Polsek Wagir Amankan Pria Bawa Sabu

Jumat 27-05-2022,10:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, memorandum.co.id - Setelah mendapatkan inforamsi adanya dugaan transaksi narkoba, Unit Reskrim Polsek Wagir bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak lama, berhasil meringkus seorang tersangka dan bukti sepoket Sabup-sabu (SS), Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 19.00. Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Wagir, AKP Fajar Riyanu menjelaskan kronologis penangkapan di pinggir Jl Raya Desa Gondowangi Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang mencurigakan sedang berada di pinggir jalan dan diduga transaksi narkotika,” kata AKP Fajar Riyanu . Saat digeledah, diketahui ada bukti sepoket Sabu terbungkus kertas grenjeng dalam bungkus rokok. Pemuda ini pun tidak dapat menyangkal membawa barang bukti diduga serbuk kristal Sabu. Selanjutnya, tersangka Samsul Efendi (39), warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang diminati keterangan dengan barang bukti berupa plastik berisi kristal putih Sabu dan sebuah ponsel. Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hingga kini, tersangka meringkuk di sel Polsek Wagir guna penyelidikan lebih lanjut. Terkait peredaran Narkoba, kata Fajar, jajaran Polres Malang akan terus menerus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat. Pasalnya, narkoba berdampak buruk pada psikologis dan masa depan para pemuda. (*/kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait