Sumenep Memorandum.co.id - Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah melaksanakan sidang kasus penembakan terduga begal. Dalam persidangan tersebut, terdapat empat anggota Satreskrim Polres Sumenep terbukti melanggar kode etik. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dilaksanakan Jumat (20/5) lalu dengan menghadirkan para terduga antaranya bernisial Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS. Dalam sidang KKEP yang dilaksanakan Bid Propam Polda Jatim itu, keempat anggota Sat Reskrim Polres Sumenep terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. "Empat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku," kata Kapolres Sumemep, AKBP Rahman Wijaya, Senin (30/5/2022). Sambungnya, hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar. Adapun sanksi yang diberikan hanya meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP serta secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, kemudian direkomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi. Sementara itu, perwakilan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep, Roby Nurrahman mengatakan, penanganan kasus penembakan terduga begal Herman warga Dusun Polay Timur. Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Sumenep terkesan disembunyikan. Kedatagan massa aksi kembali ke Mapolres Sumenep menanyakan perkembangan penanganan kasus penembakan ini, yang mana GMNI hanya menerima surat dari Propam Polres Sumenep yang menyatakan telah melaksanakan sidang kode etik. Dalam surat disebutkan terdapat empat anggota Polres Sumenep dinyatakan melanggar kode etik. Saat menanyakan perkembangan kasus ini, dijawab ditangani Polda Jatim. Kemudian oleh Propam Polda Jatim dikembalikan lagi ke Propam Polres Sumenep. "Saat Propam melakukan sidang kode etik kenapa kami tidak diberi tahu hasilnya, ini terkesan sembunyi-sembunyi dalam menangani kasus ini," katanya. Menurutnya, kasus ini berkenaan dengan hilangnya nyawa seseorang dan GMNI sampai saat sekarang berkomitmen mengawal kasus ini dengan tuntutan pemecatan tidak hormat.(uri/ziz)
Penembak Herman Hanya Disanksi Minta Maaf dan Mutasi
Selasa 31-05-2022,10:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-01-2026,21:57 WIB
Pendapatan Negara Jawa Timur 2025 Tembus Rp 253 Triliun Ditopang Pajak dan PNBP
Jumat 23-01-2026,22:31 WIB
Anggota PJR Polda Jatim Ciduk Pencuri Kabel Jembatan Suramadu
Jumat 23-01-2026,17:46 WIB
Penertiban Kabel Internet Tak Berizin, Pemkab Magetan Terganjal Regulasi
Sabtu 24-01-2026,07:53 WIB
Profil Letkol Inf Rifqi Muhammad Syuhada, Dandim 0824/Jember: Segudang Pengalaman Tempur dan Akademik
Jumat 23-01-2026,22:24 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan PN Surabaya, Permadi Wahyu Akan Jalani Sidang Perdana
Terkini
Sabtu 24-01-2026,16:58 WIB
Tongkat Komando Kodim 0824/Jember Berpindah ke Letkol Rifqi Syuhada Perwira Eks Kopassus
Sabtu 24-01-2026,16:52 WIB
Gowes Bareng Kapolres Kediri Warnai Aktivitas Pagi di Kampung Inggris Pare
Sabtu 24-01-2026,15:55 WIB
AKBP Prayoga Angga Terima Kunjungan Kerja Ketua KPU Kabupaten Ngawi
Sabtu 24-01-2026,15:49 WIB
Jaga Kesehatan Tetap Prima, Polres Ngawi Laksanakan Olahraga Bersama
Sabtu 24-01-2026,15:44 WIB