Tulungagung, memorandum.co.id - Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Harapan Jaya bernopol AG 7679 US dengan Kereta Api Rapih Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Minggu (27/2/2022) mengakibatkan 6 penumpang bus meninggal dunia. Bus berisi karyawan salah satu pabrik plastik di Tulungagung, yang hendak berlibur ke Malang. Namun rencana itu buyar seketika karena terlibat kecelakaan. Setelah tiga bulan pasca kejadian, kini proses hukum untuk sopir bus, Septianto Dani Istiawan terus berjalan. Terdakwa sopir bus maut, Septianto, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jumat (27/5/2022). Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung tri Radityo mengatakan, terdakwa Septianto dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dijelaskan Agung, proses persidangan telah memasuki tahapan penuntutan. Meskipun dalam pasal yang dijeratkan terdakwa terancam 6 tahun penjara, namun dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya lebih ringan. "Tuntutan dari JPU itu hukuman penjara 1 tahun penjara dan denda Rp 3 juta, subsider 2 bulan penjara," jelasnya. Agung menyebut, selama persidangan terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa. Antara lain selama ini terdakwa cukup kooperatif. Kemudian semua ahli waris korban sepakat untuk tidak menuntut terdakwa dengan hukuman pidana. "Jadi semua ahli waris korban sudah memaafkan dan menganggap kejadian kemarin sebagai musibah," terangnya. Agung menjelaskan, sesuai rencana, persidangan dengan agenda pembacaan keputusan akan dilaksanakan minggu depan di Pengadilan Negeri Tulungagung. (fir/mad)
6 Penumpang Tewas, Sopir Bus Maut Dituntut Setahun Penjara
Jumat 27-05-2022,18:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,12:56 WIB
Kapolres Gresik Bersama Forkopimda Lepas 750 Pemudik, 15 Bus Mudik Gratis Diberangkatkan
Rabu 18-03-2026,15:18 WIB
Rekam Jejak Kelam Pencuri Motor di Arjuno, Beraksi di 14 TKP dan 5 Kali Masuk Bui
Rabu 18-03-2026,09:44 WIB
Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi bagi Pendatang
Rabu 18-03-2026,14:53 WIB
Ipang Wahid Takjub dengan Hampers Lebaran 'Ketahanan Pangan' ala Prabowo
Terkini
Kamis 19-03-2026,07:00 WIB
Atasi Kelangkaan Elpiji Melon, Wabup dan Polres Bojonegoro Sidak SPBE hingga Temukan Pangkalan Nakal
Kamis 19-03-2026,06:00 WIB
Kawal Mudik Aman, Forkopimda Kota Malang Sisir Pos Pelayanan hingga Masjid Besar Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,03:49 WIB
Barcelona Menggila, Hancurkan Newcastle 7-2 dan Lolos ke Perempat Final Liga Champions
Rabu 18-03-2026,22:33 WIB
Strategi Pemerintah untuk Mudik Lebaran Lancar: Jalan Mantap dan Posko Lengkap
Rabu 18-03-2026,22:26 WIB