Surabaya, Memorandum.co.id - Suluh Eko Wibowo, warga Jalan Siwalankerto Selatan lV merengek minta keringanan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atamja. Pria dengan wajah bertato itu divonis bersalah dan dihukum selama 5 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Kejahatan yang dilakukan terdakwa bermula saat dihubungi Keni (DPO) yang bermaksud minta tolong dibelikan sabu. Setelah itu, Keni datang ke kontrakan terdakwa yang berada di Jalan Simokerto Selatan dan menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu. Usai menerima pembayaran sabu tersebut, terdakwa menghubungi Adi Slamet (berkas terpisah) melalui telepon dan mengatakan “Cak, saya beli Rp 200 ribu”. Selanjutnya Adi datang ke kontrakan terdakwa menyerahkan sabu sesuai pesanan. Kemudian, setelah transaksi selesai, Adi pergi meninggalkan kontrakan terdakwa. Sedangkan terdakwa masuk ke dalam rumah terdakwa dan menunggu Keni untuk mengambil pesanannya. Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Siwalankerto, petugas kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti sabu seberat 0,29 gram serta HP sebagai sarana berkomunikasi di lantai kamar terdakwa. Terhadap perbuatannya terdakwa, majelis menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah telah melakukan perbuatan” tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu. "Mengadili, menyatakan terdakwa Suluh Eko Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata hakim IGN Putra Atmaja saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (27/5). Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU Diah Ratri yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara dan denda yang sama. Terhadap putusan tersebut, meski sempat merengek, terdakwa akhirnya menerima vonis majelis hakim tersebut. "Terima Yang Mulia," ujar terdakwa. (jak)
Divonis 5 Tahun, Pria Bertato di Wajah Merengek Minta Keringanan
Jumat 27-05-2022,14:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,07:37 WIB
Kembali ke Jatim, Irjenpol Dekananto Eko Purwono Dipercaya Jadi Kapolda
Sabtu 03-10-2026,15:54 WIB
Terseret Pungli, Pemkot Surabaya Bebastugaskan Oknum Lurah dan Pecat 4 Pegawai DLH
Sabtu 03-10-2026,18:24 WIB
PSMP Desak Manajemen Terbuka, Kerugian Akumulatif Rp43,99 Miliar di PDAM Lumajang Jadi Sorotan
Sabtu 03-10-2026,14:36 WIB
Dibacok Tunangan di Gresik, Korban Disebut Anak Lurah di Surabaya
Sabtu 03-10-2026,08:57 WIB
Istri Polisi Bobol ATM Teman Sendiri di Benowo Surabaya, Rekaman CCTV Jadi Bukti
Terkini
Minggu 04-10-2026,05:09 WIB
Polemik Seleksi Perangkat Desa Gedongboyountung Memanas, Camat Turi Turun Tangan
Minggu 04-10-2026,03:13 WIB
Dinsos Jatim Perkuat Rehabilitasi NAPZA dan ODHIV hingga Kembali ke Masyarakat
Minggu 04-10-2026,01:17 WIB
Ketapang-Gilimanuk Kembali Lancar, Operator Penyeberangan Percepat Bongkar Muat
Sabtu 03-10-2026,23:24 WIB