Setahun Buron, Dua Pembunuh Pasutri Tulungagung Tertangkap

Jumat 01-11-2019,15:08 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Tulungagung, memorandum.co.id - Dibantu Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan Adi Wibowo alias Didik (56) dan istrinya, Suprihatin (50), warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat. Kedua tersangka adalah Deni Yonatan Fernando Irawan (25), dan M Rizal Saputra (22), yang tak lain adalah tetangga korban. Kasus ini terjadi setahun lalu, dan sempat menggemparkan masyarakat Tulungagung. “Kita tangkap keduanya di satu lokasi perkebunan sawit di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dan keduanya mengakui perbuatannya,” terang KApolres Tulungagung AKBP Eva Guna Padia, Jumat (1/11). Kepada polisi, tersangka Nando mengaku membunuh karena sakit hati. Saat itu, tersangka datang ke rumah korban untuk menanyakan proses perpanjangan STNK miliknya, yang sudah setahun diurus korban Didik tapi belum jadi. Kesal perkataan korban Suprihatin, Nando memukul kepalanya menggunakan kaki meja marmer. Korban yang tersungkur kemudian ditarik oleh Nando dibantu tersangka Rizal. Setelah itu kepala korban dipukul lagi. Setelah itu, Nando mencari korban Didik. Dia menemukan Didik tidur siang. Tanpa ampun Didik langsung dibunuh menggunakan kayu yang dipukulkan ke tengkuk dan kepalanya. “Saya  sakit hati dengan ucapan dia (korban) saat ditanya soal perpanjangan STNK milik saya, yang diurus sudah satu tahun lamanya,” ungkap Nando. Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fir/mad/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait