Sumenep Memorandum.co.id - Majelis etik Polda Jatim memutuskan empat anggota Sat Reskrim Polres Sumenep melanggar kode etik terkait kasus penembakan terduga begal Herman, warga Gadu Timur, Kecamatan Ganding. Hasil persidangan melalui rilis Polres Sumenep, empat anggota yang dinyatakan melanggar kode etik hanya mendapat sanksi meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP serta secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan, pihak yang dirugikan, kemudian rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi. "Itu adalah sidang etik, ya, sudah tepat. Peradilan etik itu hanya menyangkut kode etik. Bukan yang lain," kata Marlaf Sucipto, Advokat dan Legal Research, Rabu (1/6/2022). Sambung dia, mereka yang terkonfirmasi menembak Herman tidak hanya melakukan pelanggaran etik, akan tetapi patut diduga melakukan tindak pidana. Dugaan itu berdasarkan video kejadian yang beredar di mana tindakan polisi yang terus melakukan penembakan kepada terduga begal hingga tersungkur ke tanah yang menurutnya telah memenuhi unsur Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap nyawa. Unsur kesengajaan merampas nyawa orang lain sebagaimana bunyi pasal itu telah memenuhi sebagai subjek polisi menembak dalam keadaan sadar, jika senjata api yang digunakan dapat membuat orang meninggal dunia. "Kondisi korban waktu itu tersungkur ke tanah, tapi polisi masih terus menembak dalam kondisi tersebut," katanya lagi. Kembali dijelaskan, selain Pasal 338 KUHP, ada Pasal 359 KUHP mengatur soal kealpaan atau kelalaian. Jadi, kata dia, Polisi yang melakukan penembakan, selain melanggar kode etik juga patut diduga melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP. Masih kata Marlaf Sucipto, keputusan Majelis Etik Polda Jatim yang telah memberi sanksi etik kepada para penembak Herman harus dilanjutkan dengan pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana. Sebab, dalam dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 338 dan Pasal 359 adalah delik umum, maka polisi langsung bisa memprosesnya tanpa memerlukan laporan terlebih dahulu sebagaimana prasyarat dalam pasal yang masuk rumpun delik aduan maupun delik aduan absolut.(uri/mik)
Penembak Herman Memenuhi Unsur Pidana
Kamis 02-06-2022,11:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,19:31 WIB
Masuk Zona Degradasi, Persebaya Tidak Remehkan Madura United
Kamis 28-11-2024,09:58 WIB
Subandi-Mimik Tasyakuran Kemenangan Pilkada Sidoarjo 2024
Kamis 28-11-2024,13:23 WIB
Seruduk Ekor Truk di Tol Gresik, Ibu, Anak dan Baby Sitter Tewas
Kamis 28-11-2024,15:05 WIB
Quick Count Pilkada Probolinggo Raya, Gus Haris Bupati, dr. Aminuddin Walikota
Kamis 28-11-2024,19:23 WIB
BREAKING NEWS: Emperor Spa Surabaya Dilalap Api
Terkini
Jumat 29-11-2024,08:55 WIB
Warga Lamongan Sambut Positif Penerapan QR Code untuk Pertalite
Jumat 29-11-2024,08:33 WIB
Bahas Kenaikan PPN 12 Persen, Banggar DPR-RI Dengar Pendapat dengan Pemprov Jatim
Jumat 29-11-2024,08:07 WIB
Wakil Ketua DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja KPUD Sukses Gelar Pilkada Serentak 2024
Jumat 29-11-2024,07:04 WIB
Ikuti RDP dengan BAP DPD RI, Menteri Nusron Jawab Pengaduan Masyarakat Terkait PSN Pariwisata
Jumat 29-11-2024,06:08 WIB