Curi Timah Pemberat Jaring di Pasuruan, Dua Pria Diringkus
Barang bukti pencurian Polisi menunjukkan barang bukti berupa timah pemberat jaring.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Unit Reskrim Polsek Purworejo menangkap dua pria yang diduga mencuri timah pemberat jaring ikan milik warga di gudang wilayah Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TA (35) dan CR (21).
Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Selasa 9 Juni 2026 setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan korban berinisial MK (30).
"Tim Unit Reskrim Polsek Purworejo bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan informasi dan ciri-ciri yang dihimpun di lapangan, kami berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang buktinya," ujar I Made Patera Negara, Kamis 11 Juni 2026.
BACA JUGA:Motor Senggol Truk Box, Dua Wanita Tewas Terlindas di Kota Pasuruan

Mini Kidi Wipes.--
Kejadian tersebut terungkap saat korban hendak memperbaiki jaring ikannya pada Minggu 7 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat melakukan pengecekan, korban mendapati timah pemberat pada jaringnya telah hilang.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar yang sempat melihat dua orang membawa timah bekas, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus masuk ke dalam gudang lalu memotong tali pengikat timah pada jaring ikan menggunakan pisau lipat kecil.
"Pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di gudang yang sama. Pertama pada bulan Mei 2026, dan kedua pada 2 Juni 2026 lalu," tambah Kapolsek.
Dalam aksi keduanya, barang curian tersebut dijual seharga Rp 520 ribu.
BACA JUGA:Pemkab Pasuruan Perkuat Program MBG, Pastikan Layanan Berjalan Sesuai Standar

Gempur Rokok Illegal--
Sementara pada aksi pertama di bulan Mei 2026, mereka menjualnya seharga Rp 380 ribu. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 5,6 juta.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat buah timah bekas, tiga potong tali bekas, serta alat yang digunakan pelaku seperti pisau lipat kecil, karung, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g serta Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Purworejo. (kd/mh)
Sumber:










