Bangkalan, Memorandum.co.id - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kamal kembali berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, melalui giat operasi dini harinya, Kanitreskrim Sukarno Leksono, Brigpol Faturozi, Briptu Ahmad Sihab dan Bripda Abu, sukses menggaruk HA (27) dan ADP (28), penikmat dan penegedar asal Kampung Sumber, Desa Tanjung Jati. “Keduanya digerebek anggota seusai transaksi sabu-sabu di rumah tersangka ADP, Senin (23/5) sekitar pukul 24.30 dini,” kata Kapolsek Kamal, AKP Andy Bahtera Indra Jaya, Jumat (27/5) pagi. Dari tangan HA dan ADP, tim Unit Reskrim Polsek berhasil menyita 0,34 gram kristal sabu-sabu. Dihadapan penyidik, tersangka mengaku membeli barang syetan itu dari pengedar ADP di rumahnya Dusun Sumber, Desa Tanjung Jati. “Selain itu, dari tangan ADP juga disita uang tunai Rp 1.800.000 hasil penjualan dari sabu-sabu yang ditawarkan kepada penimat lainnya,” tandas AKP Andy Bahtera. Kepada penyidik, ADP sebagai pengedar mengaku kulakan sabu-sabu kepada PN yang kini menjadi DPO. Juga warga Desa Tanjung Jati. Lebih detail, AKP Andy Bahtera membeberkan kronologis ungkap kasus peredaran narkoba di kawasan desa pesisir pantai itu. Awalnya, Unit Reskrim Polsek mengendus informasi dari warga bahwa rumah ADP di Dusun Sumber kerap kali terjadi transaksi jual-beli narkoba jenis sabu-sabu. Rutinitas pengintaian kemudian kerap kali dilakukan. Akhirnya, Senin (23/5) dini hari sekira pukl 24.30, Kanitreskrim Aiptu Sukarno Laksono dan tingga anggota melakukan pengggerebekan. Dua lelaki HA dan ADP pemilik rumah langsung disergap dan dibekuk. “Keduanya terbukti baru saja usai transaksi jual-beli sabu-sabu. HA berstatus pembeli dan ADP pengedarnya,” ungkap AKP Andy Bahtera. Akibat ulahnya, dua tersangka budak sabu-sabu itu bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika. Acaman hukuman minimalnya 4 tahun penjara. Sukses Polsek Kamal ungkap kasus peredaran narkoba tidak hanya sekali itu saja. Sejak Januari hingga akhir Mei 2022, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek setempat, setidaknya sudah empat kali mengukap kasus dan menggaruk para tersangka penikmat dan pengedar barang terlarang itu. Selengkapnya, Unit Reskrim berhasil meringkus Mtf (27) pengedar asal Desa Kebun, AE dan MSI penikmat dari Kampung Kejawan, Desa Kamal, SN (39) penikmat dari Desa Gilih Timur. Terakhir, tersangka penikmat HA dan pengedar ADP asal Desa Tanjung Jati, ketiban giliran dicokok Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kamal. (ras)
Polsek Kamal Garuk Pengedar dan Penikmat Sabu Tanjung Jati
Jumat 27-05-2022,09:17 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :