Surabaya, Memorandum.co.id - Suluh Eko Wibowo, warga Jalan Siwalankerto Selatan lV merengek minta keringanan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atamja. Pria dengan wajah bertato itu divonis bersalah dan dihukum selama 5 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Kejahatan yang dilakukan terdakwa bermula saat dihubungi Keni (DPO) yang bermaksud minta tolong dibelikan sabu. Setelah itu, Keni datang ke kontrakan terdakwa yang berada di Jalan Simokerto Selatan dan menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu. Usai menerima pembayaran sabu tersebut, terdakwa menghubungi Adi Slamet (berkas terpisah) melalui telepon dan mengatakan “Cak, saya beli Rp 200 ribu”. Selanjutnya Adi datang ke kontrakan terdakwa menyerahkan sabu sesuai pesanan. Kemudian, setelah transaksi selesai, Adi pergi meninggalkan kontrakan terdakwa. Sedangkan terdakwa masuk ke dalam rumah terdakwa dan menunggu Keni untuk mengambil pesanannya. Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Siwalankerto, petugas kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti sabu seberat 0,29 gram serta HP sebagai sarana berkomunikasi di lantai kamar terdakwa. Terhadap perbuatannya terdakwa, majelis menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah telah melakukan perbuatan” tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu. "Mengadili, menyatakan terdakwa Suluh Eko Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata hakim IGN Putra Atmaja saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (27/5). Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU Diah Ratri yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara dan denda yang sama. Terhadap putusan tersebut, meski sempat merengek, terdakwa akhirnya menerima vonis majelis hakim tersebut. "Terima Yang Mulia," ujar terdakwa. (jak)
Divonis 5 Tahun, Pria Bertato di Wajah Merengek Minta Keringanan
Jumat 27-05-2022,14:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,17:55 WIB
Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU di Jalan Teuku Umar Jember Disegel
Sabtu 14-03-2026,18:57 WIB
Cari Rumput, Lansia Jombang Dibacok Anjal
Sabtu 14-03-2026,23:02 WIB
Jelang Idulfitri, Bulog Jatim Salurkan 42 Ribu Ton Beras dan 9 Juta Liter Minyak Kita
Sabtu 14-03-2026,22:23 WIB
Berkat Program MBG, Usaha Tempe di Sukoharjo Naik 100 Persen dan Buka Lapangan Kerja Baru
Sabtu 14-03-2026,21:47 WIB
Aryna Sabalenka Melaju ke Final Indian Wells 2026, Siap Balas Kekalahan dari Elena Rybakina
Terkini
Minggu 15-03-2026,15:56 WIB
Volume Kendaraan di Surabaya Melonjak Jelang Lebaran, Dishub Atur Ritme Lampu Lalin
Minggu 15-03-2026,15:52 WIB
Eks Leeds United, Simon Grayson Resmi Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia
Minggu 15-03-2026,15:48 WIB
Dinsos Jatim Dampingi Pemulangan Dua Orang Terlantar dan Jemput Satu Warga Surabaya di Jawa Tengah
Minggu 15-03-2026,15:44 WIB
THR ASN Pemkot Pasuruan Rp15,7 Miliar
Minggu 15-03-2026,15:40 WIB