Sumenep Memorandum.co.id - Majelis etik Polda Jatim memutuskan empat anggota Sat Reskrim Polres Sumenep melanggar kode etik terkait kasus penembakan terduga begal Herman, warga Gadu Timur, Kecamatan Ganding. Hasil persidangan melalui rilis Polres Sumenep, empat anggota yang dinyatakan melanggar kode etik hanya mendapat sanksi meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP serta secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan, pihak yang dirugikan, kemudian rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi. "Itu adalah sidang etik, ya, sudah tepat. Peradilan etik itu hanya menyangkut kode etik. Bukan yang lain," kata Marlaf Sucipto, Advokat dan Legal Research, Rabu (1/6/2022). Sambung dia, mereka yang terkonfirmasi menembak Herman tidak hanya melakukan pelanggaran etik, akan tetapi patut diduga melakukan tindak pidana. Dugaan itu berdasarkan video kejadian yang beredar di mana tindakan polisi yang terus melakukan penembakan kepada terduga begal hingga tersungkur ke tanah yang menurutnya telah memenuhi unsur Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap nyawa. Unsur kesengajaan merampas nyawa orang lain sebagaimana bunyi pasal itu telah memenuhi sebagai subjek polisi menembak dalam keadaan sadar, jika senjata api yang digunakan dapat membuat orang meninggal dunia. "Kondisi korban waktu itu tersungkur ke tanah, tapi polisi masih terus menembak dalam kondisi tersebut," katanya lagi. Kembali dijelaskan, selain Pasal 338 KUHP, ada Pasal 359 KUHP mengatur soal kealpaan atau kelalaian. Jadi, kata dia, Polisi yang melakukan penembakan, selain melanggar kode etik juga patut diduga melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP. Masih kata Marlaf Sucipto, keputusan Majelis Etik Polda Jatim yang telah memberi sanksi etik kepada para penembak Herman harus dilanjutkan dengan pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana. Sebab, dalam dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 338 dan Pasal 359 adalah delik umum, maka polisi langsung bisa memprosesnya tanpa memerlukan laporan terlebih dahulu sebagaimana prasyarat dalam pasal yang masuk rumpun delik aduan maupun delik aduan absolut.(uri/mik)
Penembak Herman Memenuhi Unsur Pidana
Kamis 02-06-2022,11:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,07:11 WIB
Mengenal Nielam Sekar, Penyanyi dan Sinden Asal Blitar yang Konsisten Lestarikan Musik Daerah
Selasa 04-08-2026,06:01 WIB
Kapolres AKBP Yenni Diarty Silaturahmi ke Padepokan PSHT, Ajak Jaga Kerukunan dan Jogo Bojonegoro
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,09:02 WIB
Residivis Narkoba di Lapas Jadi Otak Penipuan Emas Rp587 Juta, Polda Jatim Telusuri Aliran Dana
Selasa 04-08-2026,20:36 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (2): JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Soal CSR, Aflah Mengaku Dimanfaatkan Amel
Terkini
Selasa 04-08-2026,21:56 WIB
Bawa Xanax, Warga Surabaya Dipulangkan Polisi Setelah Tunjukkan Resep Dokter
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Selasa 04-08-2026,21:49 WIB
BPJS Kesehatan Madiun Ajak Masyarakat Cegah Penyakit Kronis Lewat Skrining Dini
Selasa 04-08-2026,21:45 WIB
58 Tahun BPJS Kesehatan, Kolaborasi Rumah Sakit di Madiun Perkuat Layanan JKN Berkualitas
Selasa 04-08-2026,21:42 WIB