Tulungagung, memorandum.co.id - Operasi yustisi menjadi salah satu cara yang dipilih oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung untuk mendisiplinkan penerapan prokes kepada masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri menyasar pengguna jalan yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Bagi mereka yang terjaring dikenakan sanksi. Seperti membayar denda, atau melakukan kerja sosial untuk masyarakat. Namun, kini Satgas Covid-19 Tulungagung sudah tidak menerapkan aturan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra. Genot, sapaan akrab Nindya Putra mengatakan, mulai minggu ini penerapan operasi yustisi oleh Satgas Covid-19 Tulungagung dihentikan. Itu dilakukan karena sudah ada peraturan Bupati Tulungagung yang menjelaskan mengenai hal tersebut. "Sudah kita stop. Ini sesuai dengan perintah bupati sebagai ketua satgas. Jadi operasi yustisi yang di jalanan itu sudah kita hentikan," terangnya, Senin (30/5/2022). Sebagai gantinya menurut Genot, petugas akan lebih menertibkan pemanfaatan aplikasi peduli lindungi di lokasi publik yang tertutup. Seperti mal, bioskop, warung makam, restoran, hotel dan beberapa lokasi lainnya. "Sesuai dengan arahan presiden, kalau di tempat terbuka itu kan bisa melepas masker. Makanya kita fokuskan ke tempat tertutup agar pengelolanya menyediakan dan menerapkan aplikasi peduli lindungi," ucapnya. Genot menjelaskan, nantinya akan ada petugas yang melakukan pemantauan dan mengingatkan kepada pengelola lokasi agar mengaplikasikan peduli lindungi. Sehingga, pengunjung di lokasi tersebut dipastikan aman dari Covid-19. "Akan kita pantau penerapannya di lapangan seperti apa, sehingga masyarakat yang berkunjung ke lokasi tertutup dipastikan aman," tegas dia. (fir/mad)
Satgas Covid-19 Pastikan Tak Ada Lagi Operasi Yustisi di Jalanan
Senin 30-05-2022,16:22 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :