Selidiki Dugaan Korupsi di KPU Surabaya, Polrestabes Periksa Empat Ketua PPK

Rabu 08-06-2022,14:26 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes menduga adanya tindak pidana korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kota Surabaya saat penggelaran pemilihan wali kota (Pilwali) tahun 2020 lalu. Dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik Unit Tipikor telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangan. Menurut informasi yang dihimpun, penyidik Unit Tipikor memanggil 3 ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di antaranya, Aris Nur Cahyo (Bubutan), Febryan Kiswanto (Krembangan) dan Sukatno (Semampir). Sementara ketua Pemilihan Pemilu Kecamatan (PPK) Sawahan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pada Kamis (9/6/2022). Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi wartawan membenarkan atas pemanggilan terhadap Ketua Pemilihan Pemilu Kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangan. "Benar, mereka kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Mirzal. Mirzal menjelaskan, penyidik dari Unit Tipikor masih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari ketua PPK tersebut. "Untuk mengumpulkan bukti bukti, mereka dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor," pungkas Mirzal. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait