Kejaksaan Selidiki Penjualan Barang Hasil Penertiban Satpol PP

Rabu 08-06-2022,18:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus penjualan  barang hasil penertiban  di gudang penyimpanan Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, oleh salah satu petinggi Satpol PP Surabaya ditanggapi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo menuturkan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus  tersebut. Saat ini, Danang mengaku pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. "Sudah kita tindak lanjuti dan sekarang masih dalam penyelidikan. Dalam waktu dekat akan kita sampaikan tindak lanjut kami tersebut," tutur Danang, Rabu (8/6). Menurut Danang, konteks pihak Kejari Surabaya dalam menyikapi kasus tersebut bukan hanya di dugaan korupsinya saja. Sebab, dirinya menilai ini merupakan masalah yang lebih besar. "Dalam artian harus ada upaya-upaya preventif dimana pihak kejaksaan dan pemerintah kota untuk menata kembali supaya kegiatan yang dilakukan satpol PP ini bisa tertata lagi," katanya. Penataan tersebut dijelaskan Danang berupa penertiban dengan tujuan agar apa yang dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya tidak menimbulkan kerugian negara. "Tetap kita akan selidiki lebih dalam. Karena itu seperti barang temuan atau barang dari hasil operasi. Proses tersebut seharusnya transparan. Selain konteksnya penegakan hukum, kita akan sampaikan supaya hal seperti ini tidak terulang lagi," jelasnya. Lebih lanjut Danang mengatakan dalam melihat kasus tersebut harus secara holistic (menyeluruh). Namun, bila ditengarai ada tindak pidana di dalamnya tetap akan diproses hukum. "Untuk itu perlu dikaji kembali supaya menjadi lebih baik lagi," ucapnya. Sementara terkait adanya dugaan koruspi yang dilakukan oleh petinggi Satpol PP tersebut, Danang menerangkan bahwa dalam pemahaman tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat dari pasalnya saja. Namun harus secara keseluruhan. "Ada juga ketentuan pasal-pasal lain dimana seorang ASN atau pegawai negeri atau pejabat negara melakukan tindak pidana dalam konteks korupsi yang tidak saja hanya kerugian negara. Tetapi juga penyalahgunaan kewenangannya," terangnya. Terkait barang yang dijual, Danang mengaku akan mendalami kembali. Termasuk melibatkan ahlinya yang berkaitan dengan keuangan negara. "Jadi jangan sampai terjebak dengan pandangan yang sempit bahwa oh barang ini milik negara. Ini merugikan negara. Ada pasal-pasal lain sesuai undang-undang korupsi," tegasnya. Danang mengatakan saat ini masih pendalaman secara puldata dan pulbaket. Namun, pastinya pihaknya akan memanggil pejabat Satpo PP tersebut. "Dalam artian untuk meminta keterangan pastinya akan kita panggil juga," ujarnya. Selain itu, menurut Danang saat ini pemanggilan terhadap beberapa orang saksi masih proses berjalan. "Nanti akan kita infokan lebih lanjut," tandasnya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait