Surabaya, Memorandum.co.id - Pencabulan di Surabaya semakin marak. Kali ini, pelaku SA (67), warga Krembangan mencabuli tetangganya sendiri, sebut saja Bunga yang berusia 9 tahun dengan meraba alat kelaminnya. Kasus pencabulan itu dilaporkan dengan Nomor : LP/B/002/1/2022/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Anak saya telah menjadi korban pencabulan (SA)," ungkap AA, ibu korban, Selasa (31/5/2022). Menurut AA, aksi pencabulan terhadap anaknya yang dilakukan oleh SA berawal saat korban yang membeli es ditarik ke dapur. Tanpa basa-basi pelaku langsung menurunkan celana korban dan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban. "Sebelumnya saya tidak curiga, saat saya meminta tolong pada anak saya membeli es di warung pelaku yang berada di depan rumah, namun tidak mau dan seperti orang takut," ungkap AA. Kecurigaan timbul ketika anaknya mengeluh mengalami kesakitan di alat kelaminnya saat akan buang air kecil. "Ketika saya tanya, anak ini tidak mau bercerita," imbuhnya. Perbuatan SA terungkap saat korban bercerita kepada neneknya saat dimandikan keesokan harinya. Korban mengeluh sakit setelah mendapat perlakuan tidak senonoh dari kakek 7 cucu tersebut. Lantas AA yang mendapat kabar dari ibunya langsung pulang dan membujuk anaknya untuk bercerita apa yang sebenarnya terjadi. "Anak saya mengaku bahwa saat membeli es, ditarik ke dapur dan celananya diturunkan, lalu memasukan jarinya ke kelaminnya. Sempat mengeluh sakit dan pelaku meminta jangan berisik," beber AA. Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pasca dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap remaja 9, SA (67) warga asal Krembangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak ditahan. Penetapan tersangka terhadap kakek 7 cucu tersebut, setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui Surat Penyidikan Nomor : SPRIN-SIDIK/13/1/RES.1.24/2022/SATRESKRIM pada Senin (31/1/2022) lalu. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap bapak 3 anak tersebut setelah tersangka mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya dengan menyertakan surat sakit. Sehingga membuat AA ibu korban sangat kecewa. "Anak saya jadi korban pencabulan (SA), namun Polisi sebagai penegak hukum tidak menahannya dan di sini kami tidak mendapat keadilan," ungkap AA. Selain tidak mendapat rasa keadilan, AA menyatakan, kinerja penegak hukum lamban untuk menuntas kasus yang dialami anaknya. "Januari saya laporkan, selain tidak ditahan, berkas penyidikan sampai sekarang belum tuntas," tegasnya. Sementara, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino saat dikonfirmasi Memorandum melalui Whatsapp atas lambannya proses penyidikan menyatakan bahwa berkasnya belum lengkap (P19). "Proses tinggal nunggu P21," ujarnya. Terkait alasan tidak ditahannya tersangka SA, Anton menjelaskan itu karena adanya pengajuan penangguhan penahanan dari pihak penasihat hukum tersangka karena sakit. "Tersangka sakit," ujarnya. Namun pernyataan Kapolres tersebut dibantah oleh AA bahwa sejak kasus tersebut dilaporkan, tersangka hingga saat ini masih sehat. "Dulu waktu dipanggil sama penyidik, kuasa hukumnya membawa surat kalau dia sakit darah tinggi. Tapi sampai saat ini sehat dan sering ikut kegiatan," ungkapnya. AA berkeinginan agar kasus ini diusut dengan seadil-adilnya dan mengharap SA ditahan untuk memberi efek jera, sekaligus agar kejadian serupa tidak terjadi pada anak-anak lain. (alf)
Bocah 9 Tahun Dicabuli Tetangga
Selasa 31-05-2022,21:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,07:29 WIB
Teater Digital dan Ilusi Nyali
Sabtu 07-11-2026,08:56 WIB
Peringati Hari Jadi Tuban ke-733, Kapolresta Bersama Bupati Ziarah ke Delapan Makam Leluhur
Sabtu 07-11-2026,11:22 WIB
Sambut Hari Jadi ke-821 Tulungagung, Kecamatan Ngantru Gelar Gerakan Pangan Murah
Sabtu 07-11-2026,12:58 WIB
Apa Itu Ijazah Blockchain, Teknologi untuk Cegah Ijazah Palsu
Sabtu 07-11-2026,10:59 WIB
Hadir di Majelis Burdah Wonorejo, Kapolres Pasuruan Ajak Ulama dan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Terkini
Minggu 08-11-2026,03:20 WIB
Mutasi Jajaran Polres Jombang, Kasat Lantas hingga Kapolsek Resmi Berganti
Minggu 08-11-2026,01:20 WIB
Kanwil DJKN Jawa Timur Borong Prestasi Reksa Bandha 2026
Sabtu 07-11-2026,23:20 WIB
The Alana Malioboro Hadirkan Perayaan Halloween Unik Bernuansa Jepang di Yogyakarta
Sabtu 07-11-2026,21:20 WIB
Kasus Bawaslu Kota Madiun Tunggu Hasil PKN, Kejari Akui Ada Potensi Tersangka
Sabtu 07-11-2026,20:23 WIB