SIDOARJO - Bayi tidak berdosa dikubur hidup-hidup hingga tewas. Kejadian yang menimpa bayi perempuan baru lahir itu, terjadi di permakaman umum Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati. Tidak memerlukan waktu lama, polisi berhasil membongkar kasus ini dan menangkap tersangkanya. Ironisnya pembunuh bayi yang juga darah dagingnya itu masih berstatus pelajar. Tersangka yakni Rizalul Mutakin (18), pelajar kelas 3 SMA, warga Jalan Malik Ibrahim RT 006/RW 003, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati. Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta SH membenarkan penangkapan dan penahanan tersangka terkait kasus pembunuhan bayi yang baru lahir. “Kejadiannya pada Minggu (30/12) sekitar pukul 18.00. Tersangka kami tangkap, Selasa (1/1), di depan permakaman kremasi mayat Desa Gisik Cemandi, Kecamatan Sedati,” kata Made Merta didampingi Humas Polsek Sedati Aiptu Zaenal Arifin, Rabu (2/1). Kepada petugas, Rizalul mengaku membunuh bayinya dengan jalan mengubur hidup-hidup di liang lahat. Sejumlah saksi sudah diperiksa polisi, termasuk saksi korban yakni Mey Lavitriana (16), pacar tersangka warga Kav Bumi Sedati Blok C2/27 Desa Pepe, Kecamatan Sedati. Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi dalam kejadian ini adalah bayi perempuan yang sudah meninggal, sarung, kain kafan, cetok dan tak kresek warna hitam. Memang keterangan tersangka berikut korban, bayi yang dikubur hidup-hidup itu hasil hubungan di luar nikah. Kronologis kejadian pada Minggu sekitar pukul 18.00, Mey melahirkan bayi perempuan di tempat tidur di rumah temannya bernama Angga. Saat melahirkan, tersangka juga berada di dalam kamar. Saat itu bayi lahir dalam keadaan sehat. Tapi Rizalul dan korban kebingungan apakah memberitahu orang tuanya atau membuang bayi tersebut. Selanjutnya mereka berdua berangkat ke permakaman Dusun Wagir, Desa Kwangsan. Di sini, tersangka membuat lubang dan memasukkan bayi yang masih hidup ke liang lahat. Selanjutnya liang tersebut diuruk dengan tanah. Lantaran dikubur membuat bayi tak berdosa tersebut akhirnya meninggal. Pada Selasa (1/1) sekitar pukul 20.00, tersangka ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sedati di depan permakaman kremasi mayat Desa Gisik Cemandi, Kecamatan Sedati. Polisi juga mengamankan barang bukti bayi perempuan yang dimasukkan dalam tas kresek hitam, dalam kondisi tewas setelah dikubur hidup-hidup. Selanjutnya tersangka dibawa ke mapolsek guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 4 KUHP dan atau pasal 340 KUHP. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah kami tahan,” tandas Made Merta. (toa/med/jok/nov)
Bayi Perempuan Dikubur Hidup-Hidup
Kamis 03-01-2019,11:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,06:45 WIB
Malam Ini Final FIFA Series, Indonesia vs Bulgaria: Ujian Taktik Dinamis John Herdman
Minggu 29-03-2026,22:48 WIB
Sejarah Hari Film Nasional 30 Maret, Tonggak Perfilman Indonesia
Minggu 29-03-2026,22:41 WIB
Jordi Amat Puji Taktik John Herdman di Timnas Indonesia pada FIFA Series 2026
Senin 30-03-2026,13:56 WIB
Peta Politik Kota Pasuruan Bisa Berubah, Bos Bus Pandawa Resmi Gabung PKB
Senin 30-03-2026,07:09 WIB
People Power Bisa Bikin Trump Jatuh
Terkini
Senin 30-03-2026,22:14 WIB
Indonesia dan PBB Kecam Serangan di Lebanon yang Tewaskan Personel Perdamaian Indonesia
Senin 30-03-2026,22:05 WIB
Pesan Prabowo ke Pengusaha Jepang: Jika Ada Keluhan di Indonesia, Laporkan ke Saya!
Senin 30-03-2026,21:54 WIB
Prabowo Gugah Investor Jepang: Danantara Jadi Jaminan Keamanan Investasi dengan Indonesia
Senin 30-03-2026,21:45 WIB
Dari Tokyo, Prabowo Ajak Dunia Saksikan Transformasi Besar Indonesia
Senin 30-03-2026,21:35 WIB