Sumenep Memorandum.co.id - Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah melaksanakan sidang kasus penembakan terduga begal. Dalam persidangan tersebut, terdapat empat anggota Satreskrim Polres Sumenep terbukti melanggar kode etik. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dilaksanakan Jumat (20/5) lalu dengan menghadirkan para terduga antaranya bernisial Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS. Dalam sidang KKEP yang dilaksanakan Bid Propam Polda Jatim itu, keempat anggota Sat Reskrim Polres Sumenep terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. "Empat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku," kata Kapolres Sumemep, AKBP Rahman Wijaya, Senin (30/5/2022). Sambungnya, hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar. Adapun sanksi yang diberikan hanya meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP serta secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, kemudian direkomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi. Sementara itu, perwakilan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep, Roby Nurrahman mengatakan, penanganan kasus penembakan terduga begal Herman warga Dusun Polay Timur. Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Sumenep terkesan disembunyikan. Kedatagan massa aksi kembali ke Mapolres Sumenep menanyakan perkembangan penanganan kasus penembakan ini, yang mana GMNI hanya menerima surat dari Propam Polres Sumenep yang menyatakan telah melaksanakan sidang kode etik. Dalam surat disebutkan terdapat empat anggota Polres Sumenep dinyatakan melanggar kode etik. Saat menanyakan perkembangan kasus ini, dijawab ditangani Polda Jatim. Kemudian oleh Propam Polda Jatim dikembalikan lagi ke Propam Polres Sumenep. "Saat Propam melakukan sidang kode etik kenapa kami tidak diberi tahu hasilnya, ini terkesan sembunyi-sembunyi dalam menangani kasus ini," katanya. Menurutnya, kasus ini berkenaan dengan hilangnya nyawa seseorang dan GMNI sampai saat sekarang berkomitmen mengawal kasus ini dengan tuntutan pemecatan tidak hormat.(uri/ziz)
Penembak Herman Hanya Disanksi Minta Maaf dan Mutasi
Selasa 31-05-2022,10:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,19:27 WIB
DLH Surabaya Tempuh Jalur Hukum usai 45 Fasilitas Umum Aset Pemkot Hilang, Siapkan Hadiah Rp300 Ribu
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi dan Kunjungan Kerja ke Forkopimda
Senin 03-08-2026,20:58 WIB
Kapolres Jombang Tegaskan Komitmen Zero Miras dan Kesiapan Pengamanan Muktamar Ke-35 NU
Senin 03-08-2026,20:04 WIB
Soal Pagar Mal Terlalu Tinggi, Wali Kota Eri Cahyadi Minta Tetap Ramah Ruang Publik
Senin 03-08-2026,22:26 WIB
Silaturahmi ke Ponpes Lirboyo, Kapolres Kediri Kota Perkuat Sinergi dengan Ulama
Terkini
Selasa 04-08-2026,14:33 WIB
Satpol PP Buru Penjual Es Moni di Pasar Burung Lamongan, Diduga Kabur Usai Viral
Selasa 04-08-2026,14:29 WIB
Perkuat Kemitraan, Polsek Pasrepan Dampingi Petani Jagung di Pohgading
Selasa 04-08-2026,14:17 WIB
Sambut HUT Ke-81 RI, Polsek Wiyung Bersama Kelurahan Balas Klumprik Bagikan Bendera Merah Putih Gratis
Selasa 04-08-2026,14:16 WIB
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Ancaman Love Scamming di Era Digital
Selasa 04-08-2026,14:10 WIB