalan Raya Bromo–Pasuruan
Senin 16-03-2026,17:33 WIB