Kediri, memorandum.co.id - Budak narkoba jenis dobel L dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri. Tersangka LF alias Alex (25), warga Dusun Joho Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri kini mendekam dalam sel Polres Kediri.
"Saat ini terduga pelaku pengedar bersama barang bukti pil dobel L sudah kami amankan. Pemeriksaan lanjutan masih kita lakukan untuk mengembangkan jaringannya," ucap Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, Selasa (24/5/2022).
Menurut Ridwan, penangkapan tersangka yang bekerja serabutan ini berawal laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis pil dobel L di wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
"Laporan ini langsung kita lakukan dengan penyelidikan dan penangkapan pelaku, setelah kepastian bahwa mereka positif sebagai pengedar, tentunya ada barang buktinya," katanya.
Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan anggota Satresnarkoba. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 392 butir pil jenis LL dalam empat plastik klip dan sebuah hanphone yang digunakan sarana untuk bertransaksi.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Ridwan.(iku)