Surabaya, Memorandum.co.id - Agus Arifin, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah dituntut selama 7 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Pramudhiyanto menyatakan warga Kediri itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Sundari. Tuntutan JPU tersebut menuai perhatian dari beberapa pihak. Salah satunya dari Hj Indah, seorang pengusaha yang menjabat sebagai Komtap Bendahara Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Jatim sekaligus Wakil Ketua Umum IWAPI Surabaya. "Tuntutannya terlalu ringan. Sangat jauh dari rasa keadilan. Tidak setimpal dengan perbuatannya kepada korban," tutur Indah, saat dikonfirmasi Memorandum.co.id, Kamis (26/5). Pengusaha asal Surabaya itu mengatakan kasus Sundari tersebut perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak. Sebab, derita yang dialami korban dinilai Indah sangat memprihatinkan. "Saya merasa iba sekali dengan korban dan anak-anaknya. Karena selama 7 tahun tidak dinafkahi dan ditelantarkan oleh suaminya," kata Indah. Untuk itu, sebagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan hukum terhadap Sundari, Indah berencana mendatangi Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Jatim untuk mengadukan tuntutan ringan JPU. "Saya akan mendatangi Kejati Jatim untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Aswas karena diduga ada keganjilan dalam tuntutan jaksa tersebut," tegasnya. Sebelumnya, Sundari berharap suaminya tersebut untuk dituntut seberat-beratnya setimpal dengan perilakunya. "Saya mohon dituntut berat sama jaksa," ujarnya. Selain itu, dia juga berharap kasusnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan Pengadilan Agama segera selesai. "Saya sebenarnya ingin proses ini segera selesai. Selama ini suami saya sudah tidak menafkahi anak-anak selama 7 tahun. Baik kehidupan sehari-hari, pendidikan dan kesehatan," tandasnya. Seperti diketahui, Polres Kediri menahan Agus Arifin, warga Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Agus Arifin dilaporkan ke Polres Kediri oleh Sundari, istrinya sendiri pada Januari kemarin. Dia dilaporkan atas dua perkara. Laporan pertama perkara KDRT dan laporan kedua perkara penelantaran anak. Perkara KDRT tersebut terjadi sekitar akhir Desember 2021 pukul 18.00 WIB di rumah korban. Saat itu Sundari (korban) yang berada di depan rumah sedang menerima telp dari kakaknya. Tanpa sebab yang jelas tiba-tiba tersangka menghampiri korban. Tersangka yang emosi langsung berusaha merebut ponsel istrinya dan melakukan pemukulan. Diketahui perilaku emosian suaminya itu terjadi sejak ketahuan selingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL). Bahkan, sejak saat itu tersangka juga sudah tidak pernah memberi nafkah istri dan anaknya. (jak/gus)
Tuntut Ringan Terdakwa KDRT, Wakil Ketua Umum IWAPI Surabaya Lapor Aswas Kejati Jatim
Jumat 27-05-2022,05:02 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :