Surabaya, Memorandum.co.id - Agus Arifin, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah dituntut selama 7 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Pramudhiyanto menyatakan warga Kediri itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Sundari. Tuntutan JPU tersebut menuai perhatian dari beberapa pihak. Salah satunya dari Hj Indah, seorang pengusaha yang menjabat sebagai Komtap Bendahara Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Jatim sekaligus Wakil Ketua Umum IWAPI Surabaya. "Tuntutannya terlalu ringan. Sangat jauh dari rasa keadilan. Tidak setimpal dengan perbuatannya kepada korban," tutur Indah, saat dikonfirmasi Memorandum.co.id, Kamis (26/5). Pengusaha asal Surabaya itu mengatakan kasus Sundari tersebut perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak. Sebab, derita yang dialami korban dinilai Indah sangat memprihatinkan. "Saya merasa iba sekali dengan korban dan anak-anaknya. Karena selama 7 tahun tidak dinafkahi dan ditelantarkan oleh suaminya," kata Indah. Untuk itu, sebagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan hukum terhadap Sundari, Indah berencana mendatangi Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Jatim untuk mengadukan tuntutan ringan JPU. "Saya akan mendatangi Kejati Jatim untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Aswas karena diduga ada keganjilan dalam tuntutan jaksa tersebut," tegasnya. Sebelumnya, Sundari berharap suaminya tersebut untuk dituntut seberat-beratnya setimpal dengan perilakunya. "Saya mohon dituntut berat sama jaksa," ujarnya. Selain itu, dia juga berharap kasusnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan Pengadilan Agama segera selesai. "Saya sebenarnya ingin proses ini segera selesai. Selama ini suami saya sudah tidak menafkahi anak-anak selama 7 tahun. Baik kehidupan sehari-hari, pendidikan dan kesehatan," tandasnya. Seperti diketahui, Polres Kediri menahan Agus Arifin, warga Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Agus Arifin dilaporkan ke Polres Kediri oleh Sundari, istrinya sendiri pada Januari kemarin. Dia dilaporkan atas dua perkara. Laporan pertama perkara KDRT dan laporan kedua perkara penelantaran anak. Perkara KDRT tersebut terjadi sekitar akhir Desember 2021 pukul 18.00 WIB di rumah korban. Saat itu Sundari (korban) yang berada di depan rumah sedang menerima telp dari kakaknya. Tanpa sebab yang jelas tiba-tiba tersangka menghampiri korban. Tersangka yang emosi langsung berusaha merebut ponsel istrinya dan melakukan pemukulan. Diketahui perilaku emosian suaminya itu terjadi sejak ketahuan selingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL). Bahkan, sejak saat itu tersangka juga sudah tidak pernah memberi nafkah istri dan anaknya. (jak/gus)
Tuntut Ringan Terdakwa KDRT, Wakil Ketua Umum IWAPI Surabaya Lapor Aswas Kejati Jatim
Jumat 27-05-2022,05:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-12-2025,16:31 WIB
Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo
Selasa 09-12-2025,15:09 WIB
Skandal Kepailitan CV Zion, Kuasa Hukum Buruh Bongkar Penggelapan Dana Kurator, Soroti Polisi Tak Profesional
Selasa 09-12-2025,15:39 WIB
Pengarahan Umum Rakernas Kementerian ATR/BPN, Dirjen PSKP: Kolaborasi Antar Lembaga Kunci Berantas Mafia Tanah
Selasa 09-12-2025,17:09 WIB
Persebaya Ungkap Target yang Harus Dipenuhi Uston Nawawi
Selasa 09-12-2025,15:33 WIB
Bantuan 100 Becak Listrik Presiden Diproritaskan Buat Lansia dan Penghasilan Rendah
Terkini
Rabu 10-12-2025,10:15 WIB
Kapolres Ngawi AKBP Charles Kunker ke Polsek Padas, Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Kesiapsiagaan
Rabu 10-12-2025,10:10 WIB
Terkumpul 21,3 Juta, Hasil Lelang Jersey Pemain Persik Diserahkan untuk Korban Bencana Sumatera
Rabu 10-12-2025,09:49 WIB
Bentuk Satgas Antipremanisme, Polda Jatim Pastikan Libur Nataru Aman
Rabu 10-12-2025,09:33 WIB