Surabaya, Memorandum.co.id - Bisnis narkotika memang menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Untuk itu, peredaran barang haram tersebut diduga sulit untuk dihentikan. Seperti halnya yang dilakukan Moch Syahril Hidayatullah. Warga Jalan Kedung Klinter itu nekat jadi kurir ganja dan sabu. Terjadinya perbuatan terlarang itu berawal saat terdakwa dihubungi oleh Sultan (DPO). Tujuannya untuk memesan sabu seberat 0,5 gram dengan harga Rp 550 ribu. Namun, terdakwa hanya menerima Rp 400 ribu. Sisanya akan diberikan jika berhasil mendapatkan sabu tersebut. Selanjutnya pada Kamis (2/12) pukul 12.00, terdakwa menghubungi Yulian (DPO) untuk memesan sabu tersebut seharga Rp 600 ribu. Yulian meminta pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Anwar Anam. Kemudian, selain sabu tersebut terdakwa menghubungi Tae (DPO) untuk memesan ganja seharga Rp 300 ribu. Seperti halnya Yulian, Tae juga meminta pembayaran ke rekening atas nama Ngatemi. Setelah menerima pembayaran, Tae menyerahkan ganja didepan Gang Kedung Klinter. Disusul satu jam kemudian Yulian menyerahkan sabu di pot bunga depan Gang Kedung Klinter Surabaya. Usai menerima kedua narkotika tersebut, terdakwa mengambil sedikit narkoba sabu untuk dipakai sendiri. Sementara ganja seberat 9,70 gram disimpannya. Ternyata, aksi terdakwa sudah tercium anggota kepolisian Satreskoba Surabaya. Terdakwa akhirnya diamankan saat berada di dalam rumah. Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Moch Syahril selama 7 tahun serta pidana denda sebesar 2 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Siska saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (27/5). Tehadap tuntutan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang memohon keringanan kepada majelis hakim yang diketuai Martin Ginting. "Mohon keringanan Pak Hakim. Saya menyesal," ujar terdakwa. (jak)
Sidang Kasus Ganja dan Sabu, Kurir Diranjau di Pot Bunga
Jumat 27-05-2022,14:04 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,08:09 WIB
Tampil di LKBB SFF 2026, SDN Sawahan 1 Incar Podium Utama
Sabtu 20-06-2026,13:03 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (3): Maidi Bantah Terima Uang CSR, Rochim Tidak Tahu Soal CSR dan Ijin
Sabtu 20-06-2026,18:11 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (4): Saksi STIKES BHM Beberkan Kronologi Plang Aset hingga CSR
Sabtu 20-06-2026,07:14 WIB
Ribuan Peserta Lomba LKBB SFF 2026 Berdatangan di Balai Pemuda
Terkini
Sabtu 20-06-2026,21:49 WIB
Hari Kedua SFF 2026, Bazaar UMKM Diserbu Pengunjung
Sabtu 20-06-2026,21:27 WIB
Sebanyak 9 Tim Marching Band Berlaga di Parade Puncak SFF 2026
Sabtu 20-06-2026,21:04 WIB
Angkat Perjuangan Salim Kancil, Tari Petaka Tambang dari Lumajang Menangi Dua Kategori di SFF 2026
Sabtu 20-06-2026,20:56 WIB
Cetak Pelajar Kritis Siap Pegang Pimpinan Indonesia Emas 2045, Squad Dewan 2026 Trawas Mojokerto Digelar
Sabtu 20-06-2026,20:39 WIB