Surabaya, Memorandum.co.id - Imas Sumarni tergolong orang yang berani. Sebab, dia nekat melakukan penipuan dengan modus investasi bisnis kayu kepada tiga istri polisi. Akibatnya, anggota Bhayangkari tersebut total mengalami kerugian Rp 265 juta. Perkara penipuan ini terungkap dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati. Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa awal mulanya, pada tahun 2010 terdakwa mengenal Nuriati, Sri Nureni, Faisal, Siti Halijah Rini dan Mulyono. Karena bersama-sama sebagai pengurus ranting Bhayangkari Polsek Tegalsari Surabaya. Ketika itu, terdakwa menawarkan kepada Nuriati, Sri Nureni dan Faisah untuk melakukan investasi (penanaman modal) bisnis kayu yang dimiliki saudara Hardi Priyanto. Untuk membuat korbannya merasa yakin, dengan serangkaian kata bohongnya, terdakwa menjanjikan dari investasi penanaman uang modal akan mendapatkan kompensasi atau keuntungan sebesar 5 persen hingga 10 persen setiap bulannya. Terdakwa juga mengatakan apabila melakukan investasi terhadap bisnis kayu yang dimiliki Hardi Priyanto, apabila modal dikembalikan maka profitnya (keuntungan) akan dibayarkan dengan jangka waktu pendek. Tak hanya itu, dijelaskan terdakwa bahwa kayu tersebut berasal dari Jayapura dan Kalimantan. Setelah dikirim ke Surabaya, maka akan diolah untuk dijadikan bahan bangunan rumah semisal dinding dan lantai kayu. Para korbanpun akhirnya tertarik dan tergerak untuk menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa atas penawaran yang penuh dengan tipu daya tersebut. Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan car bertahap. Setelah menunggu dalam batas waktu yang sudah dijanjikan, ternyata bisnis tersebut hanyalah modus terdakwa untuk mengelabui tiga orang korbannya. Sebab, faktanya bisnis kayu yang dimiliki Hardi Priyanto tersebut tidak ada atau tidak bisa dibuktikan adanya bisnis kayu tersebut. Atas perbuatan terdakwa, Nuriati mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta, Sri Nureni Rp 41 juta dan Faisah Rp 184 juta. Total kerugian yang diderita para korban adalah Rp 265 juta. "Perbutanya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," tutur JPU Dewi. (jak)
Tiga Istri Polisi Tertipu Bisnis Kayu
Jumat 03-06-2022,10:43 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,22:14 WIB
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Disidik
Kamis 05-02-2026,21:11 WIB
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya
Kamis 05-02-2026,21:29 WIB
DPC PDI Perjuangan Bojonegoro Mulai Penjaringan Calon Ketua PAC di Dapil 4 dan Dapil I
Kamis 05-02-2026,16:55 WIB
JPU Kejari Surabaya Tuntut Mati Dua Kurir Narkoba, Sabu 43,8 Kg dan 40.328 Butir Ekstasi Dimusnahkan
Kamis 05-02-2026,14:33 WIB
Ada Paripurna, Gubernur Jatim Batal Hadiri Panggilan Sidang di Pengadilan Tipikor
Terkini
Jumat 06-02-2026,13:50 WIB
Ubah Limbah Jadi Dolar, Cerita Pupuk Organik Mayang yang Diminati Petani Negeri Sakura
Jumat 06-02-2026,13:44 WIB
Tekan Kecelakaan, Polsek Sukomanunggal Gelar Ram Check Truk di Exit Tol Banyu Urip
Jumat 06-02-2026,13:35 WIB
Polresta Sidoarjo Gelar Kurve Serentak, Wujud Peduli Kebersihan Lingkungan
Jumat 06-02-2026,13:13 WIB
Kawal Sidak Wawali Armuji di Petemon, Polsek Sawahan Respons Cepat Aduan KDRT Siswi Yayasan Himmatun Ayat
Jumat 06-02-2026,13:04 WIB