Surabaya, memorandum.co.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur meringkus empat tersangka peredaran narkoba di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Banyuwangi, Sampang, dan Sidoarjo. Petugas kali pertama meringkus Ali Fauzan (36), warga Dusun Jati Pasir, Banyuwangi. Dari tangannya, barang bukti 2 poket sabu seberat 146 gram, sepasang sepatu, sebuah HP, kartu ATM BRI dan uang tunai Rp 1 juta. “Untuk tersangka AF, modusnya yakni menerima paket sabu yang dimasukkan dalam sepasang sepatu. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam sepasang sepatu tersebut terdapat narkotika jenis sabu seberat 146 gram,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjenpol M. Aris Purnomo, Kamis (2/6/2022). Ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat terkait ada pengiriman paket berisi sabu di Kantor Pos Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi yang dikirim atas nama Sepatu Murah Pekanbaru. Dari pengeledahan yang dilakukan petugas mendapati 2 poket sabu yang seberat 98 gram dan 48 gram sabu di dalam paket berisi sepasang sepatu merek 361. “Tersangka mengaku sudah dua kali mengambil paket sabu ini. Nantinya paket sabu itu oleh tersangka akan dipecah menjadi paket klip dan diberikan kepada penerima atas perintah dari bosnya inisial B,” terangnya. Saat diinterogasi, Ali mengaku mendapatkan barang haram dari bos, atasannya. "Saya disuruh bos mengambil paketan ke Kantor Pos Kalibaru," terang Ali kepada petugas. Ali juga berterus terang, jika mendapatkan upah Rp 1 juta untuk mengambil paket sabu. "Sabu juga saya pakai sendiri sebagai upah tambahan," tuturnya. Rencananya, barang akan dikirim ke pemesan dengan sistem ranjau di daerah Alas Kumitir, Banyuwangi. Tapi terburu ditangkap polisi. Kemudian di tempat lain, petugas juga menangkap Tinggal (36), warga Dusun Palampe’an, Kabupaten Sampang dengan barang bukti 12 poket sabu seberat 16,58 gram. Yang bersangkutan mengaku membeli barang haram tersebut dari I (DPO) seberat 50 gram. “Oleh tersangka dipecah-pecah dalam sistem poket dan dijual kembali seharga Rp 100 hingga Rp 300 ribu. Sehingga total barang bukti yang tersisa dan berhasil diamankan yakni sebanyak 16,58 gram sabu,” jelas Aris. Yang terakhir, diamankan 2 orang sekaligus yaitu Agus Widodo (47), warga Dusun Iburaja, Kabupaten Lumajang dan Muhammad Arifin (28), warga Jalan Semeru, Dusun Krajan, Kabupaten Malang. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 plastik klip sabu sebanyak 212 gram. (rio)
4 Kurir Sabu Diringkus BNBP Jatim
Kamis 02-06-2022,20:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,11:11 WIB
Ramadan Penuh Berkah, 34 Anak Yatim di Tambaksumur Waru Terima Santunan Uang dan Sembako
Sabtu 14-03-2026,17:55 WIB
Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU di Jalan Teuku Umar Jember Disegel
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Cari Solusi Penataan PKL Exit Tol Banyu Urip, Camat Sukomanunggal Gandeng Jasa Marga dan Kementerian PUPR
Sabtu 14-03-2026,14:25 WIB
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp 7,6 Miliar dan Kunjungi Pasar Murah di Gresik
Sabtu 14-03-2026,15:49 WIB
Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto Jangan Abaikan 10 Rekomendasi ITS
Terkini
Minggu 15-03-2026,09:04 WIB
Lautan Putih di Jalan Pahlawan, Polsek Bubutan Kawal Khidmat Haul Ahlul Badr Majelis Rasulullah SAW
Minggu 15-03-2026,08:57 WIB
Nostalgia Rasa Lebaran, Artotel TS Suites Surabaya Rilis Paket Hampers dan Halalbihalal Spesial
Minggu 15-03-2026,08:45 WIB
Patroli Polres Gresik Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road
Minggu 15-03-2026,08:41 WIB
Edan! Arda Güler Cetak Gol dari Jarak 68 Meter, Real Madrid Hajar Elche 4-1 di LaLiga
Minggu 15-03-2026,08:35 WIB