Sumenep Memorandum.co.id - Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah melaksanakan sidang kasus penembakan terduga begal. Dalam persidangan tersebut, terdapat empat anggota Satreskrim Polres Sumenep terbukti melanggar kode etik. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dilaksanakan Jumat (20/5) lalu dengan menghadirkan para terduga antaranya bernisial Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS. Dalam sidang KKEP yang dilaksanakan Bid Propam Polda Jatim itu, keempat anggota Sat Reskrim Polres Sumenep terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. "Empat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku," kata Kapolres Sumemep, AKBP Rahman Wijaya, Senin (30/5/2022). Sambungnya, hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar. Adapun sanksi yang diberikan hanya meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP serta secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, kemudian direkomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi. Sementara itu, perwakilan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep, Roby Nurrahman mengatakan, penanganan kasus penembakan terduga begal Herman warga Dusun Polay Timur. Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Sumenep terkesan disembunyikan. Kedatagan massa aksi kembali ke Mapolres Sumenep menanyakan perkembangan penanganan kasus penembakan ini, yang mana GMNI hanya menerima surat dari Propam Polres Sumenep yang menyatakan telah melaksanakan sidang kode etik. Dalam surat disebutkan terdapat empat anggota Polres Sumenep dinyatakan melanggar kode etik. Saat menanyakan perkembangan kasus ini, dijawab ditangani Polda Jatim. Kemudian oleh Propam Polda Jatim dikembalikan lagi ke Propam Polres Sumenep. "Saat Propam melakukan sidang kode etik kenapa kami tidak diberi tahu hasilnya, ini terkesan sembunyi-sembunyi dalam menangani kasus ini," katanya. Menurutnya, kasus ini berkenaan dengan hilangnya nyawa seseorang dan GMNI sampai saat sekarang berkomitmen mengawal kasus ini dengan tuntutan pemecatan tidak hormat.(uri/ziz)
Penembak Herman Hanya Disanksi Minta Maaf dan Mutasi
Selasa 31-05-2022,10:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,08:35 WIB
Bayi Baru Lahir Ditemukan Tergeletak di Bawah Pohon Mangga di Klampis Bangkalan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Minggu 05-07-2026,10:02 WIB
MUI Pusat Anugerahkan Penghargaan pada Ketum GMPK atas Komitmen Bantuan Hukum Probono bagi Masyarakat Miskin
Minggu 05-07-2026,10:18 WIB
Gus Fawait Ingin Jember Naik Kelas, Tol dan Flyover Jadi Target
Minggu 05-07-2026,12:13 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Pembunuh Gadis di Randuagung, Pelaku Ternyata Sang Pacar
Minggu 05-07-2026,10:07 WIB
Kapolres Hadiri Jamasan dan Kirab Pusaka, Wujud Sinergi Lestarikan Budaya di Hari Jadi Ngawi Ke-668
Terkini
Minggu 05-07-2026,20:27 WIB
Denny Caknan Guncang SUBEC, Ribuan Warga Padati Eks Hi-Tech Mall Surabaya
Minggu 05-07-2026,20:23 WIB
Jatim Dominasi Kontingen Indonesia di WorldSkills 2026, Tujuh Talenta Siap Bersaing di Shanghai
Minggu 05-07-2026,20:19 WIB
Pemkab Situbondo Dukung Haul Masyayikh se-Nusantara Ittisholana, Diperkirakan Dihadiri Ratusan Ribu Jemaah
Minggu 05-07-2026,20:14 WIB
30 Persen Wisatawan ke Jatim Datang karena Event, Sport Tourism Jadi Andalan
Minggu 05-07-2026,20:09 WIB