Surabaya, Memorandum.co.id - Bisnis narkotika memang menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Untuk itu, peredaran barang haram tersebut diduga sulit untuk dihentikan. Seperti halnya yang dilakukan Moch Syahril Hidayatullah. Warga Jalan Kedung Klinter itu nekat jadi kurir ganja dan sabu. Terjadinya perbuatan terlarang itu berawal saat terdakwa dihubungi oleh Sultan (DPO). Tujuannya untuk memesan sabu seberat 0,5 gram dengan harga Rp 550 ribu. Namun, terdakwa hanya menerima Rp 400 ribu. Sisanya akan diberikan jika berhasil mendapatkan sabu tersebut. Selanjutnya pada Kamis (2/12) pukul 12.00, terdakwa menghubungi Yulian (DPO) untuk memesan sabu tersebut seharga Rp 600 ribu. Yulian meminta pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Anwar Anam. Kemudian, selain sabu tersebut terdakwa menghubungi Tae (DPO) untuk memesan ganja seharga Rp 300 ribu. Seperti halnya Yulian, Tae juga meminta pembayaran ke rekening atas nama Ngatemi. Setelah menerima pembayaran, Tae menyerahkan ganja didepan Gang Kedung Klinter. Disusul satu jam kemudian Yulian menyerahkan sabu di pot bunga depan Gang Kedung Klinter Surabaya. Usai menerima kedua narkotika tersebut, terdakwa mengambil sedikit narkoba sabu untuk dipakai sendiri. Sementara ganja seberat 9,70 gram disimpannya. Ternyata, aksi terdakwa sudah tercium anggota kepolisian Satreskoba Surabaya. Terdakwa akhirnya diamankan saat berada di dalam rumah. Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Moch Syahril selama 7 tahun serta pidana denda sebesar 2 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Siska saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (27/5). Tehadap tuntutan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang memohon keringanan kepada majelis hakim yang diketuai Martin Ginting. "Mohon keringanan Pak Hakim. Saya menyesal," ujar terdakwa. (jak)
Sidang Kasus Ganja dan Sabu, Kurir Diranjau di Pot Bunga
Jumat 27-05-2022,14:04 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-07-2026,07:24 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Kasatpol PP Bersaksi, Rochim Bawa Nama Maidi di Proyek Disbudparpora
Sabtu 18-07-2026,16:12 WIB
Tragedi Kecelakaan Kerja, Pria Gresik Tewas Tertimpa Tumpukan Marmer di CV Asindo Stone
Sabtu 18-07-2026,06:01 WIB
Dahlan Iskan Apresiasi Layanan SKCK Jemput Bola Polres Gresik di Job Fair Tematik 2026
Sabtu 18-07-2026,11:32 WIB
Rompi Oranye Akhiri Sebuah Kekuasaan
Terkini
Sabtu 18-07-2026,21:26 WIB
Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Edukasi Kamtibmas Lewat Budaya
Sabtu 18-07-2026,20:54 WIB
Mbak Wali dan DPRD Setujui Dua Perda, Optimalkan Tata Kelola Keuangan dan Demokrasi
Sabtu 18-07-2026,19:44 WIB
Ribuan Warga Situbondo Patungan Siapkan Nasi Gulung untuk 120 Ribu Jemaah Haul Masyayikh Nusantara
Sabtu 18-07-2026,19:38 WIB
Tinju Outdoor Perdana Wali Kota Cup 2026 Dibuka, Pemkot Madiun Bidik Sport Tourism
Sabtu 18-07-2026,19:31 WIB