Surabaya, memorandum.co.id - Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tersandung kasus suap atas perkara pembubaran PT segera disidangkan. Sebab, berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke di Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain berkas perkara Itong, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto juga melimpahkan berkas para koleganya yang terlibat dalam kasus yang mencoreng pengadilan tersebut. Mereka yaitu panitera pengganti Moh Hamdan dan RM Hendro Kasiono pengacara. "Kami melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus suap di PN Surabaya. Yang pertama Itong Isnaeni Hidayat, kedua Moh Hamdan dan yang ketiga RM Hendro Kasiono," kata Wawan Yunarwanto usai melakukan pelimpahan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/6). Menurut Wawan, Itong dan Hamdan dijerat dengan menggunakan pasal yang sama yaitu pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 KUHP. "Untuk tersangka RM Hendro Kasiono kami jerat pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Tipikor," ucapnya. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Kamis (20/1/2022). Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan itu. Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim. KPK juga menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu berkisar Rp 1,3 miliar. Dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA). Sebagai langkah awal realisasi uang Rp 1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan, lalu meminta agar hakim yang menangani perkara bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro. Untuk memastikan persidangan perkara berjalan sesuai dengan harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah upeti demi menyamarkan maksud dari pemberian uang. KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar. Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong yang kemudian menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari, uang imbalan diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta untuk Itong. Selain itu, KPK menduga pula Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. Sehingga, hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. (jak)
Kasus Suap PN Surabaya segera Disidang di Pengadilan Tipikor
Selasa 07-06-2022,16:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,08:50 WIB
Bos Restoran Korea Son Ga Surabaya Menghilang Usai Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual
Kamis 20-08-2026,02:12 WIB
Menhub Evaluasi Keselamatan Kapal, Tak Berhenti pada Dokumen Pasca Dua Insiden di Lautan
Kamis 20-08-2026,02:45 WIB
KNKT Usulkan Agen Pemeriksa Muatan Perkuat Pengawasan Barang Berbahaya di Transportasi Laut
Kamis 20-08-2026,13:15 WIB
Dari Cinta Palsu hingga Hadiah Fiktif, Begini Modus Sindikat Love Scamming
Kamis 20-08-2026,11:49 WIB
Sentuhan Karakter di Era Digital, Polres Jember Bekali Siswa SMAN Pakusari Bijak Manfaatkan AI
Terkini
Kamis 20-08-2026,22:21 WIB
80 Regu Meriahkan Gerak Jalan HUT Ke-81 RI di Ranuyoso Lumajang
Kamis 20-08-2026,22:19 WIB
Persiapan Muktamar Ke-35 NU di Jombang Capai Lebih 85 Persen, Gus Ipul Cek Tiga Lokasi
Kamis 20-08-2026,22:01 WIB
Mahasiswa Pasuruan Luruk Mapolres, Tuntut Kematian Widi Nurcahyono Diusut Transparan
Kamis 20-08-2026,21:58 WIB
32 Dump Truk Angkut Residu Sampah Ilegal di Keputih ke TPA Benowo
Kamis 20-08-2026,21:54 WIB