Penjaga Warkop Edarkan Sabu

Jumat 27-05-2022,19:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Agus (32), pria asal Desa Gejugjati, Pasuruan, saat menjaga warung kopi (warkop) di daerah Gayungan, ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Ketika digeledah, petugas menemukan enam poket sabu seberat 1,94 gram. Setelah terbukti, petugas kemudian tanpa ampun membawanya ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut. "Tersangka kami tangkap setelah mendapatkan laporan bahwa di warung kopi di Gayungan sering dijadikan transaksi narkoba," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri (27/5). Berbekal informasi itu, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di warung kopi tersebut. Diketahui pengedarnya adalah penjaga warkop itu sendiri dan meringkusnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi penyidik, Agus mengaku baru saja menjadi pengedar sabu. Ia membeli dari seseorang berinisial AM. Sabu ini dibeli dengan cara utang terlebih dulu. "Saya belinya utang ke pengedar sebesar Rp 600 ribu dan rencananya akan dibayar setelah sabu terjual habis," kata Agus. Modus transaksinya, Agus barang diranjau di pinggir jalan depan RSUD Sidoarjo.  terbungkus tisu dan plastik. "Baru pertama kali saya jual narkoba untuk tambahan penghasilan," terang Agus. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait