Sumenep Memorandum.co.id - Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah melaksanakan sidang kasus penembakan terduga begal. Dalam persidangan tersebut, terdapat empat anggota Satreskrim Polres Sumenep terbukti melanggar kode etik. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dilaksanakan Jumat (20/5) lalu dengan menghadirkan para terduga antaranya bernisial Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS. Dalam sidang KKEP yang dilaksanakan Bid Propam Polda Jatim itu, keempat anggota Sat Reskrim Polres Sumenep terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. "Empat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku," kata Kapolres Sumemep, AKBP Rahman Wijaya, Senin (30/5/2022). Sambungnya, hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar. Adapun sanksi yang diberikan hanya meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP serta secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, kemudian direkomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi. Sementara itu, perwakilan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep, Roby Nurrahman mengatakan, penanganan kasus penembakan terduga begal Herman warga Dusun Polay Timur. Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Sumenep terkesan disembunyikan. Kedatagan massa aksi kembali ke Mapolres Sumenep menanyakan perkembangan penanganan kasus penembakan ini, yang mana GMNI hanya menerima surat dari Propam Polres Sumenep yang menyatakan telah melaksanakan sidang kode etik. Dalam surat disebutkan terdapat empat anggota Polres Sumenep dinyatakan melanggar kode etik. Saat menanyakan perkembangan kasus ini, dijawab ditangani Polda Jatim. Kemudian oleh Propam Polda Jatim dikembalikan lagi ke Propam Polres Sumenep. "Saat Propam melakukan sidang kode etik kenapa kami tidak diberi tahu hasilnya, ini terkesan sembunyi-sembunyi dalam menangani kasus ini," katanya. Menurutnya, kasus ini berkenaan dengan hilangnya nyawa seseorang dan GMNI sampai saat sekarang berkomitmen mengawal kasus ini dengan tuntutan pemecatan tidak hormat.(uri/ziz)
Penembak Herman Hanya Disanksi Minta Maaf dan Mutasi
Selasa 31-05-2022,10:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 16-09-2026,20:47 WIB
Musisi Kafe Jadi Korban Begal di Surabaya, Tangan Nyaris Putus Dibacok Celurit
Rabu 16-09-2026,18:26 WIB
Titah Kartika Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Investasi, Kerugian Rp12 Miliar
Rabu 16-09-2026,18:30 WIB
Tower Telkom Disegel, DPRD Jombang Soroti Transparansi Satpol PP
Rabu 16-09-2026,19:18 WIB
Tim SAR Intensifkan Pencarian Dua Warga Jember Hilang di Laut Jawa
Rabu 16-09-2026,23:38 WIB
Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026 di Indonesia, Kick-Off 25 September
Terkini
Kamis 17-09-2026,13:23 WIB
Curhat Masalah Mantan Kekasih, Mahasiswi di Lowokwaru Malang Malah Diperkosa Teman Pria
Kamis 17-09-2026,13:02 WIB
1.360 RW Beradu di Lomba Kampung Pancasila 2026, Seleksi Ketat Empat Pilar Menuju 35 Terbaik
Kamis 17-09-2026,12:55 WIB
Sambut Hari Jadi Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Jember Gelar Bakti Kesehatan Ojol
Kamis 17-09-2026,12:30 WIB
Polemik Ijazah Tertahan, Alumni SMK Kesehatan Nusantara Ngadu Ke Rumah Aspirasi Cak Ji
Kamis 17-09-2026,12:28 WIB