Dua Sahabat Kompak Masuk Penjara

Rabu 01-06-2022,19:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polres Surabaya menggerebek dua sahabat karib di rumah Jalan Greges Barat. Mereka digerebek polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) jaringan Sidoarjo. Perbuatan itu, dilakukan Totok (26) dan Fajar (25). Petugas juga menggeledah rumah dan menemukan 20 poket, yang dikemas plastik klip 0,32, 0,32, 0,32, 0,32, 0,32, 0,31,0,31, 0,3, 0,31, 0,31, 0,30, 0,30, 0,30, 0,29, 0,29, 0,29, 0,29, 0,28, 0,28 dan 0,28 gram. Anggota juga mendapati bungkus rokok, 1 pak plastik klip kosong, sekrop sedotan plastik, dos book HP,  HP realme, kaos warna hijau dan putih serta Kaos lengan panjang warna abu-abu. Dirasa terbukti, kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Kedua tersangka pengedar sudah kami tahan di mako" tegas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri Rabu (1/6). Pengungkapan peredaran narkoba ini, awalnya anggota menangkap Totok di rumah Jalan Greges Barat, Asemrowo.  Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan puluhan poket barang bukti milik dia. Saat diinterogasi, tersangka mendapatkan 20 poket sabu dari Fajar pada Selasa, (10/5). "Pengakuan dia (Totok) hanya membantu menyimpannya saja," ungkap Daniel. Usai menginterogasi, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan menangkap Fajar di Greges Barat. Setelah dilakukan penggeladahan, petugas  berhasil tidak mendapati barang bukti. Hanya saja polisi menemukan kaos lengan panjang warna abu-abu yang digunakannya saat menyerahkan 20 poket sabu kepada tersangka Totok. Di hadapan penyidik, Fajar berterus terang 20 poket sabu yang diserahkan kepada tersangka TK tersebut, berasal dari RZ (DPO). Fajar bertemu langsung dengan RZ di Indomaret Juanda pada Selasa (10/5) sekitar pukul 21.15. "Saya sudah menerima barang sebanyak lima kali dari dia (RZ) untuk dijual lagi," terang Fajar. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait