Wakil Ketua Umum IWAPI Surabaya Laporkan Jaksa

Kamis 02-06-2022,07:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id -  Tuntutan ringan jaksa penuntut umum (JPU) Joko Pramudhiyanto terhadap terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Agus Arifin menuai sikap keras dari wakil ketua umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Surabaya Hj Indah. Sikap Hj Indah diwujudkan dengan melaporkan tuntutan ringan JPU Joko tersebut kepada Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Jatim. Selain itu menurutnya, laporan tersebut juga disampaikan kepada Kajati Jatim Mia Amiati. Hj Indah membeberkan dalam pertemuannya dengan Kajati Jatim, seluruh kronologis terdakwa memperlakukan istrinya Sundari selama 7 tahun belakangan. Mulai dari penelantaran, KDRT, dan perselingkuhan terdakwa. "Alhamdulillah tadi sudah diterima dengan baik oleh Aswas, Pak Handoko, dan ibu Kajati. Semuanya sudah saya sampaikan kepada beliau-beliunya terkait adanya dugaan ketidak adilan terhadap korban Sundari," beber Hj Indah saat ditemui usai melakukan pelaporan di kantor Kejati Jatim, Selasa (31/5). Komtap Bendahara IWAPI Jatim itu menambahkan, menurut Kajati Jatim kasus penelantaran sebaiknya dilaporkan ke Polda Jatim. Dengan demikian, kejati bisa memberikan perhatian penuh terhadap kasus yang dilaporkan. "Ibu Kajati menyarankan untuk kasus penelantarannya bisa dilakukan di Polda (Jatim). Biar diperhatikan Kejati Jatim," sambungnya. Lebih lanjut, Hj Indah mengatakan bila sikap dirinya lantaran didasari sesama wanita dan seorang ibu. Menurutnya, tuntutan 7 bulan penjara atas kasus KDRT dinilainya tidak memenuhi rasa keadilan. "Bayangkan saja sudah ditelantarkan, tidak dinafkahi selama 7 tahun lalu dianiaya. Parahnya lagi, terdakwa berselingkuh dengan perempuan lain. Itu dilakukan di depan anak-anaknya. Semuanya diakui sama dia (Agus Arifin)," ungkapnya. Bahkan, pengusaha wanita itu menerangkan jika pengacara terdakwa mengakui jika kliennya tersebut bersikap tak manusiawi kepada istrinya Sundari serta anak-anaknya. "Pengacaranya sendiri juga bilang kalau Agus itu kelewatan. Saya ada (pesan) WhatsApp (WA)-nya," ujarnya. Hj Indah sangat menyayangkan sikap keluarga Arifin terutama ibunya, sampai hati tidak menyekolahkan cucunya dan memberinya makan. “Padahal punya Toko Emas di Tawang. Kalau seorang nenek tega sama mantunya tidak apa-apa, tapi masa tega sama cucunya,” ungkapnya. Lebih mirisnya lagi, ketika Hj Indah melihat perjuangan Sundari yang menghidupi ketiga anaknya sendirian dari hasil tani serta menyekolahkan dan mendidik sendiri.  “Sementara Arifin bermain dengan selingkuhanya sering di depan anak-anakya. Bahkan orang tua dari Arifin tahu,” tandasnya. Sementara itu, JPU Joko Pramudhiyanto ketika dikonfirmasi terkait tuntutan ringan tersebut, hingga berita ini dimuat belum juga merespons. (jak/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait