Pengguna Narkoba Terlibat Kecelakaan Tunggal

Selasa 31-05-2022,17:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Polsek Boyolangu terpaksa mengamankan dua orang korban kecelakaan tunggal di selatan SPBU Desa Sobontoro ke kantor polisi. Pasalnya, keduanya diketahui dalam pengaruh narkoba. Dan ketika digeledah, di dalam mobil Avanza yang dikendarai mereka ditemukan belasan butir pil dobel L dan sabu-sabu. Kapolsek Boyolangu, AKP Tri Nuartiko melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori membenarkan hal tersebut. "Benar. Korban laka tunggal yang diamankan dua orang pria berinisial Yes (34), warga Desa Kates, Kecamatan Campurdarat dan N (22), warga Desa Pelem Campurdarat," terangnya, Selasa (31/5/2022). Anshori menjelaskan, keduanya mengalami kecelakaan setelah menabrak pohon di pinggir jalan. Petugas yang tengah berpatroli melihat kejadian itu. Namun ketika hendak dievakuasi, kondisi kedua korban kecelakaan itu mencurigakan. "Karena curiga, petugas segera melakukan penggeledahan. Akhirnya kecurigaan itu terbukti. Di dalam mobil ditemukan 19 butir pil dobel L dan 0,97 gram sabu-sabu," paparnya. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Anshori, lantas keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi. “Kini mereka telah ditahan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Perbuatan itu melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan juga melanggar UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, karena juga memiliki pil dobel L," pungkasnya. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait